Penulis
KOMPAS.com – Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Ipul mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK menyusul laporan sejumlah pengurus cabang NU terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.
"Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan," ujar Gus Ipul menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Baca juga: Gus Ipul Bantah Isu Aliran Dana Korupsi ke Muktamar NU: Saya Pastikan Hoaks
Ia mengaku terus mencermati laporan sejumlah ketua cabang NU kepada KPK, termasuk informasi mengenai pihak-pihak yang mengembalikan uang terkait isu Muktamar ke-35 NU.
Namun, Gus Ipul juga mengingatkan bahwa laporan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila laporan yang disampaikan terbukti tidak benar.
"Jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan," kata Gus Ipul.
Sebelumnya, KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, mengenai dugaan politik uang untuk mengondisikan dukungan terhadap calon Rais Aam dalam Muktamar ke-35 NU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan yang diterima lembaga antirasuah akan melalui proses telaah dan analisis oleh direktorat terkait.
"Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis," kata Budi pada Rabu (7/10/2026).
Baca juga: Gus Ipul Siapkan Somasi, 3 Orang Bakal Diminta Buktikan Tudingan soal Muktamar NU
Menurut Budi, apabila hasil telaah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kewenangan KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU masih harus diuji melalui proses penanganan laporan dan pembuktian. Dukungan terhadap pengusutan oleh KPK serta pernyataan Gus Ipul mengenai kemungkinan langkah hukum terhadap pelapor menjadi bagian dari perkembangan polemik tersebut.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.