KOMPAS.com - Seorang Muslim yang sudah memulai puasa sunah terkadang menghadapi keadaan yang membuatnya ingin berbuka sebelum waktu Magrib.
Misalnya, ketika mendapat jamuan makan saat bertamu, merasa kesulitan melanjutkan puasa, atau memiliki keperluan tertentu.
Lantas, bolehkah puasa sunah dibatalkan setelah seseorang mulai menjalankannya?
Dalam fikih Islam, puasa sunah memiliki ketentuan berbeda dari puasa wajib. Rasulullah SAW pernah membatalkan puasa sunah dan terdapat hadis yang menjelaskan kebolehan berbuka dari puasa tersebut.
Namun, ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban mengganti puasa yang sengaja dibatalkan tanpa alasan tertentu.
Baca juga: Sumpah Pemuda, Belajar Keteguhan Prinsip dari Kisah Ashabul Kahfi
Kebolehan membatalkan puasa sunah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Aisyah RA.
Rasulullah SAW pernah berniat berpuasa ketika tidak tersedia makanan. Setelah beliau kembali dan mengetahui ada makanan yang disimpan untuknya, beliau meminta makanan tersebut lalu memakannya.
Berikut bagian hadis yang menjelaskan peristiwa tersebut:
فَقَالَ «فَإِنِّي صَائِمٌ» ... قَالَ «هَاتِيهِ» ... فَأَكَلَ ثُمَّ قَالَ «قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا»
Fa qāla, “Fa innī ṣā'im.” ... Qāla, “Hātīhi.” ... Fa akala tsumma qāla, “Qad kuntu aṣbaḥtu ṣā'iman.”
Artinya: “Beliau berkata, ‘Kalau begitu, aku berpuasa.’ ... Beliau berkata, ‘Bawalah makanan itu.’ ... Beliau kemudian memakannya, lalu berkata, ‘Sesungguhnya tadi pagi aku telah memulai hari dalam keadaan berpuasa.’” (HR Muslim1154a).
Riwayat ini menunjukkan bahwa puasa sunah dapat dibatalkan. Namun, kebolehan tersebut tidak berarti seseorang dianjurkan meninggalkan puasa tanpa pertimbangan.
Menyelesaikan ibadah yang sudah dimulai tetap lebih utama apabila tidak ada kebutuhan yang mengharuskan berbuka.
Baca juga: Cemburu Anak Lebih Dekat dengan Kakek-Nenek? Begini Menyikapinya dalam Islam
Puasa sunah tidak sama dengan puasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya. Puasa wajib harus ditunaikan sesuai ketentuannya, sedangkan puasa sunah memberikan kelonggaran bagi orang yang menjalankannya.
Meski demikian, seseorang sebaiknya mempertimbangkan niat dan tujuan ibadah sebelum memutuskan berbuka.
Jika tidak ada alasan mendesak, melanjutkan puasa hingga Magrib merupakan pilihan yang lebih baik daripada membatalkannya tanpa kebutuhan.
Melansir dari laman NU Online menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai qadha puasa sunah yang sengaja dibatalkan tanpa uzur.
Mengutip Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mewajibkan qadha dalam keadaan tersebut. Sementara itu, Imam Syafi'i dan sejumlah ulama lain berpendapat bahwa qadha tidak wajib.
Baca juga: Hilman Latief Ungkap Kunci Ketahanan Keuangan Muhammadiyah
Dalam pandangan mazhab Syafi'i, orang yang membatalkan puasa sunah tanpa uzur dianjurkan menggantinya pada hari lain.
Pembatalan tanpa alasan juga dinilai makruh. Adapun jika seseorang berbuka karena uzur, tidak ada kewajiban qadha.
Karena itu, umat Islam perlu membedakan antara kebolehan membatalkan puasa sunah dan konsekuensi setelah membatalkannya.
Keduanya merupakan persoalan fikih yang berkaitan, tetapi tidak selalu memiliki ketentuan yang sama menurut seluruh ulama.
Salah satu keadaan yang dibahas ulama ialah ketika seseorang yang sedang berpuasa sunah bertamu dan disuguhi makanan.
Dalam kondisi tertentu, menerima jamuan dapat menjadi bentuk penghormatan kepada tuan rumah, terutama apabila penolakan dikhawatirkan menyinggung perasaannya.
Baca juga: Nu’aim bin Mas’ud, Sahabat Nabi yang Meretakkan Koalisi dalam Perang Khandaq
Melansir dari laman NU Online menjelaskan bahwa membatalkan puasa sunah untuk menyenangkan tuan rumah dapat dianjurkan apabila mempertahankan puasa memberatkan pihak yang menjamu.
Sebaliknya, jika tuan rumah tidak keberatan dan tidak ada kebutuhan lain, melanjutkan puasa lebih utama.
Dengan demikian, keputusan berbuka perlu mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan. Seseorang tidak perlu merasa berdosa semata-mata karena membatalkan puasa sunah, tetapi juga tidak sebaiknya menjadikannya kebiasaan tanpa alasan.
Puasa sunah merupakan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah yang dilakukan secara sukarela.
Karena itu, seseorang sebaiknya menjaga kesungguhan ketika telah memulainya, sekaligus memahami adanya kelonggaran yang dijelaskan dalam hadis dan fikih.
Baca juga: PK-Tren Apresiasi Festival Sarung dan Peci Santri, Dinilai Bisa Gerakkan Ekonomi Kreatif
Jika puasa dibatalkan karena kebutuhan, pertimbangkan kembali apakah perlu menggantinya dengan puasa pada hari lain sesuai pendapat fikih yang diikuti.
Untuk persoalan yang berkaitan dengan kondisi khusus, umat Islam dapat berkonsultasi dengan ulama atau lembaga keagamaan tepercaya.
Kesimpulannya, puasa sunah boleh dibatalkan di tengah hari. Namun, menyelesaikannya tetap lebih utama jika tidak ada uzur.
Adapun kewajiban qadha ketika puasa dibatalkan dengan sengaja tanpa alasan memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.