KOMPAS.com - Tidur tidak otomatis membatalkan wudhu dalam setiap keadaan. Dalam fikih, hukum tidur berkaitan dengan kondisi orang yang tertidur, terutama apakah ia masih berada dalam posisi duduk yang menetap atau kehilangan kendali dan kesadaran.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW dan penjelasan ulama fikih. Karena itu, tidur sejenak tidak selalu mengharuskan seseorang mengulang wudhu.
Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Yā ayyuhalladzīna āmanū idzā qumtum ilash-shalāti faghsilū wujūhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsahū biru’ūsikum wa arjulakum ilal-ka’bain.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS Al-Ma’idah: 6).
Baca juga: Tips Memilih Gamis Kekinian agar Tetap Nyaman dan Syar’i
Ayat ini menjelaskan kewajiban bersuci untuk salat, tetapi tidak secara khusus menyebut tidur sebagai pembatal wudhu. Rinciannya dijelaskan melalui hadis dan fikih.
Anas bin Malik meriwayatkan keadaan para sahabat ketika menunggu salat Isya. Mereka sampai mengantuk dan kepala mereka terangguk-angguk, tetapi kemudian salat tanpa memperbarui wudhu.
حَدَّثَنَا شَاذُّ بْنُ فَيَّاضٍ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ الدَّسْتَوَائِيُّ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ
Haddatsana Syadz bin Fayyadh, haddatsana Hisyam ad-Dastawa’i, ‘an Qatadah, ‘an Anas, qala kana ashhabu Rasulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallam yantazhirunal-‘isya’al-akhirata hatta takhfiqu ru’usuhum tsumma yushalluna wa la yatawaddha’un.
Baca juga: Mengapa Ada Orang yang Berdoa tetapi Belum Dikabulkan?
Artinya: “Para sahabat Rasulullah SAW pada masa beliau menunggu salat Isya hingga kepala mereka terangguk-angguk, kemudian mereka salat tanpa berwudhu.” (Sunan Abi Dawud 200).
Riwayat ini menjadi dasar bahwa rasa kantuk atau tidur ringan tidak selalu membatalkan wudhu. Para sahabat masih dapat menyadari keadaan mereka.
Mengutip dalam laman NU Online bahwa dalam fikih mazhab Syafi’i, tidur termasuk perkara yang membatalkan wudhu, dengan pengecualian tidur dalam posisi duduk dan pantat tetap menempel pada tempat duduk.
Penjelasan ini berkaitan dengan kekhawatiran seseorang tidak menyadari keluarnya hadas ketika tidur.
Persoalannya bukan sekadar mata terpejam. Ketika tidur membuat seseorang kehilangan kesadaran terhadap kondisi tubuhnya, ulama memberikan rincian berdasarkan posisi tidur.
Baca juga: Kemenhaj Sebut Asrama Haji “Raksasa yang Tertidur”, Apa Maksudnya?
Dalam mazhab Syafi’i, orang yang tertidur dalam posisi duduk dengan posisi pantat tetap pada tempat duduk tidak batal wudhunya selama posisi tersebut tidak berubah. Ketentuan ini berbeda dari tidur sambil berbaring atau bersandar.
Mengutip dari laman NU Online menjelaskan bahwa tidur dalam posisi duduk tetapi kemudian tubuh bergerak hingga posisi pantat terangkat dapat menyebabkan wudhu batal.
Karena itu, yang diperhatikan bukan hanya posisi awal, tetapi juga keadaan tubuh ketika tertidur.
Jika seseorang hanya mengantuk atau tertidur singkat tanpa kehilangan kesadaran secara penuh, terdapat dasar hadis yang menunjukkan wudhu tidak otomatis batal. Hadis Anas tentang para sahabat yang mengantuk ketika menunggu Isya menjadi salah satu rujukannya.
Jika seseorang tidak mengetahui keadaan dirinya selama tidur, memperbarui wudhu dapat menjadi langkah kehati-hatian, terutama setelah tidur berbaring. Dalam fikih Syafi’i, posisi dan kondisi tidur menjadi pertimbangan dalam menentukan batal atau tidaknya wudhu.
Baca juga: UIN Sunan Kalijaga Kini Selevel UGM, Tembus 1.000 Kampus Terbaik Dunia
Hukum tidur tidak dapat disederhanakan menjadi “setiap tidur membatalkan wudhu”. Kondisi tidur perlu dilihat, terutama posisi tubuh dan tingkat kesadarannya. Dalam mazhab Syafi’i, tidur sambil duduk dengan posisi yang menetap memiliki pengecualian.
Karena itu, sebelum salat, seseorang perlu memastikan keadaan wudhunya. Jika tidur cukup lelap hingga kehilangan kesadaran atau posisi tubuh berubah, berwudhu kembali merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan fikih tersebut.
Pada akhirnya, hadis tentang para sahabat yang mengantuk menunjukkan bahwa tidur ringan tidak otomatis membatalkan wudhu dalam setiap keadaan.
Sementara itu, rincian ulama menunjukkan pentingnya memperhatikan posisi dan kondisi tidur.
Dengan memahami perbedaan tersebut, seorang Muslim tidak perlu menganggap setiap rasa kantuk sebagai alasan pasti untuk mengulang wudhu, tetapi juga tidak mengabaikan wudhu setelah tidur lelap.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.