Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darah Istihadhah dan Haid, Bagaimana Membedakannya dalam Fikih?

Kompas.com, 23 Oktober 2026, 07:03 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Darah yang keluar dari kemaluan perempuan tidak selalu merupakan darah haid. Dalam fikih Islam, terdapat pula istihadhah, yaitu perdarahan di luar ketentuan haid yang tidak membuat perempuan meninggalkan salat dan puasa sebagaimana saat menstruasi.

Perbedaan keduanya penting dipahami karena berpengaruh terhadap kewajiban ibadah, mandi wajib, dan tata cara bersuci. Penentuannya tidak cukup hanya berdasarkan warna darah, tetapi perlu mempertimbangkan kebiasaan menstruasi, lama perdarahan, serta ketentuan fikih yang diikuti.

Apa Itu Darah Haid dan Istihadhah?

Haid merupakan darah alami yang keluar dari rahim perempuan pada waktu tertentu. Selama haid, perempuan tidak menjalankan salat dan puasa. Setelah haid selesai, ia wajib mandi untuk kembali menjalankan ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar.

Baca juga: Hari Santri 2026, Menag Siapkan 5 Program untuk Pesantren

Sementara itu, istihadhah adalah perdarahan yang tidak dihukumi sebagai haid atau nifas. Perempuan yang mengalaminya tetap wajib salat dan puasa. Karena itu, mengenali jenis perdarahan menjadi langkah penting agar seseorang tidak meninggalkan ibadah wajib tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Dalil Al-Qur’an tentang Haid

Allah menjelaskan ketentuan mengenai haid dalam Surah Al-Baqarah ayat 222: 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Wa yas’alūnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa‘tazilun-nisā’a fil-maḥīḍi wa lā taqrabūhunna ḥattā yaṭhurna fa iżā taṭahharna fa’tūhunna min ḥaiṡu amarakumullāh

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah suatu kotoran.’ Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan seksual) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan seksual) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222).

Baca juga: Kemenag Targetkan Transisi Ditjen Pesantren Tuntas Awal 2027

Ayat ini menjelaskan ketentuan hubungan suami istri ketika haid. Adapun pembedaan haid dan istihadhah serta ketentuan ibadahnya juga dijelaskan melalui hadis Nabi dan pembahasan fikih para ulama.

Hadis Nabi tentang Perdarahan Istihadhah

Dalam Sahih al-Bukhari nomor 306, Aisyah RA meriwayatkan pertanyaan Fatimah binti Abi Hubaish kepada Rasulullah SAW mengenai perdarahan yang terus berlangsung.

 إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

Innamā żāliki ‘irqٌ wa laisat bil-ḥaiḍah, fa iżā aqbalatil-ḥaiḍatu fatrukīṣ-ṣalāh, fa iżā żahaba qadruhā faghsilī ‘ankid-dama wa ṣallī.

Artinya: “Itu hanyalah darah dari pembuluh, bukan darah haid. Jika haid datang, tinggalkanlah salat. Jika masa haid telah berlalu, bersihkan darah dari dirimu dan salatlah.” (HR Bukhari, nomor 306).

Baca juga: Hari Santri 2026, Menag Siapkan 5 Program untuk Pesantren

Hadis ini menegaskan bahwa perdarahan berkepanjangan tidak otomatis membuat perempuan terus-menerus berstatus haid. Ketika masa haidnya berakhir, ia bersuci dan kembali salat meskipun perdarahan istihadhah masih terjadi.

Cara Membedakan Haid dan Istihadhah

Melansir dari laman NU Online dalam pembahasan fikih perempuan menjelaskan bahwa penentuan haid mempertimbangkan batas waktu dan kebiasaan menstruasi. Dalam mazhab Syafi’i, masa haid paling sedikit adalah 24 jam dan paling lama 15 hari. Masa suci minimal antara dua haid adalah 15 hari.

Ketentuan tersebut merupakan patokan dalam mazhab Syafi’i, bukan satu-satunya rumusan yang dikenal dalam fikih. Perempuan yang mengalami perdarahan di luar pola biasanya perlu mempertimbangkan riwayat siklusnya dan ketentuan mazhab yang diikuti. Warna darah saja tidak cukup untuk menentukan hukumnya.

Baca juga: Santri di Era AI, Nasruddin Ingatkan Teknologi Alat Bantu, Bukan Pembimbing Spiritual

Perbedaan Kewajiban Ibadah

Perempuan yang sedang haid tidak menjalankan salat dan tidak wajib mengganti salat yang ditinggalkan. Adapun puasa Ramadan yang ditinggalkan karena haid wajib diqadha setelah suci. Setelah haid berakhir, perempuan harus mandi wajib sebelum kembali menjalankan ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar.

Berbeda dengan itu, perempuan istihadhah tetap wajib salat dan puasa. Ia perlu membersihkan darah, menggunakan pembalut atau penahan yang sesuai, serta bersuci untuk salat berdasarkan ketentuan fikih yang berlaku. Rincian tata cara bersuci dapat berbeda menurut keadaan perdarahan dan penjelasan ulama.

Kapan Perlu Berkonsultasi?

Pencatatan tanggal mulai dan berakhirnya menstruasi dapat membantu perempuan mengenali kebiasaan siklusnya. Catatan ini juga berguna ketika perdarahan berlangsung lebih lama dari biasanya sehingga penentuan status haid menjadi lebih rumit.

Baca juga: Link Twibbon Hari Santri 2026 dari PBNU, Lengkap dengan Cara Pakainya

Jika perdarahan berkepanjangan, sangat banyak, atau disertai keluhan fisik, perempuan sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Untuk persoalan hukum ibadah yang tidak dapat ditentukan dengan mudah, konsultasi kepada ustaz atau ahli fikih juga dapat membantu. Dengan memahami perbedaan haid dan istihadhah, perempuan dapat menjaga kesehatan sekaligus menjalankan ibadah sesuai ketentuan agama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar