Editor
KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla tahun 2026. Pendaftaran berlangsung pada 12–25 Oktober 2026, dengan bantuan sebesar Rp 50 juta untuk masjid dan Rp 35 juta untuk mushalla.
Pengurus masjid dan mushalla yang ingin mengajukan bantuan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Muchlis Hanafi mengatakan, program bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan pembangunan maupun perbaikan tempat ibadah.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan mushalla memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujar Muchlis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Muchlis, pengurus perlu menyusun proposal secara cermat agar kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi tergambar dengan jelas. Rencana penggunaan dana juga harus sesuai dengan kebutuhan tempat ibadah yang diajukan.
Baca juga: Kemenag Gerakkan Masjid dan Pesantren untuk Perkuat Ekosistem Halal
Kemenag telah menetapkan tahapan pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla tahun 2026. Setelah pendaftaran ditutup, proses akan berlanjut ke penetapan calon penerima, verifikasi, dan penyaluran bantuan.
Berikut jadwal yang perlu diperhatikan pengurus tempat ibadah:
Pengurus masjid dan mushalla perlu memperhatikan jadwal tersebut agar seluruh dokumen dapat disiapkan dan diajukan tepat waktu.
Kasubdit Kemasjidan Nurul Badruttamam menjelaskan, salah satu persyaratan utama untuk mengajukan bantuan adalah masjid atau mushalla telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pengurus dapat memeriksa data tempat ibadah melalui laman resmi [SIMAS Kemenag](https://simas.kemenag.go.id) sebelum mengajukan permohonan.
“Pengurus masjid dan mushalla perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.
Selain terdaftar di SIMAS, masjid atau mushalla juga wajib memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah yang mengajukan bantuan. Nama pemilik rekening harus sesuai dengan identitas masjid atau mushalla.
Pengurus perlu melengkapi dokumen administrasi dan dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan. Berikut daftar persyaratan yang perlu disiapkan:
1. Surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF, ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
2. Surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia sebagai bukti kepengurusan tempat ibadah.
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merinci kebutuhan dan rencana penggunaan dana bantuan.
5. Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi.
6. Salinan dokumen status tanah, seperti sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan.
7. Salinan buku rekening bank atas nama masjid atau mushalla yang mengajukan bantuan.
8. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang dibubuhi meterai Rp 10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.
Dokumen status tanah diperlukan untuk memperjelas legalitas lahan tempat masjid atau mushalla berdiri. Sementara itu, foto bangunan dan RAB perlu menggambarkan kondisi aktual serta kebutuhan pekerjaan yang diajukan.
Pengurus juga perlu memastikan seluruh dokumen sesuai dengan identitas tempat ibadah dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Dalam program bantuan tahun 2026 ini, Kemenag menetapkan besaran bantuan berdasarkan jenis tempat ibadah.
Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi masjid dan mushalla. Karena itu, pengurus perlu menjelaskan kebutuhan secara terperinci dalam proposal, termasuk rencana pekerjaan dan anggaran yang dibutuhkan.
Baca juga: Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Ini Syaratnya
Dengan pendaftaran yang berakhir pada 25 Oktober 2026, pengurus masjid dan mushalla perlu segera memeriksa status pendataan di SIMAS serta memastikan kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.