Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Islam dan Budaya, Bolehkah Tradisi Lokal Menjadi Bagian dari Kehidupan Muslim?

Kompas.com, 6 Oktober 2026, 10:52 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Islam dan budaya lokal kerap bertemu dalam kehidupan masyarakat Muslim, termasuk di Indonesia. Tradisi seperti kenduri, halal bihalal, hingga berbagai bentuk kesenian berkembang di tengah masyarakat dan dalam sejumlah kasus diberi nuansa keislaman.

Lantas, bolehkah tradisi lokal menjadi bagian dari kehidupan seorang Muslim? Dalam fikih, kebiasaan masyarakat dikenal dengan istilah ‘urf atau adat. Keberadaannya dapat dipertimbangkan selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunah, serta prinsip dasar ajaran Islam.

Al-Qur’an Mengenal Konsep ‘Urf

Salah satu dasar yang sering dikaitkan dengan konsep ‘urf terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 199:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

Khudzil-‘afwa wa’mur bil-‘urfi wa a’ridh ‘anil-jāhilīn.

“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.” (QS Al-A’raf: 199).

Baca juga: Pemerintah Usulkan Skema Baru Biaya Haji 2027: Jamaah Bayar 52 Persen, BPKH 48 Persen

Ayat tersebut menunjukkan adanya konsep al-‘urf, yakni sesuatu yang dikenal sebagai kebaikan dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks budaya, prinsip ini tidak berarti setiap kebiasaan otomatis dibenarkan agama. Tradisi tetap perlu dinilai berdasarkan nilai kebaikan dan ketentuan syariat.

Tradisi Boleh, tetapi Tidak Semuanya

Dalam kajian fikih, adat atau ‘urf dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam persoalan tertentu. Nahdlatul Ulama (NU) dalam NU Online menjelaskan kaidah al-‘adah muhakkamah, yakni adat kebiasaan dapat dipertimbangkan dalam hukum selama memenuhi kriteria yang sesuai dengan syariat.

Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa ‘urf dapat dipertimbangkan dalam persoalan muamalah apabila berlaku di masyarakat, diterima akal sehat, dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an serta Sunah. Dengan demikian, keberadaan sebuah tradisi tidak cukup menjadi alasan untuk menyatakan bahwa tradisi tersebut pasti boleh.

Rasulullah Mengakui Kebiasaan Masyarakat

Salah satu hadis yang menunjukkan adanya pengakuan terhadap kebiasaan masyarakat terdapat dalam Sunan Abi Dawud. Rasulullah SAW bersabda:

Baca juga: Kemenag Buka 5 Program Non-Degree 2026, Ada Pelatihan Gratis dan Bantuan S2-S3

الْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ وَالْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ

Al-waznu waznu ahli Makkata wal-mikyālu mikyālu ahli Madīnah.

“Standar timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah dan standar takaran adalah takaran penduduk Madinah.” (Sunan Abi Dawud Nomor 3340).

Hadis ini berkaitan dengan standar dalam transaksi. Muhammadiyah menjelaskan bahwa riwayat tersebut menunjukkan pengakuan Rasulullah SAW terhadap standar perdagangan yang telah dikenal masyarakat pada masa itu. Artinya, kebiasaan yang telah hidup dalam masyarakat dapat digunakan dalam urusan sosial tertentu selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Bagaimana Menilai Tradisi Lokal?

Karena itu, tradisi lokal perlu dilihat dari isi dan praktiknya, bukan semata-mata dari asal-usul budayanya. Jika sebuah tradisi mengandung silaturahmi, gotong royong, penghormatan kepada tamu, atau kepedulian sosial, unsur tersebut dapat sejalan dengan nilai Islam.

Baca juga: Kemenag Buka Bantuan Pendidikan S2-S3 hingga Rp 25 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Sebaliknya, tradisi yang mengandung unsur syirik, kemaksiatan, ketidakadilan, atau praktik yang secara jelas bertentangan dengan ketentuan agama tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan sudah dilakukan turun-temurun. Islam tidak menjadikan kebiasaan masyarakat sebagai dalil mutlak yang mengalahkan Al-Qur’an dan Sunah.

Islam Tidak Harus Menghapus Budaya

Kajian dalam ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin menjelaskan bahwa Islam dapat memberi ruang bagi pengetahuan dan produk budaya lokal selama tidak merusak akidah. Dalam prosesnya, budaya dapat berinteraksi dengan ajaran Islam dan mengalami penyesuaian.

Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa sejarah Islam menunjukkan adanya proses seleksi terhadap kebiasaan yang telah berkembang di masyarakat. Sebagian praktik dapat diterima, sebagian dimodifikasi, sedangkan kebiasaan yang bertentangan dengan prinsip Islam ditinggalkan. Dengan cara ini, keberislaman tidak harus berarti menghilangkan seluruh identitas budaya masyarakat.

Menjaga Tradisi dengan Batas Syariat

Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim dapat mengikuti tradisi lokal selama memahami batasnya. Menghadiri acara adat, menggunakan pakaian khas daerah, menjaga kesenian tradisional, atau mengikuti kegiatan sosial masyarakat pada dasarnya tidak menjadi masalah selama praktiknya tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca juga: Bambu dan Bunyi, Jejak Hubungan Manusia dengan Alam dalam Musik Tradisi

Sikap yang tepat bukan menerima seluruh tradisi tanpa pertimbangan atau menolaknya hanya karena berasal dari budaya lokal. Tradisi dapat dipertahankan ketika membawa kemaslahatan dan tidak melanggar prinsip agama. Dengan begitu, budaya menjadi bagian dari kehidupan sosial Muslim tanpa menggeser kedudukan Al-Qur’an dan Sunah sebagai pedoman utama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar