Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran

Kompas.com, 16 November 2025, 17:22 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Pemahaman tentang tajwid menjadi dasar penting bagi setiap muslim yang ingin membaca Al-Quran dengan benar dan indah.

Mad Thobi’i atau Mad Asli termasuk aturan tajwid yang paling sering muncul dalam ayat sehingga penting dipahami sejak awal belajar membaca Alquran.

Aturan ini membantu memperpanjang suara secara tepat agar makna ayat tersampaikan dengan baik sesuai kaidah tajwid.

Baca juga: Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap

Mad Paling Dasar

Dilansir dari Antara, Mad Thobi’i dikenal sebagai bentuk mad paling dasar dan menjadi bagian yang paling sering ditemukan dalam penulisan ayat Alquran.

Cara membacanya mudah dipahami sehingga dapat dipelajari oleh pembaca pemula maupun yang sudah terbiasa membaca Alquran.

Penjelasan mengenai Mad Thobi’i membantu memperjelas cara memperpanjang suara sesuai ketentuan tajwid.

Baca juga: Tajwid: Hukum Bacaan Mad, Jenis, dan Contoh Bacaannya

Apa Itu Hukum Mad?

Hukum mad merupakan aturan membaca Alquran dengan memanjangkan suara saat bertemu huruf dan harakat tertentu.

Huruf mad terdiri dari tiga huruf hijaiyyah yaitu Alif, Wawu, dan Ya.

Jenis mad dikelompokkan menjadi dua kategori utama yaitu Mad Thobi’i dan Mad Far’i.

Mad Thobi’i memiliki ciri khusus yang penting dipahami agar pembacaan ayat sesuai kaidah.

Mad Thobi’i terjadi ketika salah satu dari tiga huruf mad muncul tanpa harakat dalam rangkaian ayat.

Huruf mad tersebut muncul setelah huruf berharakat tertentu yaitu Alif setelah fathah, Ya setelah kasrah, dan Wawu setelah dhommah.

Huruf mad dalam Mad Thobi’i wajib dibaca panjang sebanyak dua harakat.

Pembaca perlu melafalkannya seperti dua ketukan suara agar panjang bacaan sesuai aturan tajwid.

Mad Thobi’i tidak berlaku ketika huruf mad diikuti hamzah atau sukun.

Kehadiran hamzah atau sukun membuat hukumnya berubah menjadi jenis mad lain seperti Mad Wajib Muttasil atau Mad ‘Aridh Lissukun.

Contoh Mad Thobi’i dapat ditemukan dalam kata “qaaluu” yang memuat Alif dan Wawu sebagai huruf mad dengan bacaan dua harakat.

Contoh lainnya muncul pada kata “ar-rahiim” yang memuat huruf Ya sebagai huruf mad.

Kata “yaquulu” juga memuat huruf Wawu sebagai huruf mad yang dibaca panjang dua harakat.

Baca juga: Memahami Hukum Bacaan Tajwid dalam Al-Qur’an

Jenis Mad Thobi'i

Mad Thobi’i terbagi menjadi tiga jenis yaitu Mad Thobi’i Dhoriri, Mad Thobi’i Muqaddar, dan Mad Thobi’i Harfi.

Mad Thobi'i Dhoriri

Mad Thobi’i Dhoriri muncul ketika huruf mad tampak jelas seperti Wawu setelah dhommah, Ya setelah kasrah, atau Alif setelah fathah.

Contoh Mad Thobi’i Dhoriri terlihat pada tulisan وَيُقِيْمُوْنَ dan وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ.

Mad Thobi'i Muqaddar

Mad Thobi’i Muqaddar hadir ketika huruf mad dibaca panjang meskipun tidak tampak secara tertulis.

Mad Thobi’i Muqaddar sering muncul pada bacaan yang memuat huruf lam atau mim yang dibaca panjang.

Contoh Mad Thobi’i Muqaddar tampak pada bacaan بِسْمِ اللّٰهِ dan مٰلِكِ يَوْمِ.

Mad Thobi'i Harfi

Mad Thobi’i Harfi hanya ditemukan pada huruf-huruf pembuka surat atau fawatihus suwar.

Huruf seperti ح ي ط ه ر termasuk dalam kategori ini dan dibaca panjang dua harakat.

Contoh Mad Thobi’i Harfi terdapat pada pembuka Surat Maryam yaitu كهيعص.

Huruf seperti Kho, Ya, Shad, Hamzah, dan Ra dibaca panjang dua harakat dan termasuk Mad Thobi’i Harfi, bukan Mad Lazim Harfi Mukhaffaf.

Perbedaan muncul karena tidak ada sukun asli setelah huruf mad dalam rangkaian huruf tersebut.

Huruf Qaf pada lafaz قاف termasuk Mad Lazim Harfi Mukhaffaf karena memiliki sukun setelah huruf mad.

Huruf Ha, Ya, Shad, Ha, dan Ra dalam fawatihus suwar dibaca panjang dua harakat dan tidak dibaca enam harakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar