Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Khatib Jumat Menunjuk Orang Lain untuk Menjadi Imam Jika Bacaannya Kurang Fasih, Boleh atau Tidak?

Kompas.com, 29 Oktober 2026, 21:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pelaksanaan shalat Jumat melibatkan khatib yang menyampaikan khutbah dan imam yang memimpin shalat berjamaah.

Keduanya tidak harus selalu dijalankan oleh orang yang sama, sebab penunjukan imam dapat mempertimbangkan kemampuan membaca Al-Qur’an dan penguasaan ilmu keislaman.

Baca juga: Berapa Kali Azan Shalat Jumat dan Berapa Minimal Jumlah Jemaahnya?

Hukum Khatib Jumat Menunjuk Orang Lain Menjadi Imam

Khatib Jumat boleh menunjuk orang lain untuk menjadi imam shalat apabila orang tersebut dinilai lebih baik dalam membaca Al-Qur’an dan memiliki kemampuan yang sesuai untuk memimpin shalat berjamaah.

Dalam memilih imam, kemampuan membaca Al-Qur’an dan penguasaan ilmu agama menjadi pertimbangan penting.

Baca juga: Jangan Langsung Pulang, Amalkan Dulu Shalat Badiyah Usai Shalat Jumat

Meski demikian, imam yang bacaannya kurang baik dibandingkan orang lain tidak serta-merta membuat shalat yang dipimpinnya menjadi tidak sah.

Apabila terdapat anggota jemaah yang lebih fasih membaca Al-Qur’an, orang tersebut dapat dipilih untuk menjadi imam.

Ketentuan mengenai orang yang lebih berhak menjadi imam dijelaskan dalam hadis dari Abi Mas'ud al-Anshariy. Rasulullah saw bersabda:

“Dari Abi Mas’ud al-Anshariy, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Orang yang paling berhak menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaannya (penguasaannya), jika mereka sama tingkatannya dalam bacaan, maka orang yang paling menguasai al-Sunnah, jika mereka sama dalam penguasaan al-Sunnah, maka orang yang paling dahulu berhijrah, jika mereka sama dalam berhjrah, maka yang paling dahulu masuk Islam…” (Ditahrijkan oleh Muslim, I, kitab al-masajid, no. 290/673: 298].

Hadis tersebut menjelaskan urutan pertimbangan dalam memilih imam shalat. Orang yang paling baik bacaannya didahulukan, kemudian orang yang paling menguasai al-Sunnah apabila kemampuan membaca mereka setara, disusul orang yang lebih dahulu berhijrah dan lebih dahulu masuk Islam jika pertimbangan sebelumnya juga setara.

Bagaimana Memilih Khatib dan Imam Shalat Jumat?

Pemilihan khatib dan imam shalat Jumat perlu memperhatikan kemampuan masing-masing dalam menjalankan tugasnya.

Khatib hendaknya mampu menyampaikan khutbah dengan baik, sedangkan imam perlu memiliki bacaan Al-Qur’an yang baik dan penguasaan ilmu keislaman yang memadai.

Berdasarkan hadis tersebut, memberikan kesempatan kepada orang yang lebih fasih membaca Al-Qur’an untuk menjadi imam merupakan pilihan yang lebih utama.

Karena itu, dalam menentukan petugas shalat Jumat, pengurus masjid dapat mempertimbangkan kemampuan calon khatib dalam menyampaikan khutbah serta kefasihan bacaannya.

Dengan demikian, khatib Jumat tidak harus selalu menjadi imam shalat Jumat karena keduanya dapat dijalankan oleh orang yang berbeda.

Penunjukan orang lain sebagai imam diperbolehkan dengan mempertimbangkan kemampuan membaca Al-Qur’an dan penguasaan ilmu agama.

Hal yang perlu diperhatikan adalah memilih orang yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tuntunan yang dijelaskan dalam hadis.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 30 Oktober 2026: Mendidik dengan Teladan, Bukan Teriakan
Khutbah Jumat 30 Oktober 2026: Mendidik dengan Teladan, Bukan Teriakan
Aktual
Khutbah Jumat 30 Oktober 2026: Menjadi Pemuda Produktif Berkarya, Bukan Kaum Rebahan
Khutbah Jumat 30 Oktober 2026: Menjadi Pemuda Produktif Berkarya, Bukan Kaum Rebahan
Aktual
Khutbah Jumat 30 Oktober 2026: Pemuda sebagai Pemimpin Masa Kini dan Masa Depan
Khutbah Jumat 30 Oktober 2026: Pemuda sebagai Pemimpin Masa Kini dan Masa Depan
Aktual
Khutbah Jumat 30 Oktober 2026: Mengatasi Kesenjangan Ekonomi dengan Budaya Berbagi
Khutbah Jumat 30 Oktober 2026: Mengatasi Kesenjangan Ekonomi dengan Budaya Berbagi
Aktual
Hukum Khatib Jumat Menunjuk Orang Lain untuk Menjadi Imam Jika Bacaannya Kurang Fasih, Boleh atau Tidak?
Hukum Khatib Jumat Menunjuk Orang Lain untuk Menjadi Imam Jika Bacaannya Kurang Fasih, Boleh atau Tidak?
Aktual
Berapa Kali Azan Shalat Jumat dan Berapa Minimal Jumlah Jemaahnya?
Berapa Kali Azan Shalat Jumat dan Berapa Minimal Jumlah Jemaahnya?
Aktual
Khutbah Jumat 30 Oktober: Cinta kepada Sesama Manusia Karena Allah
Khutbah Jumat 30 Oktober: Cinta kepada Sesama Manusia Karena Allah
Aktual
Hukum Berdoa Sambil Memejamkan Mata dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Hukum Berdoa Sambil Memejamkan Mata dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat, Apakah Dibolehkan dan Sah untuk Dilakukan?
Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat, Apakah Dibolehkan dan Sah untuk Dilakukan?
Aktual
Surah Al-Baqarah Ayat 285 dan 286: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surah Al-Baqarah Ayat 285 dan 286: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
4 Perlindungan yang Diminta Rasulullah dalam Bacaan Doa Shalat
4 Perlindungan yang Diminta Rasulullah dalam Bacaan Doa Shalat
Aktual
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Tanggung Jawabe Pemimpin Nalika Alas Kobong
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Tanggung Jawabe Pemimpin Nalika Alas Kobong
Aktual
Membiasakan Istighfar sebagai Bekal Menghadapi Kematian
Membiasakan Istighfar sebagai Bekal Menghadapi Kematian
Aktual
Tokoh Agama Sasak TGH Lalu Nurudin Marzuki Wafat Saat Pimpin Doa
Tokoh Agama Sasak TGH Lalu Nurudin Marzuki Wafat Saat Pimpin Doa
Aktual
Mengapa Anak Disebut Perhiasan Dunia dalam Al-Quran? Ini Penjelasannya
Mengapa Anak Disebut Perhiasan Dunia dalam Al-Quran? Ini Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar