Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, MUI Pertanyakan Kesiapan Ekosistem

Kompas.com, 21 Oktober 2026, 11:00 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penundaan tahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 mendapat sorotan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) Cholil Nafis. Ia menilai, alasan kesiapan ekosistem perlu dicermati karena pemerintah telah memiliki waktu panjang untuk mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut.

Pemerintah mengumumkan penyesuaian tahapan kewajiban sertifikasi halal pada 16 Oktober 2026. Kebijakan itu memberikan tambahan waktu bagi sejumlah kelompok produk yang sebelumnya dijadwalkan memenuhi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.

Baca juga: 15 Ide Kegiatan Hari Santri 2026 yang Seru dan Bermakna, dari Lomba hingga Aksi Sosial

Kesiapan Ekosistem Jadi Sorotan

Dalam keterangan resmi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Perubahan tersebut mencakup sejumlah produk, antara lain kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan kategori barang gunaan tertentu.

Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), tahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Sementara itu, beberapa kelompok produk lain juga memperoleh penyesuaian masa penahapan sesuai ketentuan pemerintah.

Baca juga: Link Unduh Naskah Khutbah Jumat Hari Santri 2026 dari Kemenag, Tersedia 2 Versi

Cholil menyoroti bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan yang baru muncul. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Karena itu, menurut dia, persiapan penerapan kebijakan semestinya dilakukan secara berkelanjutan sejak regulasi tersebut ditetapkan.

Ia juga menilai, kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal perlu menjadi perhatian pemerintah tanpa mengabaikan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat. Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi oleh pelaku usaha, tetapi juga menyangkut informasi yang dibutuhkan konsumen ketika memilih produk.

Baca juga: Tema Hari Santri 2026 dan Panduan Peringatannya, dari Upacara hingga Kegiatan Pesantren

Label Halal dan Nonhalal untuk Konsumen

Menurut Cholil, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status halal suatu produk. Informasi tersebut penting agar konsumen Muslim dapat menentukan pilihan berdasarkan keyakinan dan kebutuhan mereka.

"Masyarakat perlu memperoleh kejelasan informasi mengenai status halal produk. Informasinya penting agar konsumen Muslim dapat menentukan pilihan,", ujar Cholil Nafis di Jakarta (20/10/2026).

Baca juga: Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga

Kejelasan informasi juga dibutuhkan di tempat makan, restoran, maupun pusat perbelanjaan. Pencantuman keterangan halal dan nonhalal dapat membantu masyarakat memahami status produk yang tersedia. Tujuannya bukan memaksakan seluruh tempat usaha menjadi halal, melainkan memberikan informasi yang memadai kepada konsumen.

Penyesuaian masa penahapan sertifikasi halal juga berhubungan dengan upaya membangun ekosistem industri halal nasional. Pelaku usaha membutuhkan pendampingan dan akses layanan sertifikasi, sedangkan pemerintah perlu memastikan proses penerapan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Perlu Perkuat Persiapan

Pemerintah menyatakan penyesuaian jadwal dilakukan untuk memberikan ruang bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah juga menyebut kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian berusaha, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.

Meski demikian, Cholil menekankan pentingnya keberlanjutan upaya pemerintah dalam memfasilitasi kewajiban sertifikasi halal. Tambahan waktu, menurut pandangannya, perlu diikuti langkah persiapan yang konkret agar pelaksanaan kebijakan tidak kembali menghadapi persoalan kesiapan pada masa mendatang.

Baca juga: 30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram

Masyarakat juga memiliki peran dalam mendorong transparansi informasi halal. Konsumen dapat memperhatikan keterangan pada kemasan atau informasi resmi mengenai sertifikasi suatu produk sebelum membeli atau menggunakannya.

Dengan informasi yang jelas, konsumen dapat menentukan pilihan secara lebih sadar, sedangkan pelaku usaha memiliki dorongan untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Kepastian tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di Indonesia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, MUI Pertanyakan Kesiapan Ekosistem
Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, MUI Pertanyakan Kesiapan Ekosistem
Aktual
Mengenal Santri Mukim dan Santri Kalong, Apa Perbedaannya?
Mengenal Santri Mukim dan Santri Kalong, Apa Perbedaannya?
Aktual
15 Ide Kegiatan Hari Santri 2026 yang Seru dan Bermakna, dari Lomba hingga Aksi Sosial
15 Ide Kegiatan Hari Santri 2026 yang Seru dan Bermakna, dari Lomba hingga Aksi Sosial
Aktual
Link Unduh Naskah Khutbah Jumat Hari Santri 2026 dari Kemenag, Tersedia 2 Versi
Link Unduh Naskah Khutbah Jumat Hari Santri 2026 dari Kemenag, Tersedia 2 Versi
Aktual
Hari Santri 22 Oktober 2026 Apakah Libur? Ini Ketentuan dan Maknanya
Hari Santri 22 Oktober 2026 Apakah Libur? Ini Ketentuan dan Maknanya
Aktual
Tema Hari Santri 2026 dan Panduan Peringatannya, dari Upacara hingga Kegiatan Pesantren
Tema Hari Santri 2026 dan Panduan Peringatannya, dari Upacara hingga Kegiatan Pesantren
Aktual
Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga
Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga
Aktual
Kemenag: Biaya Nikah di Luar KUA Harus Sesuai Tarif Resmi
Kemenag: Biaya Nikah di Luar KUA Harus Sesuai Tarif Resmi
Aktual
Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan dan Modern
Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan dan Modern
Aktual
30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram
30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram
Aktual
8 Warna Jilbab untuk Gamis Pink, Manis dan Elegan
8 Warna Jilbab untuk Gamis Pink, Manis dan Elegan
Aktual
Contoh Teks MC Hari Santri 2026, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Contoh Teks MC Hari Santri 2026, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Aktual
PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Aktual
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Lengkap
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Lengkap
Aktual
10 Teks Pidato Hari Santri 2026 Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an
10 Teks Pidato Hari Santri 2026 Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar