Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid Al-Qur’an

Kompas.com, 12 September 2025, 17:11 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Bagi umat Islam, membaca Al-Qur’an dengan tepat dan benar adalah sebuah keharusan.

Kitab suci ini dimuliakan karena berisi pesan-pesan Allah SWT yang diturunkan kepada para nabi.

Untuk menjaga kemurnian dan kesempurnaan pelafalan ayat-ayatnya, umat Islam mempelajari ilmu tajwid. Salah satu hukum penting dalam tajwid adalah bacaan Mad.

Apa Itu Mad dalam Tajwid?

Secara bahasa, mad berarti memanjangkan. Dalam praktik tajwid, mad dibaca dengan memanjangkan suara pada huruf tertentu. Bacaan ini menjaga keindahan dan ketepatan lafaz ayat-ayat Al-Qur’an.

Baca juga: Hukum Nun Sukun dan Tanwin: Penjelasan dan Contoh dalam Al-Qur’an

Hukum mad terbagi dua kelompok besar, yaitu Mad Thobi’i dan Mad Far’i.

Mad Thobi’i (Mad Asli)

Mad Thobi’i adalah bacaan panjang yang muncul ketika huruf mad (ا, و, ي) didahului huruf berharakat. Panjang bacaan ini adalah 2 harakat atau setara satu alif.

Contoh:

مَالَهُ
فِيلِ
أَعُوذُ

Mad Far’i dan Jenis-jenisnya

Mad Far’i adalah hukum bacaan panjang yang terjadi ketika huruf mad bertemu dengan hamzah, sukun, tasydid, atau waqaf. Bacaan ini lebih panjang daripada Mad Thobi’i. Mad Far’i memiliki 13 jenis.

Beberapa di antaranya:

1. Mad Wajib Muttasil – dibaca 5 harakat bila huruf mad bertemu hamzah dalam satu kata.

Contoh: إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ

2. Mad Jais Munfasil – huruf mad bertemu hamzah tapi di kata berbeda, boleh 2 atau 5 harakat.

Contoh: وَلَا أَنْتُمْ، بِمَا أُنْزِلَ

3. Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi – terjadi bila mad thobi’i bertemu tasydid dalam satu kata, dibaca panjang 6 harakat.

Contoh: غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّيْنَ

4. Mad Layin – bila وْ atau يْ didahului fathah, dibaca lemas memanjang.

Contoh: مِّنْ خَوْفٍ

5. Mad ‘Aridh Lissukun – terjadi saat waqaf setelah mad thobi’i atau mad layin. Bisa dibaca 2, 4, atau 6 harakat.

Contoh: سَمِيعٌ بَصِيرٌ

6. Mad Silah Qasirah – ha dhamir dibaca panjang 2 harakat jika sebelumnya ada huruf berharakat.

Contoh: إِنَّهُ كَانَ

7. Mad Silah Thawilah – sama seperti Jais Munfasil, dibaca 5 harakat.

Contoh: مَالَهُ أَخْلَدَهُ

8. Mad Iwad – terjadi saat berhenti di akhir kalimat pada fathah tanwin, dibaca 2 harakat.

Contoh: فَتْحًا مُبِينًا

9. Mad Badal – hamzah bertemu mad, dibaca 2 harakat.

Contoh: إِيمَانٌ

10. Mad Tamkin – ya sukun didahului ya bertasydid, dibaca dengan mad thobi’i.

Contoh: النَّبِيِّيْنَ

Dan masih ada beberapa jenis lainnya seperti Mad Lazim Harfi Musyabba’ (contoh: الم, يس) dan Mad Lazim Harfi Mukhaffaf (contoh: طه، الر).

Pentingnya Memahami Hukum Mad

Baca juga: Kemenag Validasi Terjemahan Alquran Bahasa Makassar Dialek Lakiung

Dengan memahami hukum mad, bacaan Al-Qur’an menjadi lebih indah, fasih, dan sesuai kaidah. Hal ini bukan hanya soal panjang-pendek suara, tetapi juga menjaga agar makna ayat tidak berubah.

Bagi umat Islam, tajwid adalah bentuk penghormatan terhadap kalam Allah, sekaligus jalan meraih kekhusyukan dalam tilawah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar