Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Menunda Wajib Halal Berarti Menunda Hak Masyarakat

Kompas.com, 1 Oktober 2026, 08:40 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 dijalankan sesuai ketentuan.

MUI menilai penundaan pelaksanaannya akan berdampak pada pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh jaminan kehalalan produk.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, persoalan wajib halal harus dilihat dari sisi perlindungan hak masyarakat, selain kesiapan teknis pelaksanaannya.

“Menunda wajib halal itu berarti menunda pemberian hak bagi masyarakat. Kalau penundaan pemenuhan hak ini berarti tindakan yang mencederai hak-hak publik,” kata Ni’am dikutip dari MUI Digital, Kamis (1/10/2026). 

Baca juga: PPJI: Sekitar 85 Persen Anggota Bersertifikat Halal, Apa Tantangannya?

Menurut Ni’am, kewajiban sertifikasi halal memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang diundangkan pada 17 Oktober 2014.

Ia mengatakan, sejak undang-undang tersebut terbit, pemerintah dan pelaku usaha telah memiliki waktu untuk melakukan persiapan, sosialisasi, serta membangun infrastruktur jaminan produk halal.

Persiapan itu mencakup penguatan kelembagaan pemerintah hingga kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Kesiapan teknis jangan mengabaikan hak masyarakat

Ni’am menilai masa persiapan selama 12 tahun seharusnya menjadi modal untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal sesuai tenggat yang ditetapkan.

“Ini adalah satu kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa jaminan kehalalan produk merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh layanan keagamaan sekaligus perlindungan sebagai konsumen.

Karena itu, menurutnya, persoalan kesiapan perlu diselesaikan tanpa mengabaikan hak tersebut.

“Jangan sampai hanya atas nama belum siap kemudian kita mengabaikan hak-hak publik untuk memperoleh jaminan halal itu,” katanya.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal

Koordinasi dengan BPJPH dan kementerian

Untuk menyongsong pelaksanaan wajib halal pada Oktober 2026, MUI melakukan konsolidasi kelembagaan dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Ni’am mengatakan, koordinasi dilakukan untuk menyamakan pandangan dan menyelesaikan persoalan yang masih menghambat pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.

“Semalam kita rapat koordinasi dengan BPJPH, dengan Kementerian, ada Kemenko PMK, ada Kepala Staf Presiden, ada Kementerian Perindustrian, ada Kementerian Agama, ada Badan POM dan juga pihak-pihak terkait untuk membangun kesamaan pandang bahwa wajib halal Oktober,” ungkapnya.

Ia meminta berbagai kendala segera ditangani agar tidak menjadi alasan penundaan.

“Ini adalah momentum untuk pemenuhan hak masyarakat. Kalau ada masalah-masalah yang menjadi ganjalan, harus segera kita selesaikan. Jangan sampai itu menjadi alasan untuk menunda,” kata Ni’am.

MUI juga dijadwalkan menginisiasi peluncuran Wajib Halal Oktober 2026 pada Kamis (1/10/2026), dengan kegiatan yang berpusat di Provinsi Bengkulu.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi MUI untuk mendorong pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dan penguatan ekosistem jaminan produk halal.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kemenag: Cinta Tanah Air Bukan Sekadar Simbol, Santri Harus Peduli Lingkungan
Kemenag: Cinta Tanah Air Bukan Sekadar Simbol, Santri Harus Peduli Lingkungan
Aktual
Khutbah Jumat Rabiul Akhir: Teladan Rasulullah dalam Mencegah Konflik
Khutbah Jumat Rabiul Akhir: Teladan Rasulullah dalam Mencegah Konflik
Aktual
Mengapa Orang Baik Tetap Diuji? Simak Penjelasan Hadis Nabi
Mengapa Orang Baik Tetap Diuji? Simak Penjelasan Hadis Nabi
Aktual
MUI: Menunda Wajib Halal Berarti Menunda Hak Masyarakat
MUI: Menunda Wajib Halal Berarti Menunda Hak Masyarakat
Aktual
Isu Rumah Rais Aam PBNU Punya Lift, Kiai Imam Jazuli Ungkap Hasil Tabayun Langsung
Isu Rumah Rais Aam PBNU Punya Lift, Kiai Imam Jazuli Ungkap Hasil Tabayun Langsung
Aktual
Foto Teman Sekolah Diubah AI Jadi Konten Seksual, MUI Ingatkan Adab
Foto Teman Sekolah Diubah AI Jadi Konten Seksual, MUI Ingatkan Adab
Aktual
UIN Sunan Kalijaga Peringkat Kedua Nasional di THE WUR 2027, Tepat di Bawah UI
UIN Sunan Kalijaga Peringkat Kedua Nasional di THE WUR 2027, Tepat di Bawah UI
Aktual
Kiai Musthofa Aqil Ingatkan Pengurus PBNU: Jangan Lupakan Palestina
Kiai Musthofa Aqil Ingatkan Pengurus PBNU: Jangan Lupakan Palestina
Aktual
Perkiraan Awal Ramadhan 2027 hingga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Perkiraan Awal Ramadhan 2027 hingga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Aktual
PBNU 2026–2031 Berisi 210 Pengurus, Pelantikan Ditargetkan Sekitar Hari Santri
PBNU 2026–2031 Berisi 210 Pengurus, Pelantikan Ditargetkan Sekitar Hari Santri
Aktual
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026
Aktual
Susunan Kepengurusan Diresmikan, PBNU Targetkan Rekonsiliasi ke Daerah dalam 100 Hari Kerja
Susunan Kepengurusan Diresmikan, PBNU Targetkan Rekonsiliasi ke Daerah dalam 100 Hari Kerja
Aktual
Gus Kikin Tegaskan Khidmah PBNU 2026-2031 Berlandaskan Qanun Asasi
Gus Kikin Tegaskan Khidmah PBNU 2026-2031 Berlandaskan Qanun Asasi
Aktual
Daftar Lengkap Susunan Kepengurusan PBNU 2026–2031
Daftar Lengkap Susunan Kepengurusan PBNU 2026–2031
Aktual
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Dibuka dengan Salam Lintas Agama
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Dibuka dengan Salam Lintas Agama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar