Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Minta Sekolah Gratis Cakup Biaya Asrama Santri

Kompas.com, 15 Oktober 2026, 11:40 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kebutuhan pembiayaan pesantren berasrama diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan pendidikan gratis.

Sebab, kebutuhan santri tidak hanya mencakup biaya pendidikan, tetapi juga tempat tinggal, konsumsi, dan kegiatan belajar di malam hari.

Hal tersebut disampaikan Nasaruddin dalam rapat tingkat menteri mengenai penguatan kebijakan pendidikan nasional di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta. 

“Sebenarnya tergantung ukuran gratisnya, apakah SPP-nya saja yang gratis, atau mencakup kebutuhan boarding-nya? Santri di pondok pesantren itu tinggal di asrama, ada biaya listrik, laundry, makan malam, dan kebutuhan sekolah malam dari maghrib sampai subuh. Ini yang kami harapkan masuk dalam pendalaman perhitungan agar kebijakan bantuan tepat guna,” ujar Nasaruddin dikutip dari laman Kemenag, Kamis (15/10/2026). 

Baca juga: Cerita Santri tentang Pesantren Ramah Anak, Disiplin Tanpa Kekerasan hingga Ruang Melapor

Rapat tersebut membahas penyusunan skema pendidikan gratis sebagai tindak lanjut instruksi Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Pemerintah masih mematangkan cakupan kebijakan serta menghitung sejumlah alternatif kebutuhan anggarannya.

Menag soroti kebutuhan khusus pesantren

Nasaruddin mengatakan, sebagian besar satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama dikelola masyarakat.

“Di Kementerian Agama sendiri, 95 persen itu swasta dan hanya 5 persen negeri. Jadi masyarakat luar biasa kontribusinya. Namun, sekolah agama dan pondok pesantren memiliki kebutuhan instrumental yang berbeda dibandingkan sekolah umum,” katanya.

Ia menjelaskan, pesantren berasrama menjalankan pendidikan formal pada siang hari dan pengajian kitab pada malam hari.

Karena itu, struktur pembiayaannya mencakup kebutuhan di luar skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, seperti operasional asrama, konsumsi, listrik, penatu, serta pengajar malam.

Baca juga: Muhaimin: Pesantren Harus Cetak Santri Mandiri dan Ciptakan Peluang

Menurut Nasaruddin, perbedaan kebutuhan tersebut perlu menjadi dasar penghitungan bantuan agar sesuai dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Ia juga menyampaikan bahwa lembaga pendidikan swasta selama ini bertahan melalui berbagai sumber pembiayaan, mulai dari subsidi silang, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga wakaf dan dana abadi.

Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi rujukan pemerintah dalam merancang bantuan pendidikan.

Pemerintah matangkan tiga klaster

Dalam rapat itu, Menko PMK Sugiono mengatakan, pemerintah tengah menyelaraskan instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi. Namun, perkembangan berikutnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh pendidikan dasar wajib belajar itu harus gratis, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta),” ujar Sugiono.

Pemerintah mematangkan pelaksanaan kebijakan tersebut melalui tiga klaster.

Klaster pertama mencakup sekolah dan madrasah negeri serta perguruan tinggi negeri. Klaster kedua memperluas cakupan ke sekolah swasta, madrasah swasta, dan satuan pendidikan keagamaan.

Adapun klaster ketiga berfokus pada afirmasi bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sugiono menekankan perlunya memperhitungkan karakteristik setiap satuan pendidikan agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan beban baru.

Pembebasan UKT dan uang pangkal masuk pembahasan

Selain pendidikan dasar dan menengah, pemerintah membahas cakupan pembebasan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).

Sugiono mengatakan, skema yang disiapkan perlu mencakup uang kuliah tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal, termasuk pada jalur mandiri.

“Khusus untuk pendidikan tinggi negeri, bebas biaya mencakup UKT dan uang pangkal. Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua,” katanya.

Untuk menghitung kebutuhan anggaran, Sugiono meminta kementerian terkait menyiapkan lebih dari satu skenario pembiayaan, yakni kebutuhan ideal dan kebutuhan pokok paling mendasar atau minimum essential.

“Kita harus menyesuaikan 'gratis' itu seperti apa sejauh tidak membebani masyarakat, namun tetap realistis. Saya minta alternatifnya disiapkan: angka idealnya berapa, dan minimum essential-nya berapa. Kita lakukan simulasi model-model ini, dan dalam waktu satu minggu kita bertemu lagi untuk segera dilaporkan kepada Presiden agar diambil keputusan,” ujarnya.

Menanggapi arahan tersebut, Nasaruddin mengatakan, Kemenag akan memadukan data internal dan berkoordinasi dengan Bappenas serta Kementerian Keuangan untuk menyusun simulasi anggaran.

“Kebijakan ini harus menjamin keadilan akses bagi seluruh anak-anak kita di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan,” kata Nasaruddin.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar