Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan kondusif.
Aturan ini tidak hanya mengatur penggunaan gawai oleh murid dan guru di sekolah, tetapi juga menjadi panduan bagi orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi.
Baca juga: Rahasia Tsoraya Aniqa, Finalis MTQ Nasional 2026 Bisa Hafal 30 Juz Al-Quran: Batasi Gawai dan TV
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
“Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Baca juga: Cegah Ekstremisme di Kalangan Pelajar, Mendikdasmen Minta Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah
Aturan Kemenag pada dasarnya membatasi penggunaan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Murid dilarang menggunakan gawai, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran.
Gawai dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Penggunaan juga diperbolehkan dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Ketentuan ini berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama, yang mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.
Kamaruddin mengatakan pembatasan tersebut bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi. Pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam proses pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru.
Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang.
Gawai yang dikumpulkan tersebut harus dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat. Ketentuan ini menjadi salah satu cara untuk mengurangi distraksi selama kegiatan belajar mengajar.
“Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orang tua. Kebijakan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan, dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional,” katanya.
Pembatasan penggunaan gawai juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaan tersebut tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Dengan demikian, gawai tetap dapat digunakan guru ketika memang diperlukan untuk kegiatan pembelajaran. Namun, penggunaan di luar kebutuhan pembelajaran dibatasi selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Edaran tersebut bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman serta meningkatkan konsentrasi belajar murid.
Pembatasan penggunaan gawai juga diarahkan untuk meningkatkan interaksi sosial antarmurid dan melindungi mereka dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Kamaruddin menjelaskan, penggunaan gawai secara tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid.
Selain itu, ruang digital memiliki sejumlah risiko, seperti perundungan siber, paparan konten negatif, dan berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” kata Kamaruddin.
Aturan Kemenag juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran sejumlah konten yang dinilai membahayakan anak. Larangan tersebut mencakup:
“Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak,” ujarnya menambahkan.
Murid maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Berikut rangkuman poin penting dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026:
Aturan pembatasan penggunaan gawai ini berlaku untuk satuan pendidikan binaan Kementerian Agama dengan tujuan menjaga lingkungan belajar tetap aman dan kondusif.
Kemenag tetap menempatkan teknologi sebagai bagian dari pembelajaran, tetapi penggunaannya diarahkan agar sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Pendampingan sekolah dan orang tua menjadi bagian penting agar penggunaan gawai tetap sesuai kebutuhan pendidikan.
Link download SE Sekjen Kemenag No.9/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan dapat diunduh di sini.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.