Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?

Kompas.com, 1 November 2026, 23:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena sakit wajib memahami cara mengganti puasa yang belum ditunaikan, meskipun telah tertunda selama bertahun-tahun.

Menurut penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, penggantian puasa dapat dilakukan melalui qadha atau fidyah, bergantung pada kemampuan dan kondisi kesehatan orang yang bersangkutan.

Baca juga: Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?

Hukum Mengganti Utang Puasa Ramadhan karena Sakit

Seorang pembaca mengisahkan kakaknya yang pernah meninggalkan puasa Ramadhan akibat sakit maag berat. Saat itu, dokter menyarankan agar puasa tidak dipaksakan karena berisiko membahayakan kesehatan.

Setelah menjalani pemulihan dan latihan berpuasa, kondisinya kini membaik. Namun, enam tahun berlalu tanpa mengganti puasa yang ditinggalkan, sehingga muncul pertanyaan apakah utang puasa tersebut masih bisa diqadha secara bertahap atau cukup dibayar dengan fidyah.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah membahas persoalan ini dalam tulisan “Hutang Puasa Bertahun-tahun, Bagaimana Cara Membayarnya?”.

Baca juga: Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?

Dalil Qadha Puasa dan Fidyah dalam Al-Qur'an

Allah SWT memberikan pedoman mengenai penggantian puasa bagi orang sakit melalui Surah Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat tersebut menjelaskan dua ketentuan utama. Orang sakit atau musafir yang tidak berpuasa wajib menggantinya pada hari lain, sedangkan orang yang sangat berat atau tidak mampu menjalankan puasa dapat membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Sakit Maag Menahun, Lebih Baik Qadha atau Fidyah?

Dalam fikih, sakit maag berat dan berulang dapat termasuk maradh muzmin atau penyakit menahun apabila menyebabkan puasa sulit dilakukan atau berisiko membahayakan kesehatan.

Orang yang mengalami kondisi tersebut mendapat rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa.

Ia dapat mengqadha puasa ketika kondisi kesehatannya memungkinkan atau membayar fidyah apabila puasa tetap terasa sangat berat maupun berisiko bagi kesehatannya.

Namun, QS Al-Baqarah ayat 184 juga menegaskan keutamaan berpuasa bagi orang yang mampu:

وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dengan demikian, apabila kondisi kesehatan telah pulih dan seseorang mampu berpuasa tanpa membahayakan dirinya, mengqadha puasa yang ditinggalkan menjadi pilihan yang lebih utama.

Cara Melunasi Utang Puasa Ramadhan yang Menumpuk

Dalam kasus seseorang yang meninggalkan puasa selama satu bulan setiap tahun selama enam tahun, jumlah utang puasa yang harus diselesaikan mencapai sekitar 180 hari.

Untuk mengatasi tanggungan tersebut, penggantian puasa dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dan kondisi kesehatan.

Orang yang bersangkutan dapat mulai mengqadha puasa sepanjang tahun, sementara hari-hari yang masih terasa berat dapat diganti dengan fidyah sesuai ketentuan.

Pendekatan tersebut memungkinkan kewajiban ditunaikan tanpa memaksakan diri. Dengan begitu, orang yang bersangkutan juga dapat mempersiapkan diri untuk menjalani Ramadan berikutnya tanpa terus menambah tanggungan puasa.

Kapan Utang Puasa Sebaiknya Dibayar?

Idealnya, qadha atau fidyah segera ditunaikan setelah kondisi kesehatan memungkinkan atau sebelum Ramadan berikutnya tiba.

Langkah ini membantu mencegah utang puasa menumpuk dan memberikan ketenangan dalam menjalani ibadah.

Namun, apabila utang puasa telah tertunda selama bertahun-tahun, Islam tetap memberikan ruang kemudahan.

Seseorang dapat mulai mengqadha secara bertahap atau mengganti dengan fidyah sesuai kemampuan dan kondisi kesehatannya.

Bagaimana Jika Sakit Maag Kambuh Lagi?

Apabila sakit maag kembali kambuh dan dokter menyarankan untuk tidak berpuasa, seseorang dapat memilih fidyah untuk hari-hari yang ditinggalkan apabila kondisi tersebut membuat puasa tidak memungkinkan atau berbahaya bagi kesehatan.

Sakit maag berat yang berulang dan berpotensi menahun perlu dinilai berdasarkan kondisi medis masing-masing.

Keputusan untuk berpuasa atau membayar fidyah sebaiknya mempertimbangkan rekomendasi dokter agar ibadah tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Kesimpulan

Utang puasa Ramadhan akibat sakit yang tertunda bertahun-tahun tetap dapat diselesaikan melalui qadha atau fidyah sesuai kondisi kesehatan dan kemampuan.

Jika sudah mampu berpuasa dengan aman, qadha secara bertahap menjadi pilihan yang lebih utama, sedangkan fidyah dapat menjadi keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa.

Prinsip laa dharar wa laa dhirar mengingatkan bahwa ibadah tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Aktual
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Aktual
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Aktual
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Aktual
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Aktual
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Aktual
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar