Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DSN MUI Soroti Peluang Pasar Modal Syariah, Transparansi Jadi Kunci

Kompas.com, 21 Oktober 2026, 13:54 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Cholil Nafis menilai pasar modal syariah masih memiliki peluang untuk berkembang di Indonesia. Namun, pertumbuhan industri tersebut perlu diiringi kepatuhan terhadap prinsip syariah, transparansi pengelolaan dana, dan kejelasan penggunaan dana investasi.

Menurut Cholil, fatwa DSN-MUI menjadi salah satu landasan bagi pengembangan berbagai instrumen keuangan syariah, termasuk sukuk. Keberadaan instrumen tersebut membuka pilihan investasi bagi masyarakat dan perusahaan yang ingin menjalankan kegiatan keuangan sesuai prinsip syariah.

Baca juga: Mengenal Santri Mukim dan Santri Kalong, Apa Perbedaannya?

Transparansi Jadi Kunci Investasi Syariah

Pasar modal syariah mencakup berbagai instrumen yang memenuhi kriteria syariah, seperti saham syariah, reksa dana syariah, dan sukuk. Instrumen-instrumen tersebut memiliki karakteristik serta risiko yang berbeda sehingga investor tetap perlu memahami produk yang dipilih.

Cholil menjelaskan, investasi yang sesuai prinsip syariah tidak cukup hanya menggunakan label syariah. Pengelolaan investasi juga harus memperhatikan kejelasan kegiatan usaha, aset yang mendasari transaksi, serta penggunaan dana yang dihimpun.

"Investasi yang sesuai prinsip syariah tidak cukup hanya menggunakan label syariah. Pengelolaannya juga memperhatikan kejelasan kegiatan usaha, aset dasar transaksi, dan penggunaan dana," ujar Cholil di Jakarta pada Selasa (20/10/2026). 

Baca juga: 15 Ide Kegiatan Hari Santri 2026 yang Seru dan Bermakna, dari Lomba hingga Aksi Sosial

Prinsip tersebut penting untuk membantu masyarakat memahami ke mana dana mereka disalurkan dan bagaimana kegiatan investasi dijalankan. Transparansi juga diperlukan agar investor dapat menilai risiko dan memperoleh informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan.

Dalam pandangan Cholil, prinsip syariah menjadi pedoman agar kegiatan investasi tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Kegiatan usaha yang berkaitan dengan sektor terlarang, seperti perjudian dan minuman keras, tidak sejalan dengan prinsip investasi syariah.

Meski demikian, kepatuhan syariah tidak menghilangkan risiko investasi. Masyarakat tetap perlu memeriksa legalitas penyelenggara, memahami karakteristik produk, serta mempertimbangkan potensi keuntungan dan kerugian. Klaim bahwa suatu produk berlabel syariah otomatis aman atau pasti menghasilkan keuntungan perlu dihindari.

Baca juga: Kemenag: Biaya Nikah di Luar KUA Harus Sesuai Tarif Resmi

Peran Dewan Pengawas Syariah Perlu Diperkuat

Pengawasan terhadap kepatuhan syariah juga melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada lembaga yang diwajibkan memiliki perangkat pengawasan tersebut. DPS berperan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Cholil menilai penguatan peran DPS dan koordinasi antara pemangku kepentingan diperlukan untuk mendukung perkembangan industri keuangan syariah. Dalam pertemuan DSN-MUI yang dibahas dalam wawancara, evaluasi ketentuan dan fatwa, penguatan hubungan dengan industri, serta koordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia menjadi bagian dari agenda pembahasan.

Baca juga: Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan dan Modern

Koordinasi antarlembaga dibutuhkan karena perkembangan industri keuangan menghadirkan produk dan model bisnis baru. Regulasi serta panduan syariah perlu terus dikaji agar mampu menjawab perubahan tanpa mengabaikan prinsip dasar yang menjadi landasannya.

DSN-MUI Kaji Perkembangan Aset Kripto

Salah satu perkembangan yang turut menjadi perhatian DSN-MUI adalah aset kripto, termasuk Bitcoin. Cholil menyampaikan bahwa kajian mengenai aspek syariah aset kripto masih menjadi perhatian. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menganggap seluruh aset kripto otomatis sesuai dengan prinsip syariah sebelum ada penilaian yang relevan terhadap karakteristik dan mekanisme transaksinya.

Menurut Cholil, peluang pengembangan ekonomi syariah perlu diikuti upaya menjaga kepercayaan masyarakat. Pertumbuhan industri bukan hanya ditentukan oleh banyaknya produk atau besarnya dana yang dihimpun, tetapi juga oleh tata kelola, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram

Dengan pengawasan dan transparansi yang memadai, pasar modal syariah diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan dan investasi bagi masyarakat. Namun, keputusan investasi tetap harus didasarkan pada pemahaman terhadap produk, legalitas penyelenggara, dan risiko yang menyertainya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar