Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mengqadha Shalat sambil Duduk atau Berbaring saat Sakit?

Kompas.com, 5 Oktober 2026, 10:47 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com – Kondisi sakit kerap membuat seseorang terlewat menunaikan shalat wajib. Ketika sudah ingin menggantinya, muncul pertanyaan: apakah shalat qadha boleh dikerjakan sambil duduk atau berbaring jika badan belum pulih sepenuhnya?

Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Ustadz Sunnatullah, menegaskan bahwa sakit pada dasarnya tidak serta-merta menggugurkan kewajiban shalat.

"Selama seseorang masih memiliki kesadaran dan mampu melaksanakannya, shalat tetap wajib dikerjakan sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya," ujar Ustadz Sunnatullah dikutip dari NU Online, Senin (5/10/2026).

Baca juga: Suami Tak Shalat meski Sudah Diingatkan, Apakah Istri Ikut Berdosa?

Shalat yang Terlewat Wajib Diganti

Menurut Ustadz Sunnatullah, apabila ada shalat wajib yang terlanjur ditinggalkan selama masa sakit, maka shalat tersebut wajib diganti atau diqadha.

Ia merujuk pada keterangan Imam Abu Ishaq asy-Syirazi (wafat 476 H) dalam kitab al-Muhadzdzab:

مَنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ فَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى فَاتَ الْوَقْتُ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya, "Barang siapa telah berkewajiban melaksanakan shalat, tetapi ia tidak mengerjakannya hingga waktunya berlalu, maka ia wajib menggantinya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw: 'Barang siapa tertidur dari suatu shalat atau melupakannya, maka hendaklah shalat ketika mengingatnya' (HR. At-Thabrani)." (Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi'i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid I, halaman 101).

Baca juga: Bacaan Salam Shalat Sampai Wa Rahmatullah atau Wa Barakatuh? Ini Penjelasan Ulama

Tata Cara Qadha Sama dengan Shalat pada Waktunya

Ustadz Sunnatullah menjelaskan, shalat qadha dan shalat adâ' (yang dikerjakan tepat pada waktunya) pada dasarnya tidak berbeda dalam tata cara pelaksanaannya.

"Keduanya memiliki ketentuan yang sama, baik dalam hal rukun, syarat, sesuatu yang membatalkan, dan lainnya. Hanya saja, semua itu tetap tergantung kondisi dan kemampuan orang yang hendak melaksanakan shalat," jelasnya.

Ia mengutip penjelasan Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:

يجب على المريض أن يؤدي الصلوات الخمس مع كمال شروطها وأركانها واجتناب مبطلاتها حسب قدرته وإمكانه، وله الجلوس ثم الاضطجاع ثم الاستلقاء والإيماء إذا وجد ما تبيحه على ما قرر في المذهب

Artinya, "Orang yang sakit wajib melaksanakan shalat lima waktu dengan menyempurnakan syarat dan rukunnya, serta menjauhi hal-hal yang membatalkannya sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya. Ia boleh duduk, berbaring miring, telentang, dan dengan isyarat apabila terdapat kondisi yang membolehkannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam mazhab." (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], halaman 154).

Boleh Diqadha dengan Rukun yang Lebih Ringan

Lebih spesifik, Ustadz Sunnatullah menyebut pendapat Syekh Alauddin as-Samarqandi (wafat 539 H), ulama mazhab Hanafi, yang membolehkan orang sakit mengqadha shalatnya dengan rukun yang lebih ringan sesuai kondisinya. Hal itu tertuang dalam kitab Tuhfatul Fuqaha:

ثُمَّ الْمَرِيْضُ إِذَا فَاتَتْهُ الصَّلَوَاتُ فِي مَرَضِهِ أَوْ كَانَ عَلَيْهِ فَوَائِتُ الصِّحَّةِ فَقَضَاهَا فِي الْمَرَضِ بِأَنْقَصَ مِمَّا فَاتَ مِنْ حَيْثُ الْأَرْكَانِ فَإِنَّهُ يَجُوْزُ

Artinya, "Kemudian, orang sakit apabila shalat-shalatnya terlewat ketika sakit, atau ia memiliki shalat yang terlewat ketika sehat, lalu mengqadhanya dalam keadaan sakit dengan rukun yang lebih sedikit daripada ketika shalat tersebut terlewat, maka diperbolehkan." (Tuhfatul Fuqaha, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1405 H], jilid I, halaman 192).

Urutan Cara Mengqadha bagi Orang Sakit

Dari berbagai keterangan tersebut, Ustadz Sunnatullah menyimpulkan bahwa shalat yang terlewat selama sakit tetap wajib diqadha, sedangkan cara pelaksanaannya menyesuaikan kemampuan. Urutannya sebagai berikut:

1. Jika tidak mampu berdiri, shalat dikerjakan dengan duduk.
2. Jika tidak mampu duduk, dikerjakan dengan berbaring miring menghadap kiblat.
3. Jika tidak mampu berbaring miring, dikerjakan dengan berbaring telentang.
4. Jika semua itu tidak mampu, shalat dikerjakan dengan isyarat sesuai kemampuan.

"Shalat yang terlewat selama masa sakit wajib untuk diqadha. Adapun pelaksanaan qadhanya tergantung kondisi dan kemampuan orang yang bersangkutan," pungkas Ustadz Sunnatullah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat, Jejak Pengabdian untuk Santri dan Perempuan NU
Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat, Jejak Pengabdian untuk Santri dan Perempuan NU
Aktual
FAI UMS Hadir di IIEF 2026, Tawarkan Beasiswa dan Pengalaman VR
FAI UMS Hadir di IIEF 2026, Tawarkan Beasiswa dan Pengalaman VR
Aktual
Lebaran 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Idul Fitri dan Cuti Bersama, Catat Juga Puasa 2027
Lebaran 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Idul Fitri dan Cuti Bersama, Catat Juga Puasa 2027
Aktual
Hukum Menjadi Makelar dalam Islam, Bolehkah Mengambil Komisi?
Hukum Menjadi Makelar dalam Islam, Bolehkah Mengambil Komisi?
Aktual
Adab Menuntut Ilmu dalam Islam, Bukan Sekadar Rajin Belajar
Adab Menuntut Ilmu dalam Islam, Bukan Sekadar Rajin Belajar
Aktual
Bolehkah Mengqadha Shalat sambil Duduk atau Berbaring saat Sakit?
Bolehkah Mengqadha Shalat sambil Duduk atau Berbaring saat Sakit?
Aktual
Jual Beli Online dalam Islam, Apa Saja Syarat agar Sah?
Jual Beli Online dalam Islam, Apa Saja Syarat agar Sah?
Aktual
Kemenag Tegaskan Data Santri Terverifikasi Capai 4,63 Juta, Bukan 1,7 Juta
Kemenag Tegaskan Data Santri Terverifikasi Capai 4,63 Juta, Bukan 1,7 Juta
Aktual
2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Perubahan Besar Kebijakan Haji Indonesia
2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Perubahan Besar Kebijakan Haji Indonesia
Aktual
Pemkot Surabaya Siapkan Bantuan Rp150.000 per Bulan bagi Santri
Pemkot Surabaya Siapkan Bantuan Rp150.000 per Bulan bagi Santri
Aktual
Suami Tak Shalat meski Sudah Diingatkan, Apakah Istri Ikut Berdosa?
Suami Tak Shalat meski Sudah Diingatkan, Apakah Istri Ikut Berdosa?
Aktual
Temuan Perjanjian Damai Berusia 3.200 di Turki, Pesannya Dikaitkan dengan Palestina
Temuan Perjanjian Damai Berusia 3.200 di Turki, Pesannya Dikaitkan dengan Palestina
Aktual
Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Aktual
Didaulat Sebagai Rais Syuriyah PBNU, Kiai Imjaz Siap Kawal Tranformasi Dakwah Abad Kedua NU
Didaulat Sebagai Rais Syuriyah PBNU, Kiai Imjaz Siap Kawal Tranformasi Dakwah Abad Kedua NU
Aktual
MUI Kritik Usulan Sex Toy di Lapas: Tidak Patut Disampaikan Wakil Rakyat
MUI Kritik Usulan Sex Toy di Lapas: Tidak Patut Disampaikan Wakil Rakyat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar