Editor
KOMPAS.com — Kehadiran pengantin perempuan saat akad nikah menjadi perbincangan setelah beredar video penghulu menegur fotografer yang meminta mempelai perempuan tetap berada di kamar rias hingga ijab kabul selesai.
Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Sunnatullah menjelaskan bahwa kehadiran mempelai perempuan perlu dipahami dari dua sisi, yakni ketentuan fikih dan aturan pencatatan pernikahan di Indonesia.
Menurut Sunnatullah, dalam pembahasan fikih yang merujuk pada kitab Kifayatul Akhyar, kehadiran mempelai perempuan secara langsung di majelis akad tidak menjadi syarat sah pernikahan. Namun, persetujuannya terhadap pernikahan tetap perlu dipastikan.
Sementara itu, aturan pencatatan pernikahan di Indonesia mengatur bahwa calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.
Baca juga: Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Sunnatullah merujuk penjelasan Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab *Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar* mengenai pihak-pihak yang disyaratkan hadir saat akad.
“Disyaratkan untuk sahnya akad nikah kehadiran empat orang, yaitu wali, calon suami, dan dua orang saksi yang adil. Wali dan calon suami boleh mewakilkan,” demikian terjemahan penjelasan al-Hishni dalam kitab tersebut, halaman 358.
Berdasarkan penjelasan itu, Sunnatullah menyampaikan bahwa mempelai perempuan tidak termasuk pihak yang disyaratkan hadir secara langsung dalam majelis akad.
Meski demikian, ketidakhadiran mempelai perempuan tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap persetujuannya. Kesediaan menikah perlu dipastikan sebelum akad berlangsung.
Dalam praktik pelayanan nikah, konfirmasi kepada calon pengantin perempuan dilakukan untuk memastikan bahwa pernikahan berlangsung atas persetujuannya.
Baca juga: Bisakah Menikah Kembali Setelah Talak Tiga? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Sunnatullah juga merujuk kitab *Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah*, jilid III, halaman 222, yang menjelaskan anjuran menghadirkan saksi atas pernyataan kerelaan perempuan untuk menikah.
Pernyataan tersebut dapat berupa kesediaan atau pemberian izin untuk melangsungkan pernikahan.
Menurutnya, persaksian atas kerelaan itu merupakan langkah kehati-hatian untuk menghindari pengingkaran atau penolakan di kemudian hari.
Namun, persaksian secara khusus atas pernyataan kerelaan perempuan bukanlah syarat sah akad nikah. Hal ini perlu dibedakan dari persetujuan perempuan terhadap pernikahan itu sendiri.
Dengan demikian, penjelasan bahwa persaksian atas kerelaan bukan syarat sah akad tidak berarti persetujuan calon pengantin perempuan dapat diabaikan.
Dalam konteks pencatatan pernikahan di Indonesia, kehadiran calon pengantin diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, “Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.” :chatgpt-content-reference{index="0"}
Sunnatullah menjelaskan bahwa pembahasan keabsahan akad dalam fikih perlu dibedakan dari ketentuan pelaksanaan dan pencatatan pernikahan yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, penjelasan fikih mengenai ketidakhadiran mempelai perempuan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan tersebut.
Ia juga menguraikan bahwa di sebagian masyarakat terdapat kebiasaan menempatkan mempelai perempuan di ruang terpisah sebelum akad. Kebiasaan itu dilakukan untuk menjaga batas pergaulan karena kedua calon pengantin belum berstatus suami istri.
Namun, pelaksanaan akad tetap perlu memperhatikan persetujuan calon pengantin perempuan serta ketentuan pencatatan pernikahan yang berlaku.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.