Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambut Muslimah yang Rontok, Apakah Masih Termasuk Aurat?

Kompas.com, 22 Oktober 2026, 06:21 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rambut perempuan yang rontok saat menyisir atau ketika mengenakan hijab kerap menimbulkan pertanyaan: apakah rambut tersebut masih termasuk aurat dan harus disembunyikan dari pandangan laki-laki nonmahram?

Pertanyaan ini berkaitan dengan hukum menutup aurat setelah rambut terlepas dari tubuh.

Dalam fikih Islam, persoalan tersebut dibahas oleh para ulama dan tidak sepenuhnya disepakati dalam semua mazhab.

Pendapat yang umum dalam mazhab Syafi’i menyatakan rambut perempuan tetap diperlakukan sebagai aurat meskipun sudah terpisah dari tubuhnya.

Namun, terdapat pula pendapat lain yang memberikan kelonggaran.

Hukum Rambut Perempuan dalam Islam

Dalam pembahasan fikih, rambut perempuan termasuk bagian tubuh yang wajib ditutupi ketika berada di hadapan laki-laki nonmahram.

Ketentuan ini menjadi dasar untuk memahami persoalan rambut yang rontok atau terlepas, meskipun Al-Qur’an tidak secara khusus menjelaskan status hukum rambut setelah terpisah dari tubuh.

Baca juga: 7 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Bermakna

Salah satu landasan mengenai kewajiban menutup perhiasan terdapat dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31. Allah SWT berfirman:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

Wal-yadhribna bikhumurihinna ‘ala juyubihinna.

Artinya: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS An-Nur: 31).

Ayat ini memerintahkan perempuan beriman menutupkan kerudung hingga menutupi bagian dada.

Dalam penjelasan fikih, ayat tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan tentang busana muslimah, tetapi tidak secara langsung menetapkan hukum rambut yang sudah rontok.

Baca juga: DSN MUI Soroti Peluang Pasar Modal Syariah, Transparansi Jadi Kunci

Apakah Rambut yang Rontok Tetap Aurat?

Nahdlatul Ulama menjelaskan, dalam mazhab Syafi’i, rambut perempuan yang terlepas dari tubuh tetap diperlakukan sebagai aurat.

Dasarnya ialah pandangan bahwa bagian tubuh yang haram dilihat ketika masih menyatu dengan tubuh juga haram dilihat setelah terpisah.

Penjelasan tersebut merujuk pada kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari dan I’anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha.

Berdasarkan pendapat ini, rambut yang jatuh ketika disisir atau terlepas saat menyisir hijab sebaiknya tidak sengaja diperlihatkan kepada laki-laki nonmahram.

Ulama Berbeda Pendapat tentang Rambut Terlepas

Perbedaan pendapat mengenai rambut yang sudah terlepas juga dibahas dalam kajian fikih kontemporer.

Artikel ilmiah dalam jurnal Al-Fikrah yang terbit pada 2026 memetakan dua pandangan di kalangan ulama Syafi’iyah mengenai status rambut dan kuku perempuan yang terpisah dari tubuh.

Baca juga: DSN MUI Soroti Peluang Pasar Modal Syariah, Transparansi Jadi Kunci

Pandangan yang dinilai kuat atau mu’tamad dalam mazhab Syafi’i menetapkan rambut terlepas tetap berstatus aurat.

Sementara itu, pendapat lain membolehkan rambut tersebut terlihat karena setelah terpisah, rambut tidak lagi secara jelas menunjukkan identitas pemiliknya dan dinilai tidak menimbulkan fitnah dengan cara yang sama.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut merupakan pembahasan fikih yang memiliki rincian.

Karena itu, penting membedakan pendapat yang menjadi pegangan utama dalam suatu mazhab dengan pendapat alternatif yang juga tercatat dalam literatur ulama.

Bagaimana Jika Rambut Rontok Saat Menyisir?

Bagi muslimah yang mengikuti pendapat umum mazhab Syafi’i, rambut yang rontok sebaiknya dikumpulkan dan disimpan di tempat tertutup atau dibuang dengan cara yang tidak membuatnya sengaja dipertontonkan.

Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjalankan pendapat fikih tersebut.

Baca juga: Mengenal Santri Mukim dan Santri Kalong, Apa Perbedaannya?

Namun, anjuran berhati-hati tidak berarti perempuan harus merasa bersalah berlebihan setiap kali menemukan rambut yang rontok. Kerontokan dapat terjadi secara alami dan tidak selalu bisa dicegah.

Hal yang dapat dilakukan ialah merapikan rambut yang ditemukan tanpa menimbulkan kesulitan yang tidak perlu dalam aktivitas sehari-hari.

Apakah Rambut Rontok Membatalkan Salat?

Persoalan rambut rontok yang terlihat saat salat perlu dibedakan dari persoalan rambut terlepas yang terlihat oleh laki-laki nonmahram.

Keduanya berkaitan dengan pembahasan aurat, tetapi konteks hukumnya tidak otomatis sama.

Karena itu, jangan langsung menyimpulkan bahwa setiap rambut yang jatuh ketika salat membuat ibadah tidak sah.

Untuk menentukan hukum dalam keadaan tertentu, termasuk rambut yang terlepas tanpa disadari atau terlihat ketika salat, muslimah dapat merujuk kepada ustaz atau ahli fikih dengan menjelaskan situasinya secara rinci.

Baca juga: Hari Santri 22 Oktober 2026 Apakah Libur? Ini Ketentuan dan Maknanya

Sikap Bijak Menyikapi Rambut yang Terlepas

Bagi muslimah yang berpegang pada mazhab Syafi’i, menyembunyikan rambut yang rontok merupakan pilihan yang sejalan dengan pendapat utama mazhab tersebut.

Rambut dapat dikumpulkan ketika memungkinkan, terutama setelah menyisir atau merapikan hijab.

Di sisi lain, perbedaan pendapat ulama perlu dipahami secara proporsional. Jangan menjadikan persoalan ini sebagai alasan untuk saling menyalahkan, terlebih jika seseorang belum mengetahui rincian hukumnya.

Sikap yang tepat ialah mengikuti panduan fikih yang diyakini, menjaga adab, dan bertanya kepada sumber keilmuan yang tepercaya ketika

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar