Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Soroti Pembebasan Bersyarat Bechi, Singgung Perlindungan Korban dan Keamanan Santri

Kompas.com, 24 September 2026, 18:04 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menyayangkan pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Kemenag akan berkoordinasi dengan kementerian yang berwenang di bidang pemasyarakatan serta mengevaluasi kembali status dan penyelenggaraan pesantren tempat perkara tersebut terjadi.

Baca juga: Yusril: Perlindungan Korban Tetap Diperhatikan meski Bechi Bebas Bersyarat

Wamenag Soroti Pembebasan Bersyarat Bechi

Dilansir dari Antara, Wamenag menegaskan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh mendapatkan toleransi. Menurutnya, setiap pelaku harus diproses sesuai hukum dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Wamenag Romo Syafii di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Baca juga: Bechi Bebas Bersyarat, Wamenag Tekankan Perlindungan Santri Harga Mati

Ia menjelaskan pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan dan bukan pembebasan murni.

Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, atau mencabut pembebasan bersyarat karena kewenangan tersebut berada di ranah pemasyarakatan.

Namun, Kemenag tetap memiliki kepentingan dalam memastikan pesantren memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan dan keselamatan santri.

“Penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” kata Wamenag.

Menurut Wamenag, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak yang harus menjadi ruang aman bagi santri, baik secara fisik maupun psikologis.

Otoritas keagamaan juga tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Dirjen Pesantren Diminta Evaluasi Pesantren Tempat Kejadian Perkara

Karena perkara tersebut terjadi pada 2022, Wamenag akan meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap status kelembagaan serta penyelenggaraan pesantren tempat perkara terjadi di Jombang, Jawa Timur.

Verifikasi mencakup status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi pelaksanaannya.

“Pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kita ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri,” katanya.

Ditjen Pesantren juga diminta mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan santri.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi kewenangan Kemenag, langkah akan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk aspek yang berada di luar kewenangan Kemenag, termasuk proses dan pemberian pembebasan bersyarat, Kemenag akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang berwenang.

Yusril: Pembebasan Bersyarat Bechi Akan Diinvestigasi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tetap memperhatikan masukan masyarakat, termasuk kekhawatiran korban dan keluarga korban terkait pembebasan bersyarat Bechi.

Menurut Yusril, sistem pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak narapidana, tetapi juga perlu memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, dan masyarakat.

"Kami harus memberikan pertimbangan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi korban, bagi masyarakat yang merasa tercederai dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan di masa yang lalu," kata Yusril di Jakarta, Kamis (24/9/2026), seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan seluruh masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan dalam investigasi terhadap proses pembebasan bersyarat Bechi.

Yusril menegaskan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan tetap harus dihormati. Namun, pemenuhan hak tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pemberian pembebasan bersyarat dapat dibatalkan apabila dalam prosesnya ditemukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pemerintah akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi.

Bechi Disebut Memenuhi Syarat Pembebasan Bersyarat

Yusril mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta memperoleh laporan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai status pembebasan bersyarat Bechi.

Berdasarkan laporan tersebut, Bechi dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana dan selama menjalani pembinaan dinilai berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan.

Yusril menegaskan pembebasan bersyarat tersebut bukan perlakuan khusus kepada Bechi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa apabila persyaratan telah terpenuhi, hak tersebut harus diberikan sesuai ketentuan dan tidak boleh diskriminatif. Namun, pemenuhan hak narapidana tetap harus melalui prosedur yang benar.

"Apabila dalam proses pemberian remisi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, atau hak pemasyarakatan lainnya ditemukan penyimpangan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan," ucap dia menegaskan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Jumat Pertama Oktober, Amalan Apa yang Dianjurkan dalam Islam?
Jumat Pertama Oktober, Amalan Apa yang Dianjurkan dalam Islam?
Aktual
Tips Menguatkan Hafalan dalam Islam, Belajar Bertahap dan Jaga Adab
Tips Menguatkan Hafalan dalam Islam, Belajar Bertahap dan Jaga Adab
Aktual
Kemenag: Cinta Tanah Air Bukan Sekadar Simbol, Santri Harus Peduli Lingkungan
Kemenag: Cinta Tanah Air Bukan Sekadar Simbol, Santri Harus Peduli Lingkungan
Aktual
Khutbah Jumat Rabiul Akhir: Teladan Rasulullah dalam Mencegah Konflik
Khutbah Jumat Rabiul Akhir: Teladan Rasulullah dalam Mencegah Konflik
Aktual
Mengapa Orang Baik Tetap Diuji? Simak Penjelasan Hadis Nabi
Mengapa Orang Baik Tetap Diuji? Simak Penjelasan Hadis Nabi
Aktual
MUI: Menunda Wajib Halal Berarti Menunda Hak Masyarakat
MUI: Menunda Wajib Halal Berarti Menunda Hak Masyarakat
Aktual
Isu Rumah Rais Aam PBNU Punya Lift, Kiai Imam Jazuli Ungkap Hasil Tabayun Langsung
Isu Rumah Rais Aam PBNU Punya Lift, Kiai Imam Jazuli Ungkap Hasil Tabayun Langsung
Aktual
Foto Teman Sekolah Diubah AI Jadi Konten Seksual, MUI Ingatkan Adab
Foto Teman Sekolah Diubah AI Jadi Konten Seksual, MUI Ingatkan Adab
Aktual
UIN Sunan Kalijaga Peringkat Kedua Nasional di THE WUR 2027, Tepat di Bawah UI
UIN Sunan Kalijaga Peringkat Kedua Nasional di THE WUR 2027, Tepat di Bawah UI
Aktual
Kiai Musthofa Aqil Ingatkan Pengurus PBNU: Jangan Lupakan Palestina
Kiai Musthofa Aqil Ingatkan Pengurus PBNU: Jangan Lupakan Palestina
Aktual
Perkiraan Awal Ramadhan 2027 hingga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Perkiraan Awal Ramadhan 2027 hingga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Aktual
PBNU 2026–2031 Berisi 210 Pengurus, Pelantikan Ditargetkan Sekitar Hari Santri
PBNU 2026–2031 Berisi 210 Pengurus, Pelantikan Ditargetkan Sekitar Hari Santri
Aktual
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026
Aktual
Susunan Kepengurusan Diresmikan, PBNU Targetkan Rekonsiliasi ke Daerah dalam 100 Hari Kerja
Susunan Kepengurusan Diresmikan, PBNU Targetkan Rekonsiliasi ke Daerah dalam 100 Hari Kerja
Aktual
Gus Kikin Tegaskan Khidmah PBNU 2026-2031 Berlandaskan Qanun Asasi
Gus Kikin Tegaskan Khidmah PBNU 2026-2031 Berlandaskan Qanun Asasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar