Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Shalat Peminum Alkohol Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasannya

Kompas.com, 16 Oktober 2026, 20:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI, Antara

KOMPAS.com - Meminum khamar atau minuman keras merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam karena membawa mudarat dan memiliki konsekuensi spiritual bagi pelakunya.

Salah satu konsekuensi yang disebut dalam hadits Nabi Muhammad SAW adalah tidak diterimanya shalat selama 40 hari, yang menurut penjelasan ulama tidak berarti kewajiban shalat gugur atau ibadah tersebut harus diulang.

Baca juga: Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?

Dalil Al-Qur'an tentang Larangan Minum Khamar

Pengharaman khamar dalam Islam dijelaskan melalui sejumlah ayat Al-Qur'an. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT menerangkan bahwa khamar dan judi memiliki dosa besar, meskipun terdapat sejumlah manfaat bagi manusia. Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'" (QS. Al-Baqarah: 219)

Baca juga: Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu

Larangan tersebut ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90. Ayat ini memerintahkan orang-orang beriman menjauhi khamar, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)

Kedua ayat tersebut menjadi landasan larangan khamar dalam Islam. Selain larangan tersebut, sejumlah hadits juga menjelaskan konsekuensi spiritual bagi orang yang meminum minuman keras.

Hadits tentang Shalat yang Tidak Diterima Selama 40 Hari

Dalam sebuah riwayat dari Ahmad dan al-Mundzir, Rasulullah SAW menyebutkan konsekuensi bagi orang yang meminum khamar, yakni shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Hadits tersebut berbunyi:

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، إِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ عَادَ اللَّهُ عَلَيْهِ

Artinya: "Barangsiapa yang meminum khamar, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat." (HR Ahmad dan al-Mundzir).

Hadits tersebut juga menerangkan bahwa Allah SWT menerima taubat orang yang menyesali perbuatannya. Namun, apabila orang tersebut kembali meminum khamar, terdapat ancaman siksaan yang lebih berat.

Apa Arti Shalat Tidak Diterima Selama 40 Hari?

Makna tidak diterimanya shalat dalam hadits tersebut perlu dipahami berdasarkan penjelasan para ulama. Ungkapan itu bukan berarti shalat orang yang meminum khamar menjadi tidak sah atau kewajiban shalatnya gugur.

Dalam kitab Ta’dhim Qadr as-Shalah, Abdur Razaq al-Badr mengutip penjelasan Abu Abdullah Ibnu Mandah mengenai makna hadits tersebut.

قوله "لا تقبل له صلاة" أي: لا يثاب على صلاته أربعين يوماً عقوبة لشربه الخمر، كما قالوا في المتكلم يوم الجمعة والإمام يخطب إنه يصلي الجمعة ولا جمعة له، يعنون أنه لا يعطى ثواب الجمعة عقوبة لذنبه.

Artinya: “Ucapan 'tidak ada shalat yang diterima baginya' berarti tidak ada pahala selama empat puluh hari sebagai hukuman bagi peminum arak, sebagaimana ucapan mereka tentang orang yang berbicara di hari Jumat ketika imam berkhutbah, bahwa ia shalat di hari Jumat, padahal tidak ada hari Jumat baginya, artinya tidak ada pahala hari Jumat sebagai hukuman bagi dosa-dosanya.”

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa konsekuensi yang dimaksud berkaitan dengan pahala shalat sebagai bentuk hukuman atas perbuatan meminum khamar.

Imam an-Nawawi juga menjelaskan makna tidak diterimanya shalat dalam Syarah Sahih Muslim.

وَأَمَّا عَدَم قَبُول صَلاته فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لا ثَوَاب لَهُ فِيهَا وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَة فِي سُقُوط الْفَرْض عَنْهُ , وَلا يَحْتَاج مَعَهَا إِلَى إِعَادَة

Artinya: “Adapun tidak diterimanya shalatnya, berarti tidak ada pahala baginya di dalamnya, meskipun hal itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajibannya dan tidak perlu mengulanginya.”

Dengan demikian, orang yang meminum khamar tetap wajib melaksanakan shalat lima waktu. Ia tidak boleh meninggalkan shalat dengan alasan ibadahnya tidak mendapat pahala selama 40 hari.

Ancaman bagi Peminum Khamar yang Tidak Bertaubat

Sejumlah hadits lain turut menyebutkan ancaman bagi orang yang meminum khamar dan meninggal dunia tanpa bertaubat.

Dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa orang yang meminum khamar tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Apabila meninggal dunia sebelum bertaubat, ia terancam mendapat minuman dari sungai Khabal, yang disebut sebagai nanah penduduk neraka.

Hadits lain dari Ibnu Majah menyatakan bahwa peminum khamar yang meninggal tanpa bertaubat terancam masuk neraka dan pada hari kiamat akan diberi minuman dari Radghatul Khabal, yakni perasan nanah para penghuni neraka.

Sementara itu, dalam riwayat An-Nasai disebutkan bahwa seseorang yang meminum khamar hingga mabuk tidak diterima shalatnya selama 40 malam. Riwayat tersebut juga memuat ancaman bagi orang yang meninggal dalam keadaan demikian.

Namun, para ulama menjelaskan bahwa ungkapan seperti orang kafir dalam riwayat tersebut tidak serta-merta berarti pelakunya keluar dari Islam atau menjadi murtad.

Sehingga, enjelasan mengenai tidak diterimanya amal perlu dipahami sesuai dengan konteks dan keterangan ulama.

Kesimpulan

Meminum khamar merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 dan Surat Al-Maidah ayat 90.

Hadits tentang shalat yang tidak diterima selama 40 hari dijelaskan oleh para ulama sebagai ancaman berupa hilangnya pahala, bukan gugurnya kewajiban shalat.

Karena itu, seorang Muslim yang terlanjur meminum khamar tetap wajib menunaikan shalat dan hendaknya bertaubat dengan sungguh-sungguh serta menjauhi perbuatan tersebut.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Perbedaan Tilawah dan Tadarus Al-Quran, Mana yang Lebih Baik Dilakukan Rutin?
Perbedaan Tilawah dan Tadarus Al-Quran, Mana yang Lebih Baik Dilakukan Rutin?
Aktual
Jimat dalam Hukum Islam: Pengertian, Jenis, dan Dalil Larangannya
Jimat dalam Hukum Islam: Pengertian, Jenis, dan Dalil Larangannya
Aktual
15 Model Gamis Remaja Simple tapi Elegan, Cocok untuk Berbagai Acara
15 Model Gamis Remaja Simple tapi Elegan, Cocok untuk Berbagai Acara
Aktual
2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Berdoa
2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Berdoa
Doa dan Niat
Benarkah Shalat Peminum Alkohol Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasannya
Benarkah Shalat Peminum Alkohol Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasannya
Aktual
Tanda-Tanda Kiamat Kecil dalam Islam, dari Wafatnya Ulama hingga Menyebarnya Fitnah
Tanda-Tanda Kiamat Kecil dalam Islam, dari Wafatnya Ulama hingga Menyebarnya Fitnah
Aktual
Tanda-tanda Besar Hari Kiamat dalam Islam, dari Kemunculan Dajjal hingga Dukhan
Tanda-tanda Besar Hari Kiamat dalam Islam, dari Kemunculan Dajjal hingga Dukhan
Aktual
 Rabi'ah bin Ka'b Al-Aslami, Sahabat yang Minta Menemani Nabi di Surga
Rabi'ah bin Ka'b Al-Aslami, Sahabat yang Minta Menemani Nabi di Surga
Aktual
Doa Baik untuk Orang Lain Tanpa Sepengetahuannya, Apa Keutamaannya?
Doa Baik untuk Orang Lain Tanpa Sepengetahuannya, Apa Keutamaannya?
Doa dan Niat
Doa Tawasul dalam Islam: Bacaan, Arti, Tata Cara, dan Hukumnya
Doa Tawasul dalam Islam: Bacaan, Arti, Tata Cara, dan Hukumnya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Masuk Ruang Operasi agar Diberi Kelancaran dan Keselamatan
Doa Sebelum Masuk Ruang Operasi agar Diberi Kelancaran dan Keselamatan
Aktual
Sudah Memberi Hadiah, Bolehkah Berubah Pikiran dan Memintanya Kembali?
Sudah Memberi Hadiah, Bolehkah Berubah Pikiran dan Memintanya Kembali?
Aktual
Sudah Bernazar tetapi Belum Ditunaikan, Apa yang Harus Dilakukan?
Sudah Bernazar tetapi Belum Ditunaikan, Apa yang Harus Dilakukan?
Aktual
Menegur Tanpa Merendahkan, Ini Adab Menasihati dalam Islam
Menegur Tanpa Merendahkan, Ini Adab Menasihati dalam Islam
Aktual
Pelatihan AI Gratis untuk Guru Pesantren, Pendaftaran hingga 2 November 2026
Pelatihan AI Gratis untuk Guru Pesantren, Pendaftaran hingga 2 November 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar