Editor
KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.
Dari biaya tersebut, jemaah perlu memerhatikan besaran biaya pelunasan setelah memperhitungkan setoran awal, Virtual Account (VA), dan subsidi pemerintah.
Baca juga: BPIH 2027 Disepakati Rp 98,46 Juta, Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Turun Rp 3,4 Juta
Pelunasan biaya haji 2027 yang harus dibayarkan jemaah rata-rata sebesar Rp23.048.825 per jemaah.
Angka tersebut berasal dari Bipih rata-rata Rp54.648.825 setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) Rp 3,4 juta, dan subsidi pemerintah Rp3,2 juta.
Baca juga: Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp 98,46 Juta, Jemaah Bayar Rp 54.64 Juta
Dari total Bipih sebesar Rp 54.648.825, jemaah telah memiliki setoran awal sebesar Rp25 juta.
Perhitungan juga memperhitungkan perolehan VA sebesar Rp3,4 juta dan subsidi pemerintah sebesar Rp 3,2 juta.
Dengan pengurangan tersebut, sisa biaya pelunasan yang perlu dibayarkan jemaah rata-rata menjadi Rp 23.048.825.
Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja), rata-rata BPIH Tahun 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari total BPIH tersebut, biaya yang ditanggung langsung jemaah melalui Bipih sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp 54.648.825. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp 43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM).
Dengan formula pembiayaan tersebut, biaya yang harus ditanggung jemaah turun Rp 3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa struktur pembiayaan tersebut telah dikalkulasikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji.
Perhitungan itu dilakukan di tengah penyesuaian asumsi kurs, yakni USD 1 = Rp 17.500 dan SAR 1 = Rp 4.666,67.
"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menhaj juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi, guna memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi para jemaah.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami," tegas Menhaj.
Berdasarkan hasil pembahasan Panja, komponen biaya penyelenggaraan haji terbagi untuk kebutuhan di dalam negeri dan Arab Saudi. Selain itu, terdapat komponen biaya penerbangan yang disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jemaah.
Untuk kebutuhan di dalam negeri, pembiayaan mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, serta biaya hidup (living cost).
Komponen lainnya meliputi pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.
Sementara itu, komponen BPIH untuk kebutuhan di Arab Saudi meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), serta pelayanan di Armuzna. Di dalamnya juga terdapat alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Biaya penerbangan juga disesuaikan berdasarkan embarkasi keberangkatan di seluruh Indonesia. Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya tambahan operasional akibat fluktuasi harga avtur, dengan kekurangan dana tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Besaran Bipih per jemaah pada 2027 bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing. Perbedaan tersebut menyesuaikan komponen biaya penerbangan serta layanan fullboard di Arab Saudi.
Sebagai contoh, jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sedangkan embarkasi lainnya menyesuaikan dengan komponen biaya penerbangan dan layanan yang diberikan.
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Menhaj mengimbau seluruh calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tersebut untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.