Editor
KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Dalam usulan terbaru, pemerintah mengajukan skema 52 persen biaya haji ditanggung jamaah, sedangkan 48 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, formulasi tersebut merupakan usulan terbaru pemerintah kepada Komisi VIII DPR RI dalam pembahasan biaya haji 2027.
“Nah, kan, formulasi kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR itu 52 persen ditanggung oleh jamaah, 48 persen itu ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,” ujar Dahnil di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Baca juga: 2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Perubahan Besar Kebijakan Haji Indonesia
Skema 52:48 persen tersebut merupakan perubahan dari usulan pertama pemerintah dalam pembahasan BPIH 2027.
Pada usulan awal, Kementerian Haji dan Umrah mengajukan komposisi 40 persen biaya ditanggung jamaah dan 60 persen melalui nilai manfaat BPKH.
Saat itu, total usulan biaya haji 2027 mencapai Rp107,34 juta per jemaah.
Namun, pembahasan bersama DPR RI masih berlangsung sehingga komposisi akhir pembiayaan haji 2027 belum diputuskan.
Dahnil mengatakan, pembahasan biaya haji masih dinamis dan pemerintah bersama DPR masih mencari formulasi yang paling tepat.
Menurut Dahnil, perubahan komposisi menjadi 52 persen untuk jamaah dan 48 persen dari nilai manfaat BPKH juga tidak terlepas dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dahnil mengatakan, dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya telah menghadap Presiden di Istana.
Dari pertemuan tersebut, pemerintah mendapat arahan untuk memastikan biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jamaah tidak menjadi beban yang semakin berat.
“Makanya sekarang DPR dan pemerintah berusaha supaya ada formulasi yang tidak membebani jamaah. Bisa jadi BPIH-nya naik secara nominal, tapi beban yang dibayarkan oleh jamaah itu harus turun, bahkan harus lebih ringan,” kata Dahnil.
Dengan demikian, meskipun total biaya penyelenggaraan haji dapat mengalami kenaikan akibat meningkatnya berbagai komponen layanan, pemerintah berupaya agar biaya yang dibayarkan langsung jamaah tetap terjangkau.
Salah satu komponen yang menjadi pembahasan alot dalam penentuan BPIH 2027 adalah biaya penerbangan.
Kenaikan harga avtur menjadi salah satu faktor yang memengaruhi biaya penerbangan jemaah haji.
Dahnil menyebut biaya penerbangan memiliki porsi cukup besar dalam keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji, yakni sekitar 35 persen dari total ongkos penyelenggaraan haji.
Kenaikan komponen tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun formulasi biaya haji yang tetap dapat menjaga kualitas layanan sekaligus tidak terlalu membebani jamaah.
Hingga saat ini, besaran final BPIH 2027 dan komposisi biaya yang harus dibayarkan jamaah masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Dahnil berharap pembahasan tersebut dapat segera menghasilkan keputusan.
Baca juga: DPR Minta Kemenhaj Terbuka soal Biaya Haji, Ingatkan Aturan Audit Forensik
Kepastian biaya haji dinilai penting agar Kementerian Haji dan Umrah dapat melanjutkan persiapan berbagai layanan bagi jemaah haji 2027.
“Semoga secepatnya (diputuskan biaya haji),” ujar Dahnil.
Dengan usulan terbaru tersebut, komposisi pembiayaan BPIH 2027 sementara yang diajukan pemerintah adalah 52 persen dari jamaah dan 48 persen dari nilai manfaat BPKH. Namun, angka tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final biaya haji 2027.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.