Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Kawin Kontrak

Kompas.com, 23 Oktober 2026, 18:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang bertujuan membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dengan tetap mengikuti ketentuan syariat.

Karena itu, umat Islam perlu memahami lima jenis pernikahan yang dilarang, mulai dari pernikahan dengan mahram hingga pernikahan saat perempuan masih menjalani masa iddah.

Baca juga: Tren “Stop the Wedding”, Kapan Pernikahan Bisa Dinyatakan Batal Menurut Islam?

5 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Dikutip dari Kemenag Kota Probolinggo, larangan pernikahan dalam Islam bertujuan menjaga kehormatan, melindungi hak-hak perempuan, serta memastikan ikatan perkawinan berlangsung sesuai tuntunan Al-Qur'an dan hadis.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak pada keabsahan pernikahan dan hukum yang mengaturnya.

Baca juga: Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta

Berikut adalah beberapa jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam beserta penjelasannya:

1. Pernikahan Mahram karena Nasab, Persusuan, dan Semenda

Pernikahan dengan perempuan yang berstatus mahram termasuk larangan yang berlaku selamanya. Ketentuan ini mencakup hubungan karena nasab atau keturunan, persusuan, serta hubungan pernikahan atau semenda.

Mahram karena nasab

Surah An-Nisa ayat 23 secara tegas melarang pernikahan dengan ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, serta anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan.

Mahram karena persusuan dan semenda

Hubungan persusuan juga menimbulkan status mahram. Seorang laki-laki haram menikahi ibu susuannya, saudara sesusuan, maupun bibi sesusuan.

Larangan karena hubungan semenda berlaku terhadap beberapa kerabat melalui ikatan pernikahan, seperti menantu, ibu tiri, dan anak tiri, dengan ketentuan tertentu. Aturan ini bertujuan menjaga kesucian hubungan keluarga sekaligus mencegah perbuatan yang dapat merusak tatanan masyarakat.

2. Pernikahan Syighar atau Barter Tanpa Mahar

Nikah syighar merupakan praktik pernikahan dengan cara saling menukar perempuan untuk dinikahi tanpa memberikan mahar. Praktik ini biasanya melibatkan dua laki-laki yang masing-masing menikahkan putri atau saudara perempuan mereka kepada pihak lainnya tanpa mahar di antara keduanya.

Rasulullah SAW melarang praktik tersebut sebagaimana sabda beliau, "Tidak ada nikah syighar dalam ajaran Islam." (HR Muslim).

Larangan nikah syighar menegaskan bahwa perempuan bukanlah objek pertukaran dalam pernikahan. Perempuan memiliki hak atas mahar sebagai bentuk pemberian dan penghargaan dari pihak laki-laki.

3. Pernikahan Mut'ah atau Kawin Kontrak

Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu, misalnya sehari, seminggu, atau satu bulan. Bentuk pernikahan ini dilakukan untuk jangka waktu yang telah disepakati, bukan untuk membangun rumah tangga secara berkelanjutan.

Dalam penjelasan KUA Mayangan, nikah mut'ah pernah diperbolehkan pada awal masa Islam dalam kondisi tertentu, tetapi kemudian dilarang. Larangan tersebut ditegaskan melalui hadis riwayat Ali bin Abi Thalib RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah mut'ah pada Perang Khaibar.

Tujuan pernikahan dalam Islam adalah membangun keluarga yang kokoh dan berkelanjutan. Karena itu, pernikahan yang dibatasi untuk memenuhi kesenangan sementara termasuk bentuk yang dilarang dalam ajaran Islam.

4. Pernikahan Muhalil atau Nikah Pancingan

Nikah muhalil atau tahlil merupakan pernikahan yang dilakukan untuk membuat seorang perempuan yang telah ditalak tiga dapat kembali menikah dengan mantan suami pertamanya. Dalam praktik ini, laki-laki lain menikahi perempuan tersebut dengan niat menceraikannya setelah pernikahan, sehingga perempuan itu dapat kembali kepada suami sebelumnya.

Rasulullah SAW melaknat pelaku muhallil, yaitu laki-laki yang menikahi perempuan dengan tujuan menghalalkannya kembali bagi mantan suami, serta muhallal lahu, yakni mantan suami yang menghendaki praktik tersebut.

Pernikahan muhalil dilarang karena menjadikan ikatan perkawinan sebagai siasat untuk mengakali ketentuan syariat. Praktik ini juga bertentangan dengan tujuan pernikahan yang semestinya dibangun atas niat tulus untuk membentuk rumah tangga.

5. Pernikahan Saat Perempuan Masih dalam Masa Iddah

Perempuan yang masih menjalani masa iddah, baik karena perceraian maupun ditinggal meninggal oleh suaminya, tidak boleh menikah dengan laki-laki lain sebelum masa tunggu tersebut berakhir.

Masa iddah merupakan periode yang ditentukan syariat dengan ketentuan berbeda sesuai keadaan perempuan. Masa tunggu ini antara lain berkaitan dengan kepastian kondisi rahim serta ketentuan yang berlaku setelah perceraian atau kematian suami.

Jika akad nikah dilangsungkan sebelum masa iddah berakhir, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah menurut penjelasan KUA Mayangan. Ketentuan mengenai hal ini merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 235, yang melarang pelaksanaan akad nikah sebelum masa iddah selesai.

Memahami Larangan Pernikahan dalam Islam

Lima jenis pernikahan tersebut menunjukkan bahwa Islam mengatur perkawinan bukan hanya sebagai ikatan antara dua orang, melainkan juga sebagai ibadah yang harus memenuhi ketentuan syariat.

Larangan pernikahan berkaitan dengan perlindungan kehormatan, pemenuhan hak, serta penjagaan kemaslahatan keluarga dan masyarakat.

Umat Islam perlu memahami ketentuan ini dan merujuk kepada sumber-sumber keislaman yang otoritatif serta ulama agar pernikahan berlangsung sesuai tuntunan agama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar