Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 dijalankan sesuai ketentuan.
MUI menilai penundaan pelaksanaannya akan berdampak pada pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh jaminan kehalalan produk.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, persoalan wajib halal harus dilihat dari sisi perlindungan hak masyarakat, selain kesiapan teknis pelaksanaannya.
“Menunda wajib halal itu berarti menunda pemberian hak bagi masyarakat. Kalau penundaan pemenuhan hak ini berarti tindakan yang mencederai hak-hak publik,” kata Ni’am dikutip dari MUI Digital, Kamis (1/10/2026).
Baca juga: PPJI: Sekitar 85 Persen Anggota Bersertifikat Halal, Apa Tantangannya?
Menurut Ni’am, kewajiban sertifikasi halal memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang diundangkan pada 17 Oktober 2014.
Ia mengatakan, sejak undang-undang tersebut terbit, pemerintah dan pelaku usaha telah memiliki waktu untuk melakukan persiapan, sosialisasi, serta membangun infrastruktur jaminan produk halal.
Persiapan itu mencakup penguatan kelembagaan pemerintah hingga kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Ni’am menilai masa persiapan selama 12 tahun seharusnya menjadi modal untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal sesuai tenggat yang ditetapkan.
“Ini adalah satu kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa jaminan kehalalan produk merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh layanan keagamaan sekaligus perlindungan sebagai konsumen.
Karena itu, menurutnya, persoalan kesiapan perlu diselesaikan tanpa mengabaikan hak tersebut.
“Jangan sampai hanya atas nama belum siap kemudian kita mengabaikan hak-hak publik untuk memperoleh jaminan halal itu,” katanya.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Untuk menyongsong pelaksanaan wajib halal pada Oktober 2026, MUI melakukan konsolidasi kelembagaan dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Ni’am mengatakan, koordinasi dilakukan untuk menyamakan pandangan dan menyelesaikan persoalan yang masih menghambat pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.
“Semalam kita rapat koordinasi dengan BPJPH, dengan Kementerian, ada Kemenko PMK, ada Kepala Staf Presiden, ada Kementerian Perindustrian, ada Kementerian Agama, ada Badan POM dan juga pihak-pihak terkait untuk membangun kesamaan pandang bahwa wajib halal Oktober,” ungkapnya.
Ia meminta berbagai kendala segera ditangani agar tidak menjadi alasan penundaan.
“Ini adalah momentum untuk pemenuhan hak masyarakat. Kalau ada masalah-masalah yang menjadi ganjalan, harus segera kita selesaikan. Jangan sampai itu menjadi alasan untuk menunda,” kata Ni’am.
MUI juga dijadwalkan menginisiasi peluncuran Wajib Halal Oktober 2026 pada Kamis (1/10/2026), dengan kegiatan yang berpusat di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi MUI untuk mendorong pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dan penguatan ekosistem jaminan produk halal.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.