Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar tidak hanya mengejar efisiensi waktu dalam proses penerbitan sertifikat halal.
MUI menilai kecepatan layanan harus berjalan seimbang dengan kualitas pemeriksaan, ketepatan standar, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH M Cholil Nafis menekankan pentingnya keseimbangan antara responsivitas birokrasi dan akurasi dalam menetapkan kehalalan sebuah produk.
Pernyataan tersebut disampaikan Cholil dilansir dari MUI Digital, Sabtu (26/9/2026).
"Harus tahu antara kecepatan dan ketepatan. Mana yang self-declare bisa dipertanggungjawabkan, mana yang reguler. Memang harus ada penelitian yang lebih komprehensif. Jangan sampai atas nama kecepatan itu menghilangkan dari ketepatan," ujar Cholil.
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Cholil menyoroti mekanisme self-declare atau pernyataan mandiri yang saat ini menjadi salah satu jalur utama sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Menurut dia, mekanisme tersebut perlu tetap disertai pengawasan dan verifikasi yang memadai agar pernyataan kehalalan produk dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan, kelonggaran dalam proses verifikasi dengan alasan efisiensi berpotensi menimbulkan persoalan apabila produk yang belum teruji secara memadai dinyatakan memenuhi ketentuan halal.
Karena itu, menurut Cholil, perlu ada pemetaan yang jelas mengenai produk mana yang dapat menggunakan mekanisme self-declare dan produk mana yang harus melalui pemeriksaan reguler.
"Ini berkenaan dengan produk yang nanti di UMKM. Jadi, halal standarnya dan halal compliance-nya ini harus dijamin. Karena kita bicara halal, ada nilai yang kita perjuangkan dan menjamin hak asasi masyarakat muslim, meskipun tidak menutup kepada non-Muslim," tegasnya.
Cholil juga menilai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) memiliki tanggung jawab yang tidak hanya berkaitan dengan kepentingan konsumen di dalam negeri.
Menurut dia, kredibilitas sistem halal Indonesia juga penting dalam konteks perdagangan dan pengakuan halal di tingkat internasional.
Ia mengingatkan bahwa standar halal Indonesia dapat memiliki perbedaan dengan standar yang diterapkan di negara lain.
Karena itu, kualitas proses pemeriksaan dan kepastian kepatuhan terhadap standar halal perlu dijaga.
"Halal compliance-nya ini harus dijamin," kata Cholil.
Menurut dia, sertifikasi halal pada akhirnya bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan jaminan kepada masyarakat Muslim mengenai status kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan.
Selain menyoroti proses pemeriksaan, Cholil mendorong perubahan persepsi masyarakat dan pelaku usaha terhadap sertifikasi halal.
Ia menilai sertifikasi halal seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan birokrasi atau sekadar tambahan biaya bagi pelaku usaha.
Sebaliknya, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan kredibilitas dan daya saing produk.
"Sertifikasi halal itu bukan beban, tapi value added. Jadi, tambah nilai tentang yang disertifikasi. Kalau dianggap beban, maka orang akan takut karena akan menjadi mahal," jelasnya.
Cholil mengatakan kampanye mengenai gaya hidup halal juga perlu diperkuat sehingga halal tidak dipersepsikan sebagai sesuatu yang mempersulit pelaku usaha.
"Mengampanyekan bahwa halal itu elit, halal itu baik, halal itu menjadi lifestyle, itu penting. Halal itu bukan mempersulit, tapi sebenarnya mempernyaman," ujarnya.
Dalam rangka menyukseskan agenda Wajib Halal Oktober 2026, MUI berencana memperluas sosialisasi dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.
Kolaborasi tersebut akan melibatkan organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, dai, hingga influencer dan figur publik.
Sejumlah nama yang disebut antara lain Willy Salim dan Ustaz Deri Sulaiman.
Pelibatan figur publik tersebut diharapkan dapat membuat edukasi mengenai halal compliance lebih mudah menjangkau generasi muda dan konsumen di berbagai segmen.
MUI menilai sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan birokrasi. Edukasi mengenai manfaat sertifikasi halal perlu disampaikan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami masyarakat dan pelaku UMKM.
MUI berharap hubungan antara BPJPH sebagai regulator dan MUI dalam kapasitasnya terkait fatwa kehalalan dapat berjalan secara sinergis.
Baca juga: Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Menurut MUI, percepatan layanan sertifikasi halal tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan akuntabilitas dan ketepatan penetapan kehalalan produk.
Dengan keseimbangan tersebut, pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal nasional yang tidak hanya cepat dan responsif, tetapi juga memiliki standar pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syariah dan ilmiah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.