Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Minta Travel Umrah Pastikan Layanan Jamaah Terpenuhi Sejak Berangkat Hingga Kepulangan

Kompas.com, 29 September 2026, 19:34 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) memastikan seluruh kebutuhan jamaah terpenuhi selama perjalanan.

Layanan tersebut mencakup keberangkatan, akomodasi dan kebutuhan selama di Tanah Suci hingga kepulangan ke Indonesia.

Baca juga: Terminal 4 Bandara Jeddah Beroperasi, Ini Dampaknya bagi Haji dan Umrah

Kemenhaj Minta Travel Umrah Pastikan Layanan Jamaah

Dilansir dari Antara, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Akhmad Fauzin, mengatakan pemerintah sebagai regulator berkewajiban memastikan jamaah umrah memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan selama menjalankan ibadah.

“Prinsipnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah sebagai regulator memastikan keberangkatan jamaah umrah tetap terbina dengan baik, terlayani dengan baik dan terlindungi,” ujar Fauzin di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca juga: Kemenhaj Siapkan Blacklist Muthawif yang Sindir Jemaah Umrah Lansia

Karena itu, PPIU diminta memastikan keberangkatan dan kepulangan jamaah berjalan sesuai layanan yang dijanjikan. Kejelasan tiket perjalanan juga menjadi bagian yang harus dipastikan oleh travel umrah.

Hotel Jamaah Umrah Harus Dicantumkan Jelas

Selain tiket, PPIU wajib memastikan akomodasi yang diberikan kepada jamaah sesuai dengan ketentuan yang ditawarkan. Nama hotel di Makkah dan Madinah juga harus dicantumkan secara jelas dalam layanan perjalanan umrah.

“Kalau bintang tiga harus disebutkan hotelnya, tidak boleh hanya setara bintang tiga. Di Makkah misalnya, menggunakan hotel apa harus disebut. Di Madinah juga begitu,” katanya.

PPIU juga harus memastikan kebutuhan jamaah lainnya sesuai dengan layanan yang ditawarkan. Hal tersebut meliputi lama masa tinggal, konsumsi, transportasi lokal, hingga tiket kepulangan ke Tanah Air.

Tiket Umrah Dummy Tidak Boleh Digunakan

Fauzin mengingatkan travel umrah agar tidak memberangkatkan jamaah menggunakan tiket yang belum memiliki kepastian.

Tiket sementara atau dummy dengan PNR yang tidak jelas tidak boleh digunakan untuk keberangkatan jamaah.

“Tidak boleh tiket itu dummy atau PNR yang tidak jelas. Karena itu, pihak travel harus memastikan keberangkatan dan kepulangan jamaah," ujarnya.

Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah

Di tengah meningkatnya eskalasi situasi di kawasan Timur Tengah, Kementerian Haji dan Umrah turut memantau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Pengawasan dilakukan melalui Kantor Urusan Haji di Jeddah dan tim di Indonesia. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Bandara Soekarno-Hatta karena memiliki intensitas pemberangkatan jamaah umrah yang cukup padat.

Di Bandara Soekarno-Hatta, tim ditempatkan di Terminal 2F untuk memantau proses pemberangkatan jamaah sekaligus memberikan pembinaan kepada travel penyelenggara umrah.

“Kita melakukan kontrol dan pengawasan, sekaligus pembinaan, seberapa jauh travel-travel itu memberangkatkan jamaahnya. Supaya mereka betul-betul terbina, terlindungi dan terlayani dengan baik sesuai regulasi,” kata dia.

Masyarakat Bisa Laporkan Masalah Travel Umrah

Kemenhaj juga mengajak masyarakat menggunakan kanal pengaduan yang disediakan pemerintah jika menemukan persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah.

Pemerintah telah menyediakan hotline pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama 24 jam untuk menyampaikan laporan terkait layanan haji dan umrah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sholawat Munjiyat: Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Sholawat Munjiyat: Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Aktual
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Aktual
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Aktual
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Aktual
Kenapa Nabi Beristighfar 70–100 Kali Sehari? Ini Penjelasannya
Kenapa Nabi Beristighfar 70–100 Kali Sehari? Ini Penjelasannya
Aktual
Kemenhaj Minta Travel Umrah Pastikan Layanan Jamaah Terpenuhi Sejak Berangkat Hingga Kepulangan
Kemenhaj Minta Travel Umrah Pastikan Layanan Jamaah Terpenuhi Sejak Berangkat Hingga Kepulangan
Aktual
Susunan Acara dan Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Susunan Acara dan Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Link Download PDF Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Link Download PDF Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Resmi Kemenbud
Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Senin Kamis?
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Senin Kamis?
Aktual
Mengapa Rasulullah Melarang Tidur Tengkurap? Ini Hadis dan Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Melarang Tidur Tengkurap? Ini Hadis dan Hikmahnya
Aktual
Kenapa Imam Mengeraskan Bacaan pada Subuh, Maghrib, dan Isya?
Kenapa Imam Mengeraskan Bacaan pada Subuh, Maghrib, dan Isya?
Aktual
Menag Lantik 5 Pejabat Ditjen Pesantren, Ingatkan Nasib Santri di 42.000 Pondok
Menag Lantik 5 Pejabat Ditjen Pesantren, Ingatkan Nasib Santri di 42.000 Pondok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar