Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya di Sekolah, Kemenag Minta Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai Anak Paling Lama 2 Jam Sehari

Kompas.com, 18 September 2026, 22:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama meminta orang tua atau wali murid membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang belajar dan ruang digital yang lebih aman serta kondusif bagi anak.

“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Baca juga: Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan untuk Murid dan Guru

Berapa Lama Anak Boleh Menggunakan Gawai di Rumah?

Kemenag meminta penggunaan gawai di rumah dibatasi paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Batas tersebut menjadi bagian dari panduan bagi orang tua untuk membantu anak membangun kebiasaan menggunakan perangkat digital secara sehat.

Baca juga: Rahasia Tsoraya Aniqa, Finalis MTQ Nasional 2026 Bisa Hafal 30 Juz Al-Quran: Batasi Gawai dan TV

Permintaan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Edaran tersebut berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama dan bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial antarmurid, serta melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Kamaruddin mengatakan pembatasan penggunaan gawai bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi.

Teknologi digital tetap dibutuhkan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus dilakukan secara terarah dan sesuai kebutuhan.

Bagaimana Orang Tua Mengatur Penggunaan Gawai Anak?

Selain membatasi durasi penggunaan, Kamaruddin menganjurkan orang tua memanfaatkan fitur parental control pada perangkat yang digunakan anak.

Pengaturan tersebut dapat mencakup batas usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, hingga pengaturan waktu layar.

Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Pengaturan tersebut diharapkan membuat orang tua lebih mudah mendampingi dan mengetahui aktivitas anak saat menggunakan perangkat digital.

Pendampingan menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan ini. Orang tua tidak cukup hanya membatasi lama penggunaan gawai, tetapi juga perlu berkomunikasi dengan anak mengenai aktivitas yang dilakukan di ruang digital.

Apa Kegiatan Pengganti Penggunaan Gawai?

Kemenag mendorong keluarga menyediakan aktivitas alternatif yang tidak menggunakan gawai.

Kegiatan tersebut dapat dilakukan untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap perangkat digital sekaligus memperkuat interaksi antara anak dan keluarga.

“Aturan ini mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif nongawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas bersama komunitas. Orang tua juga diminta meluangkan waktu bersama anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar gawai,” kata dia.

Dengan demikian, pembatasan penggunaan gawai di rumah tidak hanya dilakukan melalui pengaturan durasi. Orang tua juga didorong menyediakan kegiatan lain yang dapat mengisi waktu anak di luar aktivitas belajar.

Pembatasan Gawai Tak Hanya Berlaku di Sekolah

Sebelumnya, Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif.

Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas anak ketika berada di sekolah, tetapi juga menjadi panduan bagi orang tua dalam mengatur penggunaan gawai di rumah.

Implementasi kebijakan ini turut melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.

Kementerian Agama menempatkan literasi digital bukan sekadar pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab. Prinsip tersebut diterapkan baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga.

Poin Penting Aturan Pembatasan Gawai 

  1. Penggunaan gawai anak di rumah diminta dibatasi maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
  2. Orang tua perlu mendampingi dan berdialog dengan anak mengenai aktivitas di ruang digital.
  3. Orang tua dianjurkan mengaktifkan parental control, termasuk pengaturan usia konten, aplikasi, safe search, dan waktu layar.
  4. Penggunaan gawai sebaiknya dilakukan di ruang terbuka, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
  5. Keluarga didorong menyediakan aktivitas nongawai, seperti olahraga, seni, membaca, kegiatan keagamaan, dan aktivitas bersama komunitas.
  6. Pembatasan penggunaan gawai merupakan bagian dari upaya membangun kebiasaan digital yang sehat dan bertanggung jawab.
  7. Penerapan kebijakan melibatkan sekolah, keluarga, dan berbagai unsur masyarakat.

Link download SE Sekjen Kemenag No.9/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan dapat diunduh di sini.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Aktual
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Aktual
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Aktual
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Aktual
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Aktual
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Aktual
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Aktual
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar