Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 09:23 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Suami tidak dapat begitu saja menggunakan harta pribadi istri untuk melunasi utangnya.

Persetujuan istri serta kejelasan bentuk bantuan menjadi hal penting agar penggunaan uang tersebut tidak menimbulkan persoalan dalam rumah tangga.

Muhammad Ryan Romadhon, alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah, menjelaskan bahwa bantuan istri kepada suami dapat diberikan sebagai pinjaman maupun hibah. Keduanya memiliki konsekuensi berbeda.

“Apabila bantuan diberikan sebagai pinjaman, suami wajib mengembalikannya sesuai kesepakatan. Sebaliknya, jika diberikan sebagai hibah, suami tidak berkewajiban menggantinya,” jelas Ryan dikutip dari NU Online, Senin (12/10/2026). 

Baca juga: Suami Tak Shalat meski Sudah Diingatkan, Apakah Istri Ikut Berdosa?

Menurutnya, pasangan perlu menyepakati bentuk bantuan sejak awal. Hubungan pernikahan tidak otomatis mengubah uang yang dipinjam suami menjadi pemberian cuma-cuma.

Harta pribadi istri tidak otomatis menjadi milik suami

Dalam penjelasan fikih yang disampaikan Ryan, pernikahan tidak menghapus hak kepemilikan perempuan atas harta pribadinya.

Harta seperti mahar, warisan, dan hibah yang diterima istri tetap menjadi haknya. Demikian pula hasil pekerjaan mandiri istri dalam pembahasan fikih yang dirujuknya.

Ryan mengutip keterangan dalam Fatawa Al-Bazzaziyyah, jilid V halaman 378, yang membedakan hasil usaha bersama pasangan dengan penghasilan dari pekerjaan mandiri istri.

Dalam keterangan tersebut, hasil pekerjaan mandiri istri dinyatakan menjadi miliknya.

Karena itu, menurut Ryan, suami tidak berhak menggunakan harta pribadi istri untuk membayar utang tanpa persetujuannya.

Baca juga: Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami atau Istri?

Jika dipinjam, wajib dikembalikan

Ryan menjelaskan, penggunaan uang pribadi istri untuk membayar utang suami diperbolehkan melalui akad utang-piutang atau qardh, dengan persetujuan istri.

Namun, suami tetap berkewajiban mengembalikan uang yang dipinjam sesuai kesepakatan.

Ia merujuk penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid V halaman 3793, mengenai kewajiban peminjam mengembalikan harta yang sepadan dengan yang dipinjamnya.

Untuk pinjaman berupa uang, suami wajib mengembalikan jumlah yang dipinjam. Penggunaan uang tersebut untuk melunasi utang kepada pihak lain tidak menghapus kewajibannya kepada istri.

“Ketika uang simpanan tersebut dipakai suami untuk menutup utang-utang pribadinya, tindakan itu sama sekali tidak menghapus status pinjamannya, apalagi mengubah tabungan istri menjadi pemberian gratis,” jelas Ryan.

Berbeda halnya apabila istri secara sukarela memberikan uang tersebut sebagai hibah. Dalam kondisi itu, suami tidak memiliki kewajiban mengembalikannya.

Bedakan harta pribadi dan harta bersama

Dalam hukum perkawinan Indonesia, status tabungan perlu dilihat dari asal dan waktu perolehan dananya.

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membedakan harta bersama dengan harta bawaan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan.

Pada dasarnya, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Dengan demikian, penghasilan istri selama perkawinan tidak otomatis menjadi harta pribadi hanya karena disimpan dalam rekening atas namanya.

Statusnya juga perlu memperhatikan perjanjian perkawinan yang berlaku.

Adapun harta bawaan serta hadiah atau warisan berada dalam penguasaan masing-masing pasangan sepanjang tidak ditentukan lain.

Pasal 36 mengatur bahwa tindakan terhadap harta bersama memerlukan persetujuan kedua belah pihak.

Karena itu, pembahasan kepemilikan penghasilan istri dalam fikih perlu dibedakan dari pengaturan harta bersama dalam hukum perkawinan Indonesia.

Sepakati bentuk bantuan sejak awal

Ryan menekankan pentingnya keterbukaan ketika suami meminta bantuan keuangan kepada istri.

Pasangan perlu memperjelas apakah uang diberikan sebagai pinjaman atau hibah. Jika berupa pinjaman, jumlah dan ketentuan pengembaliannya perlu disepakati.

“Kendati demikian, jika istri rela membantu, hal tersebut diperbolehkan,” jelasnya.

Kesepakatan tersebut membantu pasangan memahami hak dan kewajiban masing-masing serta menghindari perselisihan di kemudian hari.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Jejak Yaman di Tanah Suci dan Seruan Perdamaian Houthi-Arab Saudi
Jejak Yaman di Tanah Suci dan Seruan Perdamaian Houthi-Arab Saudi
Aktual
Dua Akademisi UIN Jakarta Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Teratas Dunia
Dua Akademisi UIN Jakarta Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Teratas Dunia
Aktual
Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Arab Saudi
Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Arab Saudi
Aktual
30 UMKM Dikurasi Masuk Haji dan Umrah Store lewat Bali Expo
30 UMKM Dikurasi Masuk Haji dan Umrah Store lewat Bali Expo
Aktual
Jangan Remehkan Wirid karena Sibuk, Kiai Miftach: Kesempatannya Hanya Selama Hidup
Jangan Remehkan Wirid karena Sibuk, Kiai Miftach: Kesempatannya Hanya Selama Hidup
Aktual
Ayah Jangan Hanya Hadir sebagai Pencari Nafkah, Anak Juga Butuh Kasih Sayang
Ayah Jangan Hanya Hadir sebagai Pencari Nafkah, Anak Juga Butuh Kasih Sayang
Aktual
Kepala BPJPH: Industri Halal Bukan Monopoli Umat Islam
Kepala BPJPH: Industri Halal Bukan Monopoli Umat Islam
Aktual
Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah
Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar