Editor
KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menyayangkan pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Kemenag akan berkoordinasi dengan kementerian yang berwenang di bidang pemasyarakatan serta mengevaluasi kembali status dan penyelenggaraan pesantren tempat perkara tersebut terjadi.
Baca juga: Yusril: Perlindungan Korban Tetap Diperhatikan meski Bechi Bebas Bersyarat
Dilansir dari Antara, Wamenag menegaskan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh mendapatkan toleransi. Menurutnya, setiap pelaku harus diproses sesuai hukum dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Wamenag Romo Syafii di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca juga: Bechi Bebas Bersyarat, Wamenag Tekankan Perlindungan Santri Harga Mati
Ia menjelaskan pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan dan bukan pembebasan murni.
Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, atau mencabut pembebasan bersyarat karena kewenangan tersebut berada di ranah pemasyarakatan.
Namun, Kemenag tetap memiliki kepentingan dalam memastikan pesantren memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan dan keselamatan santri.
“Penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” kata Wamenag.
Menurut Wamenag, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak yang harus menjadi ruang aman bagi santri, baik secara fisik maupun psikologis.
Otoritas keagamaan juga tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Karena perkara tersebut terjadi pada 2022, Wamenag akan meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap status kelembagaan serta penyelenggaraan pesantren tempat perkara terjadi di Jombang, Jawa Timur.
Verifikasi mencakup status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi pelaksanaannya.
“Pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kita ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri,” katanya.
Ditjen Pesantren juga diminta mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan santri.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi kewenangan Kemenag, langkah akan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk aspek yang berada di luar kewenangan Kemenag, termasuk proses dan pemberian pembebasan bersyarat, Kemenag akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang berwenang.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tetap memperhatikan masukan masyarakat, termasuk kekhawatiran korban dan keluarga korban terkait pembebasan bersyarat Bechi.
Menurut Yusril, sistem pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak narapidana, tetapi juga perlu memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, dan masyarakat.
"Kami harus memberikan pertimbangan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi korban, bagi masyarakat yang merasa tercederai dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan di masa yang lalu," kata Yusril di Jakarta, Kamis (24/9/2026), seperti dilansir dari Antara.
Ia mengatakan seluruh masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan dalam investigasi terhadap proses pembebasan bersyarat Bechi.
Yusril menegaskan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan tetap harus dihormati. Namun, pemenuhan hak tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemberian pembebasan bersyarat dapat dibatalkan apabila dalam prosesnya ditemukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi.
Yusril mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta memperoleh laporan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai status pembebasan bersyarat Bechi.
Berdasarkan laporan tersebut, Bechi dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana dan selama menjalani pembinaan dinilai berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan.
Yusril menegaskan pembebasan bersyarat tersebut bukan perlakuan khusus kepada Bechi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa apabila persyaratan telah terpenuhi, hak tersebut harus diberikan sesuai ketentuan dan tidak boleh diskriminatif. Namun, pemenuhan hak narapidana tetap harus melalui prosedur yang benar.
"Apabila dalam proses pemberian remisi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, atau hak pemasyarakatan lainnya ditemukan penyimpangan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan," ucap dia menegaskan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.