KOMPAS.com — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mewajibkan seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki sertifikat kualifikasi profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) mulai 1 Januari 2027.
Tanpa sertifikat tersebut, anggota DPS tidak dapat melanjutkan atau memperpanjang masa tugasnya.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme pengawasan di industri keuangan syariah sekaligus menyelaraskan kompetensi pengawas dengan tuntutan otoritas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Terima Menteri LH, MUI Ingatkan Haram Merusak Lingkungan
“Per 1 Januari mendatang, jika Bapak/Ibu sekalian tidak memiliki sertifikat kualifikasi profesi pengawasan dari LSP, maka perpanjangan atau kelanjutan tugas sebagai DPS tidak dapat diteruskan,” ujar Cholil dikutip dari MUI Digital.
Ketentuan tersebut disampaikan dalam Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah XXII 2026 di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.
Menurut Cholil, pemahaman fikih muamalah yang dimiliki akademisi maupun ulama perlu dilengkapi dengan kompetensi pengawasan industri yang terstandarisasi.
Anggota DPS dituntut memahami prinsip syariah sekaligus aspek teknis pengawasan dalam operasional lembaga keuangan.
Kompetensi itu diperlukan ketika mereka berhadapan dengan proses audit dan pengawasan oleh otoritas.
Karena itu, latar belakang sebagai ulama, kiai, maupun tokoh organisasi kemasyarakatan tidak menggugurkan kewajiban mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikasi kompetensi resmi.
“Latar belakang ormas hanya pengantar, tetapi untuk lulus dan bertugas, syarat mutlaknya adalah profesionalisme,” kata Cholil.
Baca juga: Pengawasan Syariah Tak Cukup Sebatas Administrasi
Cholil menilai, keberadaan DPS di perbankan maupun lembaga keuangan nonbank tidak lagi sekadar menjadi pelengkap kelembagaan.
Pengawas syariah juga berperan menciptakan nilai tambah dan menjadi bagian penting dalam manajemen risiko.
Untuk menjalankan peran tersebut, anggota DPS perlu mampu mengawal kepatuhan syariah atau sharia compliance dalam kegiatan operasional lembaga keuangan.
Ia turut menekankan pentingnya kompetensi teknis untuk menjaga kehormatan atau muru’ah ulama saat menjalankan fungsi pengawasan, tanpa mengabaikan esensi fatwa yang menjadi landasan kepatuhan syariah.
Melalui kewajiban sertifikasi ini, DSN-MUI berharap anggota DPS di lembaga keuangan bank maupun nonbank memiliki standar kompetensi dan pemahaman pengawasan yang selaras, serta mampu menjalankan tugas secara independen.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.