KOMPAS.com - Meminjam barang milik orang lain, seperti sepeda motor, laptop, atau peralatan rumah tangga, merupakan hal yang lazim dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, persoalan dapat muncul ketika barang tersebut rusak sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam Islam, kewajiban mengganti barang pinjaman bergantung pada penyebab kerusakan dan ketentuan fikih yang menjadi rujukan.
Kerusakan akibat kelalaian atau penggunaan di luar izin perlu dibedakan dari kerusakan yang terjadi tanpa kesalahan peminjam.
Para ulama juga memiliki perbedaan pendapat mengenai tanggung jawab atas kerusakan yang tidak disebabkan kelalaian.
Dalam fikih muamalah, pinjam meminjam barang untuk digunakan tanpa imbalan disebut ariyah.
Barang tersebut boleh dimanfaatkan sesuai izin pemilik, tetapi pada dasarnya harus dikembalikan setelah selesai digunakan.
Baca juga: Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
Innallāha ya'murukum an tu'addul-amānāti ilā ahlihā.
Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan kewajiban menjaga amanah. Dalam konteks pinjaman, peminjam perlu menjaga barang yang dipercayakan kepadanya dan mengembalikannya kepada pemilik.
Namun, ayat ini tidak secara khusus menetapkan bahwa setiap kerusakan barang pinjaman otomatis wajib diganti. Penentuan tanggung jawabnya memerlukan penjelasan fikih.
Pembahasan mengenai tanggung jawab atas barang pinjaman terdapat dalam Jami' at-Tirmidzi nomor 1266. Hadis yang diriwayatkan dari Samurah bin Jundub RA memuat sabda Rasulullah SAW:
Baca juga: Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir
عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ
'Alal-yadi mā akhadzat ḥattā tu'addiya.
Artinya: “Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya sampai mengembalikannya.” (HR Tirmidzi 1266).
Imam at-Tirmidzi mencatat adanya perbedaan pandangan ulama mengenai tanggung jawab peminjam.
Sebagian ulama, termasuk Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, berpendapat peminjam bertanggung jawab atas barang yang dipinjam.
Sementara itu, ulama lain, termasuk Sufyan ats-Tsauri dan ulama Kufah, berpandangan bahwa peminjam tidak menanggung kerusakan apabila tidak ada unsur pelanggaran atau kelalaian.
Peminjam perlu bertanggung jawab apabila kerusakan terjadi akibat kelalaian, penggunaan yang tidak wajar, atau pelanggaran terhadap izin pemilik.
Contohnya, seseorang meminjam sepeda motor untuk perjalanan dekat, tetapi menggunakannya untuk mengangkut beban berlebihan hingga mesinnya rusak.
Baca juga: Asyik Main HP hingga Tak Menjawab Adzan, Apakah Berdosa?
Tanggung jawab juga perlu diperhatikan ketika barang digunakan di luar kesepakatan.
Misalnya, laptop yang dipinjam untuk mengerjakan tugas justru dipakai untuk aktivitas yang berisiko merusaknya.
Dalam keadaan seperti ini, peminjam tidak dapat begitu saja menganggap kerusakan sebagai risiko yang harus ditanggung pemilik.
Sebaliknya, kerusakan akibat pemakaian normal perlu dinilai berdasarkan keadaan sebenarnya.
Jika barang mengalami keausan yang wajar selama penggunaan sesuai izin, hal itu berbeda dari kerusakan yang disebabkan tindakan ceroboh.
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila barang rusak tanpa kesalahan peminjam.
Artikel ilmiah tentang konsekuensi akad ariyah dalam fikih muamalah yang diterbitkan dalam Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah membahas perbedaan pandangan empat mazhab mengenai status barang pinjaman dan kewajiban ganti rugi.
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh
Mazhab Hanafi pada dasarnya memandang barang pinjaman sebagai amanah sehingga peminjam tidak wajib mengganti kerusakan yang terjadi tanpa kelalaian.
Sementara itu, terdapat pendapat fikih lain yang memberikan tanggungan lebih luas kepada peminjam dalam keadaan tertentu.
Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa semua ulama sepakat peminjam selalu wajib mengganti setiap kerusakan.
Dalam praktiknya, penyebab kerusakan, izin penggunaan, dan kesepakatan kedua pihak perlu diperiksa.
Jika terjadi perselisihan, pemilik dan peminjam sebaiknya membicarakan bukti serta kronologi kejadian sebelum menentukan penyelesaiannya.
Ketika barang pinjaman rusak, peminjam sebaiknya segera memberi tahu pemilik dan menjelaskan kejadian sebenarnya.
Menyembunyikan kerusakan justru dapat merusak kepercayaan dan memperumit penyelesaian masalah.
Jika kerusakan terbukti disebabkan kelalaian atau penggunaan yang melampaui izin, kedua pihak dapat membicarakan perbaikan atau ganti rugi yang sesuai.
Besar tanggung jawab sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi barang dan kerugian nyata, bukan tuntutan sepihak yang tidak berdasar.
Baca juga: Cerita Siswa Galang Donasi Rp163 Juta untuk Vaksinasi Gratis di Tangsel
Pada akhirnya, barang pinjaman merupakan amanah yang harus dijaga. Peminjam perlu menggunakan barang sesuai izin, merawatnya dengan wajar, dan bersikap terbuka apabila terjadi kerusakan.
Adapun kewajiban mengganti perlu ditentukan dengan mempertimbangkan penyebab kerusakan serta perbedaan pandangan fikih yang relevan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.