Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Anak yang Lahir akibat Perkosaan, Peneliti UIN Usulkan Nafkah Pemulihan

Kompas.com, 7 Oktober 2026, 13:57 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com — Pemenuhan kebutuhan anak yang lahir dari kehamilan akibat perkosaan memerlukan perlindungan berkelanjutan, mulai dari biaya hidup, kesehatan, hingga pendidikan.

Persoalan itu menjadi perhatian Budi Tresnayadi melalui gagasan Hak Nafkah Pemulihan dalam disertasinya pada Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

“Aturan yang ada saat ini berfokus pada pemulihan korban langsung (sang ibu). Kalaupun ada mekanisme restitusi (ganti rugi), sifatnya hanya kompensatoris yang dibayarkan satu kali (lump sum),” kata Budi, dikutip dari laman UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu  (7/10/2026).

Baca juga: Olah Eceng Gondok, Lulusan UIN Bandung Terpilih Belajar di Inggris

Menurut Budi, kebutuhan anak berlangsung secara berkala dan berkembang seiring pertumbuhannya.

Karena itu, ia menilai mekanisme ganti rugi perlu dilengkapi dengan jaminan pemenuhan kebutuhan jangka panjang.

Ia juga menyoroti hambatan pembayaran ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak memiliki kemampuan ekonomi.

Pelaku bertanggung jawab, negara menjadi penjamin

Dalam gagasannya, Budi menawarkan tanggung jawab dua lapis. Lapis pertama berada pada pelaku perkosaan, yang diusulkan wajib menanggung biaya hidup anak sebagai konsekuensi hukum atas tindak pidananya.

Budi menggunakan pendekatan maqashid syariah atau tujuan hukum Islam serta merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2012 dalam membangun argumentasi mengenai perlindungan kebutuhan anak.

Pemenuhan kebutuhan tersebut, dalam konstruksi yang ia tawarkan, ditempatkan sebagai tanggung jawab akibat tindak pidana, tanpa mensyaratkan pengakuan hubungan nasab atau perwalian.

Baca juga: 5 Pola Asuh Anak dalam Islam yang Dicontohkan Nabi Ibrahim

Lapis kedua adalah negara sebagai penjamin ketika pelaku tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Budi mengusulkan negara terlebih dahulu menalangi pembayaran nafkah pemulihan apabila pelaku tidak mampu, melarikan diri, atau meninggal dunia.

Dalam rancangan tersebut, negara dapat menagih kembali pembayaran kepada pelaku apabila keberadaannya diketahui atau kemampuan ekonominya membaik.

Perlindungan anak dalam perspektif Islam

Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 yang menjadi salah satu rujukan Budi membahas kedudukan anak hasil zina dan perlakuan terhadapnya.

Fatwa itu menegaskan bahwa anak tidak menanggung dosa orang yang menyebabkan kelahirannya. MUI juga menyerukan perlindungan anak dari penelantaran dan diskriminasi.

Dalam fatwa tersebut, pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada laki-laki yang menyebabkan kelahiran anak melalui perzinaan, antara lain dengan mewajibkannya mencukupi kebutuhan hidup anak.

Rujukan itu digunakan Budi untuk mengembangkan argumentasi perlindungan ekonomi bagi anak yang lahir akibat perkosaan. Korban perkosaan sendiri tidak dapat disamakan dengan orang yang melakukan hubungan seksual secara sukarela.

Mengusulkan penetapan melalui pengadilan

Untuk pelaksanaannya, Budi merancang model jaminan nafkah anak berbasis pengadilan yang melibatkan sejumlah lembaga.

Dalam model yang diusulkan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memberikan pendampingan, sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung kebutuhan anak.

Ibu atau wali kemudian mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan atau penetapan besaran nafkah.

Budi juga mengusulkan keterlibatan pemerintah daerah dalam penyaluran pembayaran secara berkala melalui APBD atau dana bantuan korban.

Rancangan tersebut ditujukan untuk memastikan kebutuhan anak tetap terpenuhi ketika pembayaran dari pelaku terkendala. Hak Nafkah Pemulihan beserta mekanisme pelaksanaannya merupakan usulan dalam disertasi Budi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar