KOMPAS.com - Mencari penghasilan merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, dalam Islam, banyaknya pendapatan bukan satu-satunya ukuran.
Cara memperoleh harta juga menjadi hal yang harus diperhatikan agar rezeki yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan berasal dari sumber yang halal dan baik.
Konsep tersebut dikenal melalui istilah halal dan tayyib. Halal berkaitan dengan sesuatu yang dibolehkan menurut syariat, sedangkan tayyib mengarah pada sesuatu yang baik.
Karena itu, mencari rezeki dalam Islam tidak hanya berbicara tentang hasil yang diperoleh, tetapi juga cara mendapatkannya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Yā ayyuhan-nāsu kulū mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibaw wa lā tattabi‘ū khuṭuwātisy-syaiṭān, innahū lakum ‘aduwwum mubīn.
Baca juga: Kemenag Libatkan KUA untuk Sosialisasi Wajib Halal 18 Oktober 2026
Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 168).
Ayat tersebut memang berbicara tentang apa yang dikonsumsi manusia, tetapi prinsip halal dan tayyib juga berkaitan dengan sumber harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Artinya, seorang Muslim perlu memperhatikan bukan hanya apa yang diperoleh, tetapi juga proses memperolehnya.
Rezeki halal dapat dipahami sebagai harta atau penghasilan yang diperoleh melalui cara yang dibenarkan syariat.
Sebaliknya, suatu penghasilan tidak menjadi halal hanya karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga jika cara memperolehnya bertentangan dengan ketentuan agama.
Baca juga: Kemenag Libatkan KUA untuk Sosialisasi Wajib Halal 18 Oktober 2026
Mengutip dari laman NU Online menjelaskan bahwa pembahasan rezeki perlu dibedakan dari status halal dan haram suatu cara memperolehnya.
Pemahaman bahwa segala sesuatu yang diperoleh seseorang disebut rezeki tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan cara mendapatkan harta yang haram.
Karena itu, pekerjaan, perdagangan, jasa, maupun bentuk usaha lainnya perlu dijalankan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Seorang Muslim juga perlu menghindari penipuan, pencurian, suap, riba, dan bentuk pengambilan harta secara batil.
Al-Qur'an tidak hanya menggunakan konsep halal, tetapi juga menyandingkannya dengan tayyib atau baik.
Dalam konteks makanan, tayyib menunjukkan sesuatu yang baik dan tidak membahayakan.
Prinsip ini memberi gambaran bahwa sesuatu yang dibolehkan juga perlu memperhatikan kebaikan dan kemaslahatannya.
Konsep tersebut dapat diterapkan dalam aktivitas mencari penghasilan. Misalnya, seorang pedagang tidak cukup memastikan barang yang dijual halal, tetapi juga perlu menjualnya dengan cara yang jujur, tidak merugikan pembeli, dan tidak menyembunyikan cacat barang.
Dengan demikian, mencari rezeki yang halal dan baik berkaitan dengan dua hal sekaligus: status sumber penghasilan dan cara memperolehnya. Keduanya menjadi bagian dari tanggung jawab seorang Muslim dalam menggunakan harta.
Baca juga: Niat Sholat Witir 1 dan 3 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Rasulullah SAW mengingatkan bahwa kualitas harta yang dikonsumsi dan digunakan seseorang berkaitan dengan amalnya. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ
Ayyuhan-nāsu innallāha ṭayyibun lā yaqbalu illā ṭayyiban, wa innallāha amaral-mu’minīna bimā amaral-mursalīn.
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan para rasul.” (Sahih Muslim Nomor 1015).
Baca juga: Buku Fatwa dan Fikih Kebencanaan Muhammadiyah Masuk Koleksi Oxford
Dalam hadis yang sama, Rasulullah SAW menggambarkan seseorang yang berdoa kepada Allah, tetapi makanan, minuman, pakaian, dan kebutuhannya berasal dari sesuatu yang haram.
Hadis tersebut menunjukkan pentingnya memperhatikan sumber harta, bukan hanya memperbanyak amal secara lahiriah.
Islam juga mengajarkan kehati-hatian ketika status suatu perkara belum jelas. Rasulullah SAW bersabda bahwa perkara halal dan haram telah jelas, sedangkan di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang tidak diketahui banyak orang.
Orang yang menjauhinya dinilai telah menjaga agama dan kehormatannya. (Sahih al-Bukhari Nomor 52).
Prinsip ini penting dalam kehidupan ekonomi. Ketika seseorang menemukan sumber penghasilan yang statusnya meragukan, mencari informasi dan penjelasan terlebih dahulu menjadi langkah yang lebih aman daripada langsung mengambil keuntungan.
Mencari rezeki halal dapat dimulai dari hal sederhana. Pekerja dapat menjalankan tugas sesuai tanggung jawab, pedagang menjelaskan kondisi barang dengan jujur, dan pelaku usaha menghindari transaksi yang dilarang atau merugikan pihak lain.
Baca juga: Mengapa Islam Melarang Korupsi? Ini Dalil Al-Quran dan Hadis
Pada akhirnya, rezeki halal bukan hanya persoalan jumlah pendapatan, tetapi juga proses yang ditempuh untuk mendapatkannya.
Membiasakan diri memilih pekerjaan dan transaksi yang halal, jujur, serta baik membantu seseorang menjaga harta sekaligus mempertahankan integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.