Editor
KOMPAS.com - Adzan dini hari yang terdengar sebelum waktu Subuh terkadang membuat umat Islam bingung, terutama ketika sedang melakukan ibadah sepertiga malam atau melakukan sahur sebelum berpuasa.
Padahal, adzan sebelum Subuh memiliki dasar dalam hadis dan khazanah fikih Islam, dengan fungsi berbeda dari adzan yang menandai masuknya waktu shalat Subuh.
Baca juga: Bacaan Adzan Subuh Lengkap: Arab, Latin, Arti & Doa
Adzan sebelum Subuh dikenal sebagai adzan pertama Subuh, yakni adzan yang dikumandangkan sebelum terbit fajar shadiq atau sebelum masuknya waktu shalat Subuh.
Di sejumlah daerah, adzan ini terdengar pada dini hari, misalnya sekitar pukul 03.00, meskipun waktu pelaksanaannya dapat berbeda sesuai kebiasaan setempat.
Adzan pertama menjadi panggilan bagi umat Islam yang masih terjaga atau terbangun dari tidur untuk mempersiapkan diri menjalankan ibadah di akhir malam.
Baca juga: Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Umat Islam dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk melaksanakan shalat tahajud, membaca Al-Qur'an, berzikir, bersalawat, dan melakukan ibadah lainnya.
Menjelang Subuh, sebagian masjid juga melantunkan salawat tarhim sebagai pengingat bagi masyarakat bahwa waktu Subuh semakin dekat.
Namun, fajar kadzib atau fajar semu bukanlah sebutan untuk seluruh waktu sebelum Subuh, melainkan cahaya awal yang muncul di langit sebelum fajar shadiq.
Fajar shadiq ditandai dengan cahaya yang membentang secara horizontal di ufuk timur dan menjadi penanda masuknya waktu shalat Subuh.
Karena itu, adzan pertama perlu dibedakan dari adzan setelah terbit fajar shadiq, yang menandai masuknya waktu Subuh sekaligus menjadi batas akhir sahur.
Dalam penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah, adzan didefinisikan sebagai seruan yang menandakan masuknya waktu shalat dengan tujuan memanggil kaum Muslimin agar berkumpul untuk melaksanakan salat berjamaah.
Pengertian ini sejalan dengan sejarah pensyariatan adzan pada tahun kedua Hijriah, ketika umat Islam membutuhkan cara untuk memberitahukan waktu salat dan mengumpulkan jamaah.
Karena itu, adzan memiliki dua fungsi pokok. Pertama, memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba. Kedua, memanggil umat Islam untuk menunaikan shalat secara berjamaah.
Kedua fungsi tersebut saling berkaitan. Adzan menjadi pemberitahuan bagi mereka yang hendak menunaikan shalat sekaligus seruan agar kaum Muslimin mendatangi tempat salat dan melaksanakannya bersama-sama. Dalam kerangka ini, adzan memiliki kedudukan sebagai syiar ibadah yang pelaksanaannya mengikuti tuntunan agama.
Meski demikian, terdapat praktik adzan yang memiliki fungsi tambahan dan juga memiliki dasar dalam hadis, yakni adzan pertama pada waktu Subuh yang dikumandangkan sebelum terbit fajar.
Adzan pertama Subuh memiliki fungsi berbeda dari adzan yang menandai masuknya waktu shalat.
Adzan ini dikumandangkan ketika malam masih berlangsung, sehingga belum menunjukkan bahwa waktu shalat Subuh telah tiba.
Tujuannya antara lain membangunkan orang yang masih tidur, mengingatkan orang yang sedang melaksanakan salat malam, serta memberikan penanda waktu yang berkaitan dengan persiapan sahur.
Dasar praktik ini terdapat dalam hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. Rasulullah saw. bersabda,
لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِاللَّيْلِ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ
Artinya: “Janganlah adzan Bilal menghalangi salah seorang di antara kalian dari sahurnya, karena sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari agar orang yang sedang melaksanakan shalat malam dapat kembali beristirahat dan orang yang masih tidur dapat terbangun.”
Hadis ini menjelaskan bahwa adzan Bilal pada malam hari bukanlah penanda masuknya waktu Subuh.
Adzan tersebut berfungsi sebagai tanbih, yakni pengingat bagi umat Islam sebelum waktu Subuh tiba. Karena itu, adzan pertama Subuh merupakan contoh bahwa adzan dapat memiliki fungsi tambahan ketika fungsi tersebut memang ditunjukkan oleh tuntunan Nabi.
Dalam praktiknya, umat Islam perlu membedakan adzan pertama yang dikumandangkan sebelum fajar dan adzan yang menandai masuknya waktu Subuh.
Pembedaan ini penting agar fungsi masing-masing tidak tertukar, terutama dalam kaitannya dengan waktu sahur dan pelaksanaan salat Subuh.
Dalam khazanah fiqih Islam, adzan sebelum masuknya waktu shalat diperbolehkan khusus untuk shalat Subuh, bukan untuk shalat wajib lainnya. Penjelasan ini dikutip dari NU Online yang merujuk pada kitab Al-Muhadzdzab karya Imam As-Syairazi.
Imam As-Syairazi menuturkan:
ولا يَجُوزُ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصُّبْحِ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ لِأَنَّهُ يُرَادُ لِلْإِعْلَامِ بِالْوَقْتِ فَلَا يَجُوزُ قَبْلَهُ واما الصبح فيجوز ان يؤذن له بَعْدَ نِصْفِ اللَّيْلِ
Artinya: “Tidak diperbolehkan untuk selain shalat subuh adzan sebelum masuk waktunya. Karena adzan itu dimaksudkan untuk memberitahu masuknya waktu shalat, maka tidak boleh adzan dilakukan sebelum waktunya. Kecuali shalat subuh maka diperbolehkan adzan dilakukan setelah lewat tengah malam” (Abu Ishak As-Syairazi, Al-Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, 2005], juz I, hal. 78).
Penjelasan tersebut memberikan pemahaman bahwa adzan untuk shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya harus dilakukan setelah masuk waktunya. Sementara itu, adzan Subuh dapat dikumandangkan sebelum masuk waktu shalat, yakni setelah lewat tengah malam.
Imam As-Syairazi menjelaskan bahwa ketika waktu Subuh tiba, orang-orang masih banyak yang tidur. Bahkan, sebagian di antara mereka berada dalam keadaan junub atau berhadas sehingga membutuhkan waktu untuk bersiap melaksanakan shalat.
Karena itu, adzan sebelum masuknya waktu Subuh dapat memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk mempersiapkan diri.
Kondisi ini berbeda dari waktu shalat lainnya, ketika orang pada umumnya sudah terjaga sehingga tidak membutuhkan persiapan dengan cara yang sama.
Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan pendapat para ulama mazhab Syafi'i bahwa sunah hukumnya melakukan dua kali adzan untuk shalat Subuh.
Adzan pertama dikumandangkan sebelum terbit fajar, sedangkan adzan kedua dilakukan setelah fajar terbit atau setelah masuknya waktu Subuh.
Apabila adzan Subuh hanya dilakukan satu kali, adzan dapat dikumandangkan sebelum atau setelah terbit fajar. Namun, adzan setelah terbit fajar dinilai lebih utama daripada adzan sebelum fajar.
Apa yang disampaikan Imam As-Syairazi dan Imam Nawawi tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim:
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ
Artinya: “Sesungguhnya Bilal beradzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai mendengar adzannya Ibnu Ummu Maktum” (HR. Imam Muslim).
Dari hadis ini, Imam Nawawi menyimpulkan kebolehan mengumandangkan dua kali adzan untuk shalat Subuh, yakni satu kali sebelum terbit fajar dan satu kali setelah fajar terbit. Penjelasan tersebut tercantum dalam karya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhȃj Syarh Shahȋh Muslim ibn Al-Hajjȃj (2008, jil. IV, juz. VII: 175).
Husain Al-Imrani dalam kitab Al-Bayȃn (2000, II: 62) memberikan catatan mengenai pelaksanaan adzan Subuh sebelum masuk waktunya.
Mengutip pendapat sebagian ulama Syafi'iyah, ia menjelaskan bahwa apabila suatu daerah telah terbiasa mengumandangkan adzan Subuh setelah terbit fajar, kebiasaan tersebut tidak serta-merta memberi ruang bagi seseorang untuk mengumandangkan adzan sebelum fajar. Hal ini bertujuan agar masyarakat setempat tidak terkecoh oleh adzan tersebut.
Dengan demikian, meskipun adzan sebelum Subuh memiliki dasar dalam fikih, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai waktu shalat dan batas akhir sahur.
Yayan Suryana, Wakil Ketua PWM DIY, melalui laman MediaMU menjelaskan bahwa praktik adzan sebelum waktu Subuh telah berlangsung sejak zaman Nabi Muhammad SAW, khususnya pada bulan Ramadhan.
Dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, dijelaskan bahwa Bilal ra mengumandangkan adzan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Tujuan adzan tersebut bukan sebagai penanda masuknya waktu shalat Subuh, melainkan untuk membangunkan kaum Muslimin yang masih tidur agar bersiap melaksanakan sahur.
Dengan demikian, adzan pertama berfungsi sebagai pengingat sosial dan spiritual, bukan sebagai penentu waktu shalat.
Pemahaman tersebut diperkuat oleh hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud ra, sebagaimana dicatat oleh mayoritas ahli hadis.
Rasulullah SAWmenegaskan agar kaum Muslimin tidak menjadikan adzan Bilal sebagai tanda berakhirnya waktu sahur. Adzan Bilal dikumandangkan pada malam hari untuk mengingatkan orang yang sedang shalat malam dan membangunkan mereka yang masih tidur.
Setelah terbit fajar dan masuk waktu Subuh, Ibnu Ummi Maktum ra mengumandangkan adzan yang menandai masuknya waktu shalat Subuh sekaligus menjadi batas akhir sahur.
Dengan adanya dua muadzin dan dua waktu adzan yang berbeda, umat Islam pada masa Nabi memperoleh kejelasan dalam menjalankan ibadah puasa dan shalat.
Yayan Suryana menjelaskan bahwa adzan dua kali menjelang Subuh bukanlah bid'ah atau tradisi tanpa dasar, melainkan praktik yang memiliki landasan kuat dalam hadis Nabi SAW.
Pemahaman ini penting agar umat tidak terjebak pada penilaian simplistis terhadap tradisi keagamaan yang memiliki dasar dan hikmah.
Adzan sebelum Subuh dikenal sebagai adzan pertama yang berfungsi sebagai pengingat bagi umat Islam untuk mempersiapkan ibadah malam dan sahur.
Praktik ini memiliki dasar dalam hadis Nabi Muhammad saw. serta pembahasan fikih, tetapi tidak menandai masuknya waktu shalat Subuh.
Waktu Subuh dan batas akhir sahur ditandai oleh terbitnya fajar shadiq, sehingga umat Islam perlu memahami perbedaan fungsi kedua adzan tersebut agar tidak keliru dalam menjalankan ibadah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.