Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari

Kompas.com, 1 November 2026, 18:42 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jadwal libur Lebaran 2027 berpotensi membentuk rangkaian libur panjang selama 10 hari berturut-turut di bulan Maret 2027.

Periode tersebut merupakan gabungan akhir pekan, Hari Suci Nyepi, libur nasional Idul Fitri, dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: ASDP Gratiskan Jasa Pelabuhan di 14 Lokasi Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026.

Kalender ini dapat menjadi acuan masyarakat untuk menyusun rencana mudik, perjalanan, maupun kegiatan keluarga selama Lebaran.

Baca juga: SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya

Kapan Libur Lebaran 2027?

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, pemerintah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 10–11 Maret 2027.

Selain libur nasional, terdapat tiga hari cuti bersama Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah, yaitu:

  • Selasa, 9 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri.
  • Jumat, 12 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri.
  • Senin, 15 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri.

Dengan demikian, libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2027 berlangsung pada 9–12 Maret dan 15 Maret. Jadwal tersebut berdekatan dengan Hari Suci Nyepi pada Senin, 8 Maret 2027, serta dua periode akhir pekan.

Cuti Lebaran 2027 Berpotensi Sampai 10 Hari

Masyarakat berpeluang menikmati libur panjang jika bisa mengambil cuti kerja selama 10 hari kalender apabila menggabungkan seluruh tanggal libur yang berdekatan tersebut.

Rangkaian libur dimulai pada Sabtu, 6 Maret, dan berakhir pada Senin, 15 Maret 2027.

Berikut rincian jadwal libur Lebaran 2027:

  1. Sabtu, 6 Maret 2027: akhir pekan.
  2. Minggu, 7 Maret 2027: akhir pekan.
  3. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi.
  4. Selasa, 9 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri.
  5. Rabu, 10 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri.
  6. Kamis, 11 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri.
  7. Jumat, 12 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri.
  8. Sabtu, 13 Maret 2027: akhir pekan.
  9. Minggu, 14 Maret 2027: akhir pekan.
  10. Senin, 15 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri.

Susunan tanggal tersebut membuat masyarakat berpotensi mendapatkan waktu libur selama 10 hari tanpa jeda hari kerja. Periode ini dapat dimanfaatkan untuk mengatur perjalanan mudik, berlibur, atau berkumpul bersama keluarga.

Meski demikian, hitungan 10 hari tersebut merupakan rangkaian kalender dan tidak otomatis berlaku bagi seluruh pekerja. Kesempatan menikmati libur panjang tetap bergantung pada kebijakan instansi atau perusahaan serta pengaturan jadwal kerja masing-masing.

Mengapa Libur Lebaran 2027 Bisa Berlangsung 10 Hari?

Potensi libur panjang Lebaran 2027 muncul karena jadwal libur nasional dan cuti bersama berdekatan dengan akhir pekan serta Hari Suci Nyepi.

Rangkaian tersebut diawali dengan akhir pekan pada 6–7 Maret, kemudian dilanjutkan libur Nyepi pada 8 Maret. Setelah itu, masyarakat mendapatkan cuti bersama Idul Fitri pada 9 Maret, disusul dua hari libur nasional pada 10–11 Maret dan cuti bersama pada 12 Maret.

Libur tersebut kembali tersambung dengan akhir pekan pada 13–14 Maret sebelum ditutup dengan cuti bersama pada Senin, 15 Maret 2027.

Kombinasi seluruh tanggal inilah yang membuat periode 6–15 Maret 2027 berpotensi menjadi libur panjang selama 10 hari kalender.

Apakah Cuti Bersama Lebaran 2027 Berlaku untuk Semua Pekerja?

Pelaksanaan cuti bersama Lebaran 2027 tidak otomatis berlaku dengan ketentuan yang sama bagi seluruh pekerja. SKB 3 Menteri mengatur bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai atau pekerja di instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Karena itu, penerapan cuti bersama dapat menyesuaikan kebijakan perusahaan.

SKB tersebut juga mengatur bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pekerja swasta perlu memeriksa kebijakan perusahaan untuk mengetahui penerapan cuti bersama dan pengaruhnya terhadap hak cuti tahunan. Adapun unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tetap berjalan selama periode libur.

Apakah Jadwal Libur Lebaran 2027 Sudah Ditetapkan?

Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 15 September 2026.

Namun, penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama berbeda dengan penetapan hari raya Islam. Tanggal 1 Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1448 Hijriah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

Oleh karena itu, masyarakat dapat menggunakan jadwal dalam SKB 3 Menteri sebagai acuan awal untuk merencanakan kegiatan selama 2027. Sementara itu, kepastian tanggal hari raya Islam tetap mengacu pada penetapan resmi pemerintah melalui mekanisme yang berlaku.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional sepanjang 2027. Berikut daftar tanggal merah yang tercantum dalam SKB 3 Menteri:

  • Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi.
  • Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  • Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  • Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
  • Rabu–Kamis, 10–11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah.
  • Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
  • Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  • Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional.
  • Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.
  • Senin, 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah.
  • Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
  • Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.
  • Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
  • Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan.
  • Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus.
  • Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Jadwal tersebut mencakup sejumlah hari besar keagamaan dan perayaan nasional.

Berikut daftar cuti bersama 2027:

  • Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  • Selasa, 9 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah.
  • Jumat, 12 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah.
  • Senin, 15 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah.
  • Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
  • Selasa, 18 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah.
  • Rabu, 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
  • Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus.

Secara keseluruhan, kalender 2027 memuat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

Jadwal tersebut dapat menjadi pedoman awal masyarakat dalam mengatur agenda sepanjang tahun, termasuk menentukan waktu mudik dan merencanakan libur Lebaran 2027.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Aktual
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Aktual
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Aktual
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Aktual
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Aktual
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Aktual
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar