Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan sejak 2021 hingga pertengahan 2026. Sekitar 75 persen di antaranya berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Kementerian Agama (Kemenag) menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha, sekaligus kepastian informasi bagi konsumen.
“Pemerintah memiliki kewajiban melindungi konsumen muslim. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dan gunakan,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad dalam rilisnya, Kamis (15/10/2026).
Baca juga: Kepala BPJPH: Industri Halal Bukan Monopoli Umat Islam
Menurut Abu, pendampingan diperlukan agar pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku dan dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Ia menilai, sertifikasi halal juga berperan membangun kepercayaan konsumen. Kepastian status halal dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Abu menjelaskan, penentuan status halal perlu memperhatikan karakteristik produk dan proses pembuatannya.
Produk berbahan nabati dan hasil laut pada umumnya dapat dikategorikan halal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun produk olahan perlu ditinjau dari bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, hingga proses produksinya.
Untuk memperluas pemahaman tersebut, Kemenag mendorong edukasi melalui penyuluh agama, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan di masyarakat.
Baca juga: Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus
Edukasi diharapkan menjangkau pelaku usaha hingga tingkat akar rumput, termasuk perempuan yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Abu juga menekankan perlunya pendampingan bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala, termasuk terkait penggunaan bahan baku impor.
Pendampingan tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tanpa mengabaikan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Muhammad Fuad Nasar menjelaskan, penerapan kewajiban sertifikasi halal memiliki tahapan berbeda menurut kategori produk.
Menurut Fuad, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tenggat 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kelompok produk, antara lain obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, barang gunaan, serta alat kesehatan kelas A.
Dengan demikian, tanggal tersebut tidak berarti seluruh kategori produk memiliki tenggat yang sama.
Fuad mengatakan, capaian sekitar 4,4 juta sertifikat halal perlu diikuti perluasan akses layanan, terutama bagi UMKM yang membutuhkan informasi dan bantuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
Kendala pelaku usaha, menurut dia, beragam, mulai dari pemahaman terhadap proses sertifikasi hingga ketersediaan bahan baku.
Karena itu, pendampingan perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan dengan tetap mengacu pada ketentuan jaminan produk halal.
Fuad juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas mengenai status produk.
Ia menjelaskan, belum adanya sertifikat halal pada suatu usaha tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh produknya haram.
Pelaku usaha tetap perlu memenuhi kewajiban sertifikasi atau mencantumkan keterangan nonhalal sesuai karakteristik produk dan peraturan yang berlaku.
Menjelang 18 Oktober 2026, Kemenag mendorong kerja sama pemerintah, pendamping halal, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, media, dan pelaku usaha untuk memperluas pemahaman publik.
Edukasi dan pendampingan tersebut diharapkan membantu pelaksanaan kewajiban halal sesuai tahapan peraturan serta memberikan kepastian informasi kepada konsumen.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.