Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama meminta orang tua atau wali murid membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang belajar dan ruang digital yang lebih aman serta kondusif bagi anak.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Baca juga: Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan untuk Murid dan Guru
Kemenag meminta penggunaan gawai di rumah dibatasi paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Batas tersebut menjadi bagian dari panduan bagi orang tua untuk membantu anak membangun kebiasaan menggunakan perangkat digital secara sehat.
Baca juga: Rahasia Tsoraya Aniqa, Finalis MTQ Nasional 2026 Bisa Hafal 30 Juz Al-Quran: Batasi Gawai dan TV
Permintaan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Edaran tersebut berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama dan bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial antarmurid, serta melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Kamaruddin mengatakan pembatasan penggunaan gawai bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi.
Teknologi digital tetap dibutuhkan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus dilakukan secara terarah dan sesuai kebutuhan.
Selain membatasi durasi penggunaan, Kamaruddin menganjurkan orang tua memanfaatkan fitur parental control pada perangkat yang digunakan anak.
Pengaturan tersebut dapat mencakup batas usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, hingga pengaturan waktu layar.
Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Pengaturan tersebut diharapkan membuat orang tua lebih mudah mendampingi dan mengetahui aktivitas anak saat menggunakan perangkat digital.
Pendampingan menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan ini. Orang tua tidak cukup hanya membatasi lama penggunaan gawai, tetapi juga perlu berkomunikasi dengan anak mengenai aktivitas yang dilakukan di ruang digital.
Kemenag mendorong keluarga menyediakan aktivitas alternatif yang tidak menggunakan gawai.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap perangkat digital sekaligus memperkuat interaksi antara anak dan keluarga.
“Aturan ini mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif nongawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas bersama komunitas. Orang tua juga diminta meluangkan waktu bersama anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar gawai,” kata dia.
Dengan demikian, pembatasan penggunaan gawai di rumah tidak hanya dilakukan melalui pengaturan durasi. Orang tua juga didorong menyediakan kegiatan lain yang dapat mengisi waktu anak di luar aktivitas belajar.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif.
Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas anak ketika berada di sekolah, tetapi juga menjadi panduan bagi orang tua dalam mengatur penggunaan gawai di rumah.
Implementasi kebijakan ini turut melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.
Kementerian Agama menempatkan literasi digital bukan sekadar pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab. Prinsip tersebut diterapkan baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga.
Link download SE Sekjen Kemenag No.9/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan dapat diunduh di sini.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.