Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengambil Barang Saat Masih Kecil, Apakah Tetap Wajib Mengembalikannya?

Kompas.com, 30 September 2026, 08:39 WIB
Reni Susanti

Editor

Sumber NU Online


KOMPAS.com — Barang yang diambil tanpa izin ketika masih kecil tetap menjadi hak pemiliknya yang perlu dikembalikan.

Menyedekahkan uang senilai barang tersebut atas nama pemiliknya tidak cukup apabila pemilik masih diketahui dan dapat ditemui.

Hal itu dijelaskan Ustadz Muhamad Hanif Rahman, dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Purworejo, dalam penjelasannya mengenai pengembalian barang yang pernah diambil semasa sekolah dasar.

“Selama pemiliknya masih diketahui dan memungkinkan untuk ditemui, hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, bukan sedekah atas namanya,” jelas Hanif.

Baca juga: PPJI: Sekitar 85 Persen Anggota Bersertifikat Halal, Apa Tantangannya?

Penjelasan tersebut menjawab persoalan seseorang yang dahulu mengambil dua mainan milik anak seorang guru. Setelah dewasa, ia ingin menyelesaikan tanggungannya, tetapi khawatir pengembalian barang akan menimbulkan salah paham.

Menurut Hanif, lamanya waktu berlalu dan kecilnya nilai barang tidak menghilangkan hak pemiliknya.

Mengambil tanpa izin termasuk ghasab

Hanif menjelaskan, Islam memberikan perhatian besar terhadap hak kepemilikan. Harta seseorang tidak boleh diambil atau dikuasai tanpa izin.

Ia mengutip hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa darah, harta, dan kehormatan seseorang haram untuk dilanggar oleh sesamanya.

Dalam fikih, menguasai hak milik orang lain secara zalim tanpa hak disebut ghasab.

Merujuk penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, Hanif menyebut ghasab tidak hanya berkaitan dengan barang, tetapi juga dapat mencakup hak pemanfaatan.

Perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

Berdasarkan penjelasan itu, mengambil mainan tanpa izin pemiliknya termasuk perbuatan ghasab yang menimbulkan kewajiban pengembalian.

Baca juga: Kemenhaj Catat 189 Pengaduan, Ada Dugaan Penipuan Dana Haji dan Umrah

Dilakukan saat kecil, tanggungan harta tetap ada

Hanif menjelaskan, tanggung jawab atas harta yang diambil tidak gugur hanya karena perbuatan tersebut dilakukan ketika masih kecil.

Ia merujuk keterangan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu mengenai tanggungan akibat perbuatan seperti ghasab dan perusakan harta.

Dalam penjelasan tersebut, status seseorang yang masih anak-anak tidak menghilangkan kewajiban mengganti harta yang dirusak atau diambil tanpa hak.

Karena itu, persoalan dua mainan yang diambil semasa SD tetap perlu diselesaikan dengan mengembalikan hak pemiliknya.

Bagaimana jika barang sudah tidak ada?

Mengutip Fathul Qarib al-Mujib, Hanif menjelaskan bahwa barang yang dikuasai tanpa hak wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Apabila barang mengalami kerusakan atau penurunan kualitas, terdapat kewajiban mengganti kekurangannya. Kitab tersebut juga menjelaskan tanggungan atas pemanfaatan barang sesuai ketentuannya.

Jika barang sudah rusak atau musnah, bentuk penggantiannya disesuaikan dengan jenis barang. Barang yang memiliki padanan atau mitsli diganti dengan barang sejenis, sedangkan barang yang tidak memiliki padanan atau qimi diganti berdasarkan nilainya.

Untuk kasus dua mainan tersebut, Hanif menjelaskan bahwa pengembalian dapat dilakukan dengan barang sejenis atau uang senilai barang apabila mainannya sudah tidak ada.

Sedekah bukan pengganti pengembalian hak

Menurut Hanif, menyedekahkan uang atas nama pemilik bukan pilihan pertama selama pemilik atau ahli warisnya masih dapat ditemukan.

Ia merujuk penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in. Ketika pengembalian kepada pemilik atau ahli waris benar-benar tidak memungkinkan, harta diserahkan kepada hakim yang terpercaya.

Apabila langkah tersebut juga tidak memungkinkan dan kabar pemilik sudah tidak diketahui setelah upaya pencarian yang semestinya, harta dapat disalurkan untuk kepentingan yang maslahat.

Namun, penyaluran tersebut disertai niat untuk mengganti hak pemilik apabila suatu saat ia ditemukan.

Dikutip dari NU Online, jika belum mampu menunaikan tanggungan, seseorang perlu bertekad untuk membayarnya ketika telah memiliki kemampuan.

Kembalikan dengan cara yang bijaksana

Dalam kasus yang dibahas, guru tersebut masih diketahui tempat mengajarnya. Hanif menyarankan agar orang yang pernah mengambil mainan mengupayakan pengembalian kepada pemiliknya dengan cara yang sopan dan sederhana.

Ia dapat menjelaskan bahwa ketika masih SD pernah mengambil dua mainan milik anak guru tersebut dan kini ingin mengembalikannya atau memberikan pengganti.

“Kekhawatiran akan timbulnya salah paham atau fitnah dapat menjadi pertimbangan dalam cara mengembalikannya, bukan alasan untuk tidak mengembalikan barang yang diambil,” jelas Hanif.

Menurutnya, penyelesaian hak sesama manusia tidak cukup hanya dengan bertobat kepada Allah. Hak orang yang bersangkutan juga perlu ditunaikan dan dimintakan kehalalannya.

Hanif mengutip hadis riwayat al-Bukhari nomor 2449 yang mengingatkan orang yang berbuat zalim terhadap sesamanya agar meminta penghalalan sebelum datang hari ketika dinar dan dirham tidak lagi dapat digunakan untuk menyelesaikan tanggungan.

Ia menegaskan, barang yang nilainya kecil sekalipun tetap merupakan hak orang lain.

“Dua buah mainan yang dahulu diambil tanpa izin merupakan hak orang lain yang tetap wajib ditunaikan, meskipun peristiwa tersebut sudah lama terjadi dan nilai barangnya relatif kecil,” ujarnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar