Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Cinta Tanah Air Bukan Sekadar Simbol, Santri Harus Peduli Lingkungan

Kompas.com, 1 Oktober 2026, 10:37 WIB
Reni Susanti

Editor


MALANG, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengajak santri menjadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai wujud cinta tanah air.

Pesan tersebut menjadi bagian dari penguatan ekoteologi dalam Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026.

“Ekoteologi kami angkat sebagai ruh PPSN VI karena mencintai tanah air bukan hanya soal simbol. Tanah air itu tanah dan airnya, hutannya, sungainya, udaranya,” ujar Basnang dalam Malam Ramah Tamah Selamat Datang dan Malam Budaya Jawa Timur di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (30/9/2026) malam.

Baca juga: Menag Lantik 5 Pejabat Ditjen Pesantren, Ingatkan Nasib Santri di 42.000 Pondok

Menurut Basnang, menjaga alam merupakan amanah Allah kepada manusia sebagai khalifah di bumi sekaligus wujud nyata hubbul wathan minal iman atau cinta tanah air sebagai bagian dari iman.

Ia berharap pengalaman mengikuti perkemahan dapat mendorong santri merawat lingkungan setelah kembali ke daerah masing-masing.

“Kami ingin santri pulang dari perkemahan ini tidak hanya terampil berpramuka, tetapi juga menjadi pelopor perawatan lingkungan di pesantren dan masyarakatnya,” katanya.

Kepedulian terhadap alam dalam pendidikan pesantren

Basnang menegaskan bahwa nilai-nilai ekoteologi memiliki akar dalam pendidikan pesantren. Ajaran tentang kebersihan, larangan berlebih-lebihan, dan kepedulian terhadap alam telah lama menjadi bagian dari pembinaan santri.

“Sejak lama pesantren mengajarkan kebersihan sebagai bagian dari iman, larangan berlebih-lebihan, dan kepedulian terhadap alam,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu mendukung pesantren dalam mengembangkan pendidikan dan lingkungan yang sehat bagi santri.

“Karena itu, negara hadir bukan untuk menggurui, melainkan untuk berpihak: mengakui khazanah pesantren, menguatkan perannya dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta mendukung pesantren membangun lingkungan yang sehat bagi para santri,” katanya.

Baca juga: Sayembara Surat Santri untuk Presiden Dibuka, Karya Terbaik Akan Disampaikan ke Prabowo

Dalam rilisnya, Basnang menyampaikan bahwa PPSN VI menjadi agenda pertama yang digelar Direktorat Jenderal Pesantren sebagai kelembagaan baru di Kementerian Agama.

Ia mengingatkan bahwa pesantren telah berkontribusi dalam pendidikan dan perjuangan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, menurutnya, negara patut mengakui dan mendukung peran pesantren.

Akhlak sebagai fondasi kepemimpinan

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Malang M Sanusi menekankan pentingnya akhlak dalam membentuk calon pemimpin.

Ia mengingatkan bahwa Rasulullah SAW diutus untuk menyempurnakan akhlak. Menurutnya, iman dan takwa yang tercermin dalam perilaku merupakan fondasi kepemimpinan kebangsaan.

Sanusi berharap PPSN VI dapat memperkuat pembinaan santri agar tumbuh menjadi pemimpin yang berakhlak, adil, dan beradab.

Ia juga mengaitkan pembentukan karakter tersebut dengan nilai-nilai Pancasila, termasuk persatuan, kebersamaan, serta keadilan sosial.

Malam penyambutan di Pendopo Agung Kabupaten Malang turut diisi kegiatan budaya Jawa Timur untuk menyambut kontingen dari berbagai daerah.

PPSN VI yang berlangsung hingga 6 Oktober 2026 diharapkan menjadi ruang pembinaan keterampilan kepramukaan, akhlak, dan kepedulian lingkungan bagi santri.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar