Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan Skema Baru Biaya Haji 2027: Jamaah Bayar 52 Persen, BPKH 48 Persen

Kompas.com, 6 Oktober 2026, 09:25 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Dalam usulan terbaru, pemerintah mengajukan skema 52 persen biaya haji ditanggung jamaah, sedangkan 48 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, formulasi tersebut merupakan usulan terbaru pemerintah kepada Komisi VIII DPR RI dalam pembahasan biaya haji 2027.

“Nah, kan, formulasi kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR itu 52 persen ditanggung oleh jamaah, 48 persen itu ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,” ujar Dahnil di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Baca juga: 2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Perubahan Besar Kebijakan Haji Indonesia

Sebelumnya Jamaah Diusulkan Bayar 40 Persen

Skema 52:48 persen tersebut merupakan perubahan dari usulan pertama pemerintah dalam pembahasan BPIH 2027.

Pada usulan awal, Kementerian Haji dan Umrah mengajukan komposisi 40 persen biaya ditanggung jamaah dan 60 persen melalui nilai manfaat BPKH.

Saat itu, total usulan biaya haji 2027 mencapai Rp107,34 juta per jemaah.

Namun, pembahasan bersama DPR RI masih berlangsung sehingga komposisi akhir pembiayaan haji 2027 belum diputuskan.

Dahnil mengatakan, pembahasan biaya haji masih dinamis dan pemerintah bersama DPR masih mencari formulasi yang paling tepat.

Arahan Prabowo

Menurut Dahnil, perubahan komposisi menjadi 52 persen untuk jamaah dan 48 persen dari nilai manfaat BPKH juga tidak terlepas dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dahnil mengatakan, dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya telah menghadap Presiden di Istana.

Dari pertemuan tersebut, pemerintah mendapat arahan untuk memastikan biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jamaah tidak menjadi beban yang semakin berat.

“Makanya sekarang DPR dan pemerintah berusaha supaya ada formulasi yang tidak membebani jamaah. Bisa jadi BPIH-nya naik secara nominal, tapi beban yang dibayarkan oleh jamaah itu harus turun, bahkan harus lebih ringan,” kata Dahnil.

Dengan demikian, meskipun total biaya penyelenggaraan haji dapat mengalami kenaikan akibat meningkatnya berbagai komponen layanan, pemerintah berupaya agar biaya yang dibayarkan langsung jamaah tetap terjangkau.

Biaya Avtur Jadi Salah Satu Pembahasan

Salah satu komponen yang menjadi pembahasan alot dalam penentuan BPIH 2027 adalah biaya penerbangan.

Kenaikan harga avtur menjadi salah satu faktor yang memengaruhi biaya penerbangan jemaah haji.

Dahnil menyebut biaya penerbangan memiliki porsi cukup besar dalam keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji, yakni sekitar 35 persen dari total ongkos penyelenggaraan haji.

Kenaikan komponen tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun formulasi biaya haji yang tetap dapat menjaga kualitas layanan sekaligus tidak terlalu membebani jamaah.

Pemerintah Berharap Biaya Haji Segera Diputuskan

Hingga saat ini, besaran final BPIH 2027 dan komposisi biaya yang harus dibayarkan jamaah masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Dahnil berharap pembahasan tersebut dapat segera menghasilkan keputusan.

Baca juga: DPR Minta Kemenhaj Terbuka soal Biaya Haji, Ingatkan Aturan Audit Forensik

Kepastian biaya haji dinilai penting agar Kementerian Haji dan Umrah dapat melanjutkan persiapan berbagai layanan bagi jemaah haji 2027.

“Semoga secepatnya (diputuskan biaya haji),” ujar Dahnil.

Dengan usulan terbaru tersebut, komposisi pembiayaan BPIH 2027 sementara yang diajukan pemerintah adalah 52 persen dari jamaah dan 48 persen dari nilai manfaat BPKH. Namun, angka tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final biaya haji 2027.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar