Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mendesak, DPR Setujui Uang Muka Haji 2026 Rp 2,7 Triliun untuk 203 Ribu Jemaah

Kompas.com, 21 Agustus 2025, 19:00 WIB
Khairina

Editor

Ilustrasi hajiPIXABAY/SHAHBAZ HUSSAIN Ilustrasi haji

KOMPAS.com-Komisi VIII DPR RI menyetujui permohonan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) untuk membayar uang muka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Nilai uang muka yang disetujui mencapai 627,2 juta riyal Arab Saudi (SAR) atau sekitar Rp 2,7 triliun.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan keputusan tersebut saat penyusunan poin-poin kesimpulan rapat kerja bersama Kemenag dan BP Haji, Kamis (21/8/2025), dilansir dari KOMPAS.com.

“Poin pertama menyetujui penggunaan anggaran, dan angka-angkanya juga disebut,” ujar Marwan di Gedung DPR RI.

Baca juga: Gaji DPR Tembus Rp 100 Juta, Begini Hitungan Zakat Profesi yang Wajib Dibayar

Ia menambahkan, pembayaran uang muka tersebut dapat difasilitasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui skema yang sesuai regulasi dan masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M.

Menurut Marwan, keputusan ini diambil karena sifatnya mendesak.

Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia segera melakukan pembayaran masyair untuk memastikan kepastian blok area yang akan digunakan jemaah haji.

“Ini darurat harus dibayar supaya kita punya kepastian area-area yang kita pakai,” katanya.

Baca juga: Kasus DBD Naik di Musim Hujan 2025, MUI Ingatkan Gejala dan Cara Pencegahannya

Sebelumnya, Kemenag dan BP Haji memang mengajukan persetujuan kepada DPR terkait penggunaan dana awal tersebut.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan kebutuhan dana yang diajukan mencapai 627,2 juta SAR atau sekitar Rp 2,7 triliun untuk 203.320 jemaah.

“Kami mohon persetujuan dari Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran ini bisa disediakan BPKH melalui skema uang muka,” kata Nasaruddin.

Ia menilai langkah ini penting agar Indonesia tidak kehilangan kesempatan mendapatkan tenda dan layanan terbaik.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Arab Saudi yang menerapkan sistem cepat, sementara pembahasan biaya haji di Indonesia belum dimulai.

“Komponen biaya dan harga satuan belum bisa ditetapkan secara resmi, sehingga muncul kesenjangan antara tuntutan kebijakan Saudi dan mekanisme domestik,” ujarnya.

Perhitungan dana awal itu didasarkan pada rata-rata biaya penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, yakni 1446 H/2025 M.

Rinciannya sebesar SAR 785 per jemaah untuk kebutuhan tenda dan lokasi, serta SAR 2.300 per jemaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Dengan jumlah jemaah haji reguler 203.320 orang, maka total kebutuhan dana mencapai 627,2 juta SAR.

“Metode ini realistis dan dapat dipertanggungjawabkan karena menggunakan data aktual yang sudah menjadi kesepakatan tahun-tahun sebelumnya,” jelas Nasaruddin.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran uang muka memiliki arti penting untuk menjaga reputasi diplomatik Indonesia di mata Arab Saudi dan dunia internasional.

“Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tepat waktu, bisa timbul persepsi kurang baik dari pemerintah Saudi maupun negara lain,” tegasnya.

Menurut Nasaruddin, penggunaan dana ini tidak akan membebani jemaah maupun APBN karena termasuk bagian dari BPIH tahun 2026.

“Dana akan digunakan secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Aktual
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Aktual
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
Aktual
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Aktual
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Aktual
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Aktual
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Aktual
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Aktual
Mengintip Persiapan Tradisi Penggantian Kiswah Baru Ka'bah Jelang Tahun Baru Islam 1448 H
Mengintip Persiapan Tradisi Penggantian Kiswah Baru Ka'bah Jelang Tahun Baru Islam 1448 H
Aktual
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
Aktual
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Aktual
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Aktual
Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis
Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com