Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu

Kompas.com, 10 Oktober 2026, 22:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan belum membuka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026.

Masyarakat diminta mewaspadai informasi palsu mengenai rekrutmen CPNS Kemenag yang beredar di media sosial, termasuk iklan bimbingan belajar yang menggunakan informasi kuota penerimaan tahun sebelumnya.

Baca juga: Kapan Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka?

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar memastikan, hingga Sabtu (10/10/2026), Kemenag belum menerbitkan informasi resmi terkait pengadaan CPNS 2026, baik melalui pemberitaan maupun media sosial.

Masyarakat diimbau waspadai hoaks CPNS Kemenag 2026

Dilansir dari laman Kemenag, Thobib mengatakan bahwa sejumlah informasi yang beredar seolah-olah menunjukkan bahwa Kemenag telah membuka pengadaan CPNS 2026.

Baca juga: Guru Tak Lolos Seleksi CPNS di 2027, Bagaimana Nasibnya?

Sebagian informasi tersebut juga muncul dalam bentuk iklan bimbingan belajar yang mencantumkan kuota CPNS Kemenag tahun 2024, tetapi dikemas seakan-akan berkaitan dengan rekrutmen 2026.

“Banyak beredar informasi seakan Kemenag sudah membuka pengadaan CPNS 2026. Ada juga dalam bentuk iklan untuk mengikuti bimbel tapi dengan menyertakan kuota CPNS Kemenag tahun 2024 yang dikemas seakan itu pengadaan CPNS 2026. Saya mengimbau masyarakat untuk lebih cermat, kritis, dan tidak mudah percaya pada berbagai informasi atau tautan yang beredar di media sosial terkait rekrutmen tersebut,” tegas Thobib Al-Ashyar di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Thobib, imbauan tersebut bertujuan mencegah masyarakat menjadi korban informasi yang mengecoh publik, berpotensi mengarah pada penipuan, atau menyebarkan disinformasi.

Karena itu, masyarakat perlu memeriksa kebenaran informasi rekrutmen melalui kanal resmi Kemenag. Pengumuman seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik untuk CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag, akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi kementerian.

Cek informasi CPNS Kemenag melalui kanal resmi

Masyarakat dapat memantau informasi pengadaan CPNS dan PPPK Kemenag melalui laman resmi Kementerian Agama di kemenag.go.id, akun media sosial resmi Kemenag yang terverifikasi dengan tanda centang biru, serta portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id.

Thobib juga menjelaskan bahwa pengadaan CPNS dan PPPK di instansi pemerintah melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Pengadaan CPNS dan PPPK di instansi pemerintah juga selalu melibatkan Kemenpan RB dan BKN. Dan hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari dua instansi tersebut terkait pengadaan CPNS atau PPPK," sebut Thobib.

Ia meminta masyarakat tidak sembarangan mengeklik tautan rekrutmen yang tidak jelas sumbernya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membagikan data pribadi sebelum memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Jika menemukan informasi pengadaan CPNS di luar kanal-kanal tersebut, masyarakat diminta untuk tidak mengeklik tautan sembarangan, tidak membagikan data pribadi, serta segera melakukan verifikasi ke pusat informasi resmi Kemenag,” tandasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kiai Cholil Jelaskan Makna Zuhud, Kaya Raya Tak Berarti Jauh dari Allah
Kiai Cholil Jelaskan Makna Zuhud, Kaya Raya Tak Berarti Jauh dari Allah
Aktual
Kemenag Buka Call for Papers Mu’tamad 2026, Ini Tema, Subtema, Syarat,dan Jadwalnya
Kemenag Buka Call for Papers Mu’tamad 2026, Ini Tema, Subtema, Syarat,dan Jadwalnya
Aktual
Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu
Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu
Aktual
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
Aktual
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Aktual
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
Aktual
Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus
Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus
Aktual
Program Ustadz Punya Rumah Hadir di Hari Santri 2026, Sediakan Akses KPR FLPP
Program Ustadz Punya Rumah Hadir di Hari Santri 2026, Sediakan Akses KPR FLPP
Aktual
Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Aktual
Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Lakukan Pungli dan Tipu Data Jemaah
Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Lakukan Pungli dan Tipu Data Jemaah
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
Aktual
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Aktual
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Aktual
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar