Editor
BANDUNG, KOMPAS.com — Pemenuhan kebutuhan anak yang lahir dari kehamilan akibat perkosaan memerlukan perlindungan berkelanjutan, mulai dari biaya hidup, kesehatan, hingga pendidikan.
Persoalan itu menjadi perhatian Budi Tresnayadi melalui gagasan Hak Nafkah Pemulihan dalam disertasinya pada Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
“Aturan yang ada saat ini berfokus pada pemulihan korban langsung (sang ibu). Kalaupun ada mekanisme restitusi (ganti rugi), sifatnya hanya kompensatoris yang dibayarkan satu kali (lump sum),” kata Budi, dikutip dari laman UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu (7/10/2026).
Baca juga: Olah Eceng Gondok, Lulusan UIN Bandung Terpilih Belajar di Inggris
Menurut Budi, kebutuhan anak berlangsung secara berkala dan berkembang seiring pertumbuhannya.
Karena itu, ia menilai mekanisme ganti rugi perlu dilengkapi dengan jaminan pemenuhan kebutuhan jangka panjang.
Ia juga menyoroti hambatan pembayaran ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak memiliki kemampuan ekonomi.
Dalam gagasannya, Budi menawarkan tanggung jawab dua lapis. Lapis pertama berada pada pelaku perkosaan, yang diusulkan wajib menanggung biaya hidup anak sebagai konsekuensi hukum atas tindak pidananya.
Budi menggunakan pendekatan maqashid syariah atau tujuan hukum Islam serta merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2012 dalam membangun argumentasi mengenai perlindungan kebutuhan anak.
Pemenuhan kebutuhan tersebut, dalam konstruksi yang ia tawarkan, ditempatkan sebagai tanggung jawab akibat tindak pidana, tanpa mensyaratkan pengakuan hubungan nasab atau perwalian.
Baca juga: 5 Pola Asuh Anak dalam Islam yang Dicontohkan Nabi Ibrahim
Lapis kedua adalah negara sebagai penjamin ketika pelaku tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Budi mengusulkan negara terlebih dahulu menalangi pembayaran nafkah pemulihan apabila pelaku tidak mampu, melarikan diri, atau meninggal dunia.
Dalam rancangan tersebut, negara dapat menagih kembali pembayaran kepada pelaku apabila keberadaannya diketahui atau kemampuan ekonominya membaik.
Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 yang menjadi salah satu rujukan Budi membahas kedudukan anak hasil zina dan perlakuan terhadapnya.
Fatwa itu menegaskan bahwa anak tidak menanggung dosa orang yang menyebabkan kelahirannya. MUI juga menyerukan perlindungan anak dari penelantaran dan diskriminasi.
Dalam fatwa tersebut, pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada laki-laki yang menyebabkan kelahiran anak melalui perzinaan, antara lain dengan mewajibkannya mencukupi kebutuhan hidup anak.
Rujukan itu digunakan Budi untuk mengembangkan argumentasi perlindungan ekonomi bagi anak yang lahir akibat perkosaan. Korban perkosaan sendiri tidak dapat disamakan dengan orang yang melakukan hubungan seksual secara sukarela.
Untuk pelaksanaannya, Budi merancang model jaminan nafkah anak berbasis pengadilan yang melibatkan sejumlah lembaga.
Dalam model yang diusulkan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memberikan pendampingan, sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung kebutuhan anak.
Ibu atau wali kemudian mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan atau penetapan besaran nafkah.
Budi juga mengusulkan keterlibatan pemerintah daerah dalam penyaluran pembayaran secara berkala melalui APBD atau dana bantuan korban.
Rancangan tersebut ditujukan untuk memastikan kebutuhan anak tetap terpenuhi ketika pembayaran dari pelaku terkendala. Hak Nafkah Pemulihan beserta mekanisme pelaksanaannya merupakan usulan dalam disertasi Budi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.