Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perpanjang Tenggat Sertifikasi Halal hingga 2028

Kompas.com, 17 Oktober 2026, 08:50 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengumumkan perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028.

Penyesuaian ini antara lain mencakup produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), kosmetik, serta sejumlah produk dari luar negeri.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dikutip dari laman Kemenko Ekonomi, Sabtu (17/10/2026).

Baca juga: Cerita Imah Babaturan 11 Tahun Bertahan hingga Repotnya Mengurus Sertifikasi Halal

Menurut pemerintah, penyesuaian diperlukan karena pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal melibatkan jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor industri.

Sejumlah kategori yang sebelumnya dijadwalkan memasuki pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal pada 18 Oktober 2026 mendapat tambahan waktu untuk mempersiapkan diri.

Makanan dan minuman UMK hingga produk impor

Berdasarkan kebijakan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, masa penahapan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik pelaku UMK diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, dimulai pada 18 Oktober 2028.

Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri, kewajiban bersertifikat halal juga dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028.

Penyesuaian bagi produk dan jasa dari luar negeri tersebut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Kosmetik dan suplemen kesehatan ikut disesuaikan

Perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 juga mencakup sejumlah kelompok produk berikut:

• Obat bahan alam.
• Obat kuasi.
• Suplemen kesehatan.
• Kosmetik.
• Produk kimiawi.
• Produk rekayasa genetik.
• Sejumlah kategori barang gunaan.

Adapun kategori lainnya tetap mengikuti jadwal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Masa penahapan untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap berlangsung hingga 17 Oktober 2029.

Sementara itu, obat keras, dengan pengecualian psikotropika, hingga 17 Oktober 2034.
Aturan pelaksanaan akan disesuaikan

Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan dengan perubahan PP tersebut serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Penyesuaian masa penahapan diharapkan memberi waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi sekaligus mendukung kesiapan layanan dan ekosistem halal nasional.

Pemerintah menyatakan, perlindungan konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha tetap menjadi tujuan pelaksanaan jaminan produk halal.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar