Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Januari 2027, Anggota DPS Wajib Bersertifikat Profesi

Kompas.com, 26 Oktober 2026, 20:05 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mewajibkan seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki sertifikat kualifikasi profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) mulai 1 Januari 2027.

Tanpa sertifikat tersebut, anggota DPS tidak dapat melanjutkan atau memperpanjang masa tugasnya.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme pengawasan di industri keuangan syariah sekaligus menyelaraskan kompetensi pengawas dengan tuntutan otoritas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Terima Menteri LH, MUI Ingatkan Haram Merusak Lingkungan

“Per 1 Januari mendatang, jika Bapak/Ibu sekalian tidak memiliki sertifikat kualifikasi profesi pengawasan dari LSP, maka perpanjangan atau kelanjutan tugas sebagai DPS tidak dapat diteruskan,” ujar Cholil dikutip dari MUI Digital. 

Ketentuan tersebut disampaikan dalam Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah XXII 2026 di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.

Pemahaman fikih muamalah perlu disertai kompetensi pengawasan

Menurut Cholil, pemahaman fikih muamalah yang dimiliki akademisi maupun ulama perlu dilengkapi dengan kompetensi pengawasan industri yang terstandarisasi.

Anggota DPS dituntut memahami prinsip syariah sekaligus aspek teknis pengawasan dalam operasional lembaga keuangan.

Kompetensi itu diperlukan ketika mereka berhadapan dengan proses audit dan pengawasan oleh otoritas.

Karena itu, latar belakang sebagai ulama, kiai, maupun tokoh organisasi kemasyarakatan tidak menggugurkan kewajiban mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikasi kompetensi resmi.

“Latar belakang ormas hanya pengantar, tetapi untuk lulus dan bertugas, syarat mutlaknya adalah profesionalisme,” kata Cholil.

Baca juga: Pengawasan Syariah Tak Cukup Sebatas Administrasi

DPS berperan dalam manajemen risiko

Cholil menilai, keberadaan DPS di perbankan maupun lembaga keuangan nonbank tidak lagi sekadar menjadi pelengkap kelembagaan.

Pengawas syariah juga berperan menciptakan nilai tambah dan menjadi bagian penting dalam manajemen risiko.

Untuk menjalankan peran tersebut, anggota DPS perlu mampu mengawal kepatuhan syariah atau sharia compliance dalam kegiatan operasional lembaga keuangan.

Ia turut menekankan pentingnya kompetensi teknis untuk menjaga kehormatan atau muru’ah ulama saat menjalankan fungsi pengawasan, tanpa mengabaikan esensi fatwa yang menjadi landasan kepatuhan syariah.

Melalui kewajiban sertifikasi ini, DSN-MUI berharap anggota DPS di lembaga keuangan bank maupun nonbank memiliki standar kompetensi dan pemahaman pengawasan yang selaras, serta mampu menjalankan tugas secara independen.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kemenag Siapkan Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027
Kemenag Siapkan Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027
Aktual
Mulai 1 Januari 2027, Anggota DPS Wajib Bersertifikat Profesi
Mulai 1 Januari 2027, Anggota DPS Wajib Bersertifikat Profesi
Aktual
Kemenhaj Pastikan Umrah Aman, Imbau Jemaah Pilih Penerbangan Langsung
Kemenhaj Pastikan Umrah Aman, Imbau Jemaah Pilih Penerbangan Langsung
Aktual
15 Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan, dan Modern
15 Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan, dan Modern
Aktual
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Komnas Haji Dorong Optimalisasi Investasi BPKH
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Komnas Haji Dorong Optimalisasi Investasi BPKH
Aktual
Kemenhaj Minta Travel Umrah Hindari Transit Malaysia dan Singapura, Ini Alasannya
Kemenhaj Minta Travel Umrah Hindari Transit Malaysia dan Singapura, Ini Alasannya
Aktual
RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dituntut Jawab Isu Keadilan dan Keberlanjutan Dana Haji
RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dituntut Jawab Isu Keadilan dan Keberlanjutan Dana Haji
Aktual
Perjanjian Hudaibiyah, Kesepakatan Berat yang Berbuah Kemenangan
Perjanjian Hudaibiyah, Kesepakatan Berat yang Berbuah Kemenangan
Aktual
Baznas Diusulkan Dibiayai Negara, Mungkinkah Seperti KPU?
Baznas Diusulkan Dibiayai Negara, Mungkinkah Seperti KPU?
Aktual
Bagaimana Hukum Mahar Hafalan Al-Qur'an? Ini Ketentuannya dalam Islam
Bagaimana Hukum Mahar Hafalan Al-Qur'an? Ini Ketentuannya dalam Islam
Aktual
10 Contoh Doa Penutup Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026, Penuh Harapan untuk Indonesia
10 Contoh Doa Penutup Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026, Penuh Harapan untuk Indonesia
Aktual
30 Contoh Penutupan MC Islami Singkat dan Penuh Doa
30 Contoh Penutupan MC Islami Singkat dan Penuh Doa
Aktual
Anak Angkat Memakai Nama Ayah Angkat, Bagaimana Ketentuan Islam?
Anak Angkat Memakai Nama Ayah Angkat, Bagaimana Ketentuan Islam?
Aktual
Kalender Hijriyah November 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur
Kalender Hijriyah November 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur
Aktual
40 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 Bernuansa Islami, Cocok Dibagikan di Medsos
40 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 Bernuansa Islami, Cocok Dibagikan di Medsos
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar