KOMPAS.com - Ghibah atau menggunjing merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Namun, ulama menjelaskan bahwa terdapat kondisi tertentu ketika menyebut keburukan seseorang diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan syar'i dan bukan untuk merendahkan.
Kelonggaran tersebut bukan berarti seseorang bebas membicarakan aib orang lain.
Ada batasan yang harus diperhatikan agar pembicaraan tidak berubah menjadi ghibah yang dilarang. Imam An-Nawawi merangkum enam kondisi yang dapat menjadi pengecualian.
Allah SWT melarang ghibah dalam Surah Al-Hujurat ayat 12. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Baca juga: Perkiraan Awal Ramadhan 2027, Jadwal Libur Lebaran, hingga Hari Pertama Masuk Kerja
Yā ayyuhalladzīna āmanū ijtanibū katsīran minazh-zhanni inna ba'dhazh-zhanni itsmun wa lā tajassasū wa lā yaghtab ba'dhukum ba'dhā. A-yuhibbu ahadukum an ya'kula lahma akhīhi maitan fa karihtumūhu. Wattaqullāha innallāha tawwābur rahīm.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS Al-Hujurat: 12)
Ayat tersebut menunjukkan beratnya larangan ghibah. Karena itu, pengecualian yang dijelaskan ulama tidak dapat dijadikan alasan untuk membicarakan keburukan orang lain sesuka hati.
Rasulullah SAW menjelaskan pengertian ghibah dalam hadis Abu Hurairah RA:
ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ
Dzikruka akhāka bimā yakrah.
Artinya: “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.”
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Paparkan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Islam
Para sahabat kemudian bertanya bagaimana jika sesuatu yang dibicarakan itu memang benar-benar ada pada orang tersebut.
Nabi SAW menjawab bahwa jika yang dibicarakan memang ada padanya, berarti orang tersebut telah mengghibahinya. Jika tidak ada, berarti ia telah melakukan fitnah atau kebohongan terhadapnya. (Sahih Muslim 2589)
Hadis ini penting karena menunjukkan bahwa ghibah tidak harus berupa kebohongan. Membicarakan kekurangan seseorang yang memang benar tetapi tidak disukainya tetap termasuk ghibah.
Imam An-Nawawi menjelaskan, salah satu kondisi yang diperbolehkan adalah ketika seseorang mengadukan kezaliman yang dialaminya kepada hakim atau pihak yang berwenang. Tujuannya adalah memperoleh keadilan atau menghentikan tindakan tersebut.
Baca juga: Libur Lebaran 2027 Mulai Kapan? Ini Jadwal Libur dan Masuk Kerja Setelah Idul Fitri
Dalam kondisi ini, informasi yang disampaikan harus sesuai kebutuhan. Seseorang tidak boleh menggunakan alasan mengadu kezaliman untuk membuka aib lain yang tidak berkaitan dengan perkara.
Ghibah juga dapat dibolehkan ketika seseorang meminta fatwa kepada ulama atau pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan agama. Penyebutan kondisi orang lain dilakukan agar persoalan dapat dipahami dengan jelas.
Meski demikian, nama atau identitas orang yang bersangkutan tidak perlu disebut jika tidak dibutuhkan. Prinsipnya, informasi yang disampaikan hanya sebatas yang diperlukan untuk mendapatkan jawaban.
Pengecualian lainnya adalah memberikan peringatan agar seseorang terhindar dari bahaya atau kerugian. Misalnya, ketika seseorang mengetahui adanya pihak yang memiliki masalah serius dan informasi tersebut memang diperlukan untuk melindungi orang lain.
Baca juga: 3 Macam Perilaku Zalim dalam Islam dan Dampaknya
Namun, peringatan harus didasarkan pada fakta yang benar dan disampaikan sesuai kebutuhan. Tujuannya bukan mempermalukan atau menjatuhkan seseorang, melainkan mencegah terjadinya mudarat.
Menurut penjelasan Imam An-Nawawi, seseorang yang melakukan kemaksiatan secara terang-terangan dapat disebut berdasarkan perbuatan yang memang ia lakukan secara terbuka. Hal itu berbeda dengan membuka aib yang sengaja disembunyikan.
Batasannya tetap penting. Jika seseorang melakukan satu kesalahan secara terang-terangan, bukan berarti seluruh kekurangannya boleh dibicarakan. Pembahasan harus terbatas pada perbuatan yang memang diketahui secara terbuka.
Imam An-Nawawi juga memasukkan kebutuhan untuk mengidentifikasi seseorang sebagai salah satu kondisi yang diperbolehkan, misalnya menggunakan ciri tertentu agar seseorang dapat dibedakan dari orang lain.
Namun, penyebutan tersebut tidak boleh dimaksudkan untuk merendahkan.
Baca juga: DPR Minta Kemenhaj Terbuka soal Biaya Haji, Ingatkan Aturan Audit Forensik
Karena itu, enam kondisi tersebut bukan izin untuk membicarakan keburukan orang lain secara bebas.
Setiap pembicaraan tetap harus memiliki kebutuhan yang jelas, berdasarkan fakta, dan sebatas informasi yang diperlukan.
Jika tujuan utamanya hanya mengejek, mempermalukan, melampiaskan kemarahan, atau menjatuhkan seseorang, maka pengecualian tersebut tidak berlaku.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.