KOMPAS.com - Rambut perempuan yang rontok saat menyisir atau ketika mengenakan hijab kerap menimbulkan pertanyaan: apakah rambut tersebut masih termasuk aurat dan harus disembunyikan dari pandangan laki-laki nonmahram?
Pertanyaan ini berkaitan dengan hukum menutup aurat setelah rambut terlepas dari tubuh.
Dalam fikih Islam, persoalan tersebut dibahas oleh para ulama dan tidak sepenuhnya disepakati dalam semua mazhab.
Pendapat yang umum dalam mazhab Syafi’i menyatakan rambut perempuan tetap diperlakukan sebagai aurat meskipun sudah terpisah dari tubuhnya.
Namun, terdapat pula pendapat lain yang memberikan kelonggaran.
Dalam pembahasan fikih, rambut perempuan termasuk bagian tubuh yang wajib ditutupi ketika berada di hadapan laki-laki nonmahram.
Ketentuan ini menjadi dasar untuk memahami persoalan rambut yang rontok atau terlepas, meskipun Al-Qur’an tidak secara khusus menjelaskan status hukum rambut setelah terpisah dari tubuh.
Baca juga: 7 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Bermakna
Salah satu landasan mengenai kewajiban menutup perhiasan terdapat dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31. Allah SWT berfirman:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
Wal-yadhribna bikhumurihinna ‘ala juyubihinna.
Artinya: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS An-Nur: 31).
Ayat ini memerintahkan perempuan beriman menutupkan kerudung hingga menutupi bagian dada.
Dalam penjelasan fikih, ayat tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan tentang busana muslimah, tetapi tidak secara langsung menetapkan hukum rambut yang sudah rontok.
Baca juga: DSN MUI Soroti Peluang Pasar Modal Syariah, Transparansi Jadi Kunci
Nahdlatul Ulama menjelaskan, dalam mazhab Syafi’i, rambut perempuan yang terlepas dari tubuh tetap diperlakukan sebagai aurat.
Dasarnya ialah pandangan bahwa bagian tubuh yang haram dilihat ketika masih menyatu dengan tubuh juga haram dilihat setelah terpisah.
Penjelasan tersebut merujuk pada kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari dan I’anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha.
Berdasarkan pendapat ini, rambut yang jatuh ketika disisir atau terlepas saat menyisir hijab sebaiknya tidak sengaja diperlihatkan kepada laki-laki nonmahram.
Perbedaan pendapat mengenai rambut yang sudah terlepas juga dibahas dalam kajian fikih kontemporer.
Artikel ilmiah dalam jurnal Al-Fikrah yang terbit pada 2026 memetakan dua pandangan di kalangan ulama Syafi’iyah mengenai status rambut dan kuku perempuan yang terpisah dari tubuh.
Baca juga: DSN MUI Soroti Peluang Pasar Modal Syariah, Transparansi Jadi Kunci
Pandangan yang dinilai kuat atau mu’tamad dalam mazhab Syafi’i menetapkan rambut terlepas tetap berstatus aurat.
Sementara itu, pendapat lain membolehkan rambut tersebut terlihat karena setelah terpisah, rambut tidak lagi secara jelas menunjukkan identitas pemiliknya dan dinilai tidak menimbulkan fitnah dengan cara yang sama.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut merupakan pembahasan fikih yang memiliki rincian.
Karena itu, penting membedakan pendapat yang menjadi pegangan utama dalam suatu mazhab dengan pendapat alternatif yang juga tercatat dalam literatur ulama.
Bagi muslimah yang mengikuti pendapat umum mazhab Syafi’i, rambut yang rontok sebaiknya dikumpulkan dan disimpan di tempat tertutup atau dibuang dengan cara yang tidak membuatnya sengaja dipertontonkan.
Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjalankan pendapat fikih tersebut.
Baca juga: Mengenal Santri Mukim dan Santri Kalong, Apa Perbedaannya?
Namun, anjuran berhati-hati tidak berarti perempuan harus merasa bersalah berlebihan setiap kali menemukan rambut yang rontok. Kerontokan dapat terjadi secara alami dan tidak selalu bisa dicegah.
Hal yang dapat dilakukan ialah merapikan rambut yang ditemukan tanpa menimbulkan kesulitan yang tidak perlu dalam aktivitas sehari-hari.
Persoalan rambut rontok yang terlihat saat salat perlu dibedakan dari persoalan rambut terlepas yang terlihat oleh laki-laki nonmahram.
Keduanya berkaitan dengan pembahasan aurat, tetapi konteks hukumnya tidak otomatis sama.
Karena itu, jangan langsung menyimpulkan bahwa setiap rambut yang jatuh ketika salat membuat ibadah tidak sah.
Untuk menentukan hukum dalam keadaan tertentu, termasuk rambut yang terlepas tanpa disadari atau terlihat ketika salat, muslimah dapat merujuk kepada ustaz atau ahli fikih dengan menjelaskan situasinya secara rinci.
Baca juga: Hari Santri 22 Oktober 2026 Apakah Libur? Ini Ketentuan dan Maknanya
Bagi muslimah yang berpegang pada mazhab Syafi’i, menyembunyikan rambut yang rontok merupakan pilihan yang sejalan dengan pendapat utama mazhab tersebut.
Rambut dapat dikumpulkan ketika memungkinkan, terutama setelah menyisir atau merapikan hijab.
Di sisi lain, perbedaan pendapat ulama perlu dipahami secara proporsional. Jangan menjadikan persoalan ini sebagai alasan untuk saling menyalahkan, terlebih jika seseorang belum mengetahui rincian hukumnya.
Sikap yang tepat ialah mengikuti panduan fikih yang diyakini, menjaga adab, dan bertanya kepada sumber keilmuan yang tepercaya ketika
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.