KOMPAS.com - Nazar merupakan janji untuk melakukan suatu amalan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, seseorang bisa saja belum menunaikannya karena lupa, terkendala keadaan, atau melewati waktu yang telah ditentukan.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika nazar belum terlaksana? Jawabannya bergantung pada isi nazar, waktu pelaksanaan, dan alasan penundaannya. Memahami ketentuan ini penting agar seseorang tidak menganggap nazar otomatis gugur atau langsung menggantinya dengan kafarat tanpa mengetahui hukum yang berlaku.
Al-Qur’an menegaskan pentingnya memenuhi nazar. Dalam Surah Al-Hajj ayat 29, Allah SWT berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Ṡumma lyaqḍū tafaṡahum wa lyūfū nużūrahum wa lyaṭṭawwafū bil-baitil-‘atīq.
Baca juga: Pelatihan AI Gratis untuk Guru Pesantren, Pendaftaran hingga 2 November 2026
Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).”
Ayat tersebut berada dalam rangkaian pembahasan ibadah haji. Perintah menyempurnakan nazar menunjukkan pentingnya memenuhi janji yang telah diikrarkan. Dalam fikih, nazar yang sah untuk melakukan amalan ketaatan wajib ditunaikan setelah ketentuan atau syaratnya terpenuhi.
Contohnya, seseorang bernazar akan berpuasa tiga hari apabila keinginannya tercapai. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi dan nazarnya sah, ia wajib melaksanakan puasa sesuai ketentuan yang diucapkan.
Rasulullah SAW menjelaskan kewajiban memenuhi nazar ketaatan dalam hadis riwayat Aisyah RA:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ
Man nadzara an yuṭī‘allāha fal-yuṭi‘hu, wa man nadzara an ya‘ṣiyahu falā ya‘ṣihi
Baca juga: Sering Lupa Saat Belajar, Amalkan Doa Ini
Artinya: “Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, hendaklah ia menaati-Nya. Dan barang siapa bernazar untuk mendurhakai-Nya, janganlah ia mendurhakai-Nya.” (Sahih al-Bukhari nomor 6696).
Hadis ini menegaskan bahwa nazar ketaatan harus dipenuhi, sedangkan nazar untuk melakukan kemaksiatan tidak boleh dilaksanakan. Ketentuan tersebut juga menjadi dasar untuk membedakan kewajiban menunaikan nazar dari janji yang bertentangan dengan syariat.
Menurut penjelasan fikih yang dimuat NU Online, nazar yang memiliki batas waktu tetapi terlambat dilaksanakan tanpa uzur tetap wajib ditunaikan. Pelaksanaannya dinilai sebagai qadha, yakni menunaikan kewajiban setelah waktu yang ditetapkan terlewat. Namun, penundaan tanpa alasan yang dibenarkan tetap dinilai berdosa.
Kafarat merupakan tebusan yang diwajibkan dalam keadaan tertentu menurut syariat. Akan tetapi, tidak semua nazar yang belum terlaksana otomatis dapat diganti dengan kafarat. Karena itu, seseorang perlu memahami jenis nazarnya sebelum menentukan cara menyelesaikannya.
Baca juga: Abu Dujanah, Sahabat Nabi yang Dikenal Berani di Medan Perang
Melansir dari laman NU Online menjelaskan bahwa nazar ketaatan yang telah ditentukan waktunya tetap harus ditunaikan meskipun waktu tersebut terlewat. Jika seseorang bernazar berpuasa pada hari tertentu, misalnya, ia tidak bisa begitu saja menganggap kewajibannya selesai dengan membayar kafarat.
Pengecualian berlaku pada nazar lajāj, yaitu nazar yang berkaitan dengan dorongan untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, biasanya dalam situasi perselisihan atau sebagai tekanan terhadap diri sendiri. Dalam kategori ini, terdapat pilihan menunaikan nazar atau membayar kafarat sumpah sesuai ketentuan fikih.
Kafarat sumpah berupa memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu melakukan pilihan tersebut, seseorang berpuasa tiga hari. Ketentuan ini tidak boleh digeneralisasi untuk semua jenis nazar.
Baca juga: Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ngathahi Istighfar lan Tetulung Nalika Mangsa Ketiga
Nazar tidak dapat mengubah perbuatan terlarang menjadi diperbolehkan. Hadis Sahih al-Bukhari nomor 6696 secara tegas menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjalankan nazar untuk mendurhakai Allah.
Misalnya, seseorang bernazar akan memutus silaturahmi atau melakukan perbuatan haram apabila keinginannya terpenuhi. Nazar tersebut tidak boleh dilaksanakan karena isi perbuatannya bertentangan dengan syariat. Janji kepada diri sendiri tidak menjadi alasan untuk mengerjakan sesuatu yang dilarang agama.
Adapun konsekuensi lebih lanjut, termasuk kewajiban kafarat, bergantung pada bentuk ucapan dan kategori nazarnya. Jika redaksi nazar tidak jelas atau berkaitan dengan sumpah, seseorang sebaiknya meminta penjelasan ahli fikih agar tidak keliru menentukan kewajibannya.
Langkah pertama adalah mengingat kembali isi nazar secara tepat, termasuk amalan yang dijanjikan, syarat yang harus terpenuhi, dan waktu pelaksanaannya. Informasi tersebut membantu menentukan apakah kewajiban sudah berlaku dan bagaimana cara menunaikannya.
Baca juga: Dari Kepatuhan Menuju Kemaslahatan
Jika nazar berupa amalan ketaatan yang sah dan kewajibannya telah berlaku, segera laksanakan sesuai ketentuannya. Apabila waktunya terlewat, periksa apakah penundaan terjadi karena uzur yang dibenarkan. Jangan langsung menggantinya dengan kafarat tanpa dasar yang jelas.
Jika nazar berkaitan dengan perbuatan maksiat, jangan melaksanakan perbuatan tersebut. Sementara itu, apabila isi nazar tidak jelas, terasa sulit dilaksanakan, atau termasuk nazar lajāj, mintalah penjelasan kepada ulama atau ahli fikih yang kompeten.
Pada akhirnya, nazar perlu diperlakukan sebagai tanggung jawab yang serius. Sebelum bernazar, pertimbangkan kemampuan diri dan jangan menjadikannya alat untuk memaksa terkabulnya keinginan. Jika sudah terlanjur bernazar, pahami ketentuannya dan selesaikan kewajiban tersebut sesuai tuntunan syariat.
Baca juga: Hari Santri 2026, Kemenag Lampung Siapkan 10.000 Al-Quran hingga Panggung Kreativitas
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.