Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid Al-Qur’an

Kompas.com, 12 September 2025, 17:11 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Bagi umat Islam, membaca Al-Qur’an dengan tepat dan benar adalah sebuah keharusan.

Kitab suci ini dimuliakan karena berisi pesan-pesan Allah SWT yang diturunkan kepada para nabi.

Untuk menjaga kemurnian dan kesempurnaan pelafalan ayat-ayatnya, umat Islam mempelajari ilmu tajwid. Salah satu hukum penting dalam tajwid adalah bacaan Mad.

Apa Itu Mad dalam Tajwid?

Secara bahasa, mad berarti memanjangkan. Dalam praktik tajwid, mad dibaca dengan memanjangkan suara pada huruf tertentu. Bacaan ini menjaga keindahan dan ketepatan lafaz ayat-ayat Al-Qur’an.

Baca juga: Hukum Nun Sukun dan Tanwin: Penjelasan dan Contoh dalam Al-Qur’an

Hukum mad terbagi dua kelompok besar, yaitu Mad Thobi’i dan Mad Far’i.

Mad Thobi’i (Mad Asli)

Mad Thobi’i adalah bacaan panjang yang muncul ketika huruf mad (ا, و, ي) didahului huruf berharakat. Panjang bacaan ini adalah 2 harakat atau setara satu alif.

Contoh:

مَالَهُ
فِيلِ
أَعُوذُ

Mad Far’i dan Jenis-jenisnya

Mad Far’i adalah hukum bacaan panjang yang terjadi ketika huruf mad bertemu dengan hamzah, sukun, tasydid, atau waqaf. Bacaan ini lebih panjang daripada Mad Thobi’i. Mad Far’i memiliki 13 jenis.

Beberapa di antaranya:

1. Mad Wajib Muttasil – dibaca 5 harakat bila huruf mad bertemu hamzah dalam satu kata.

Contoh: إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ

2. Mad Jais Munfasil – huruf mad bertemu hamzah tapi di kata berbeda, boleh 2 atau 5 harakat.

Contoh: وَلَا أَنْتُمْ، بِمَا أُنْزِلَ

3. Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi – terjadi bila mad thobi’i bertemu tasydid dalam satu kata, dibaca panjang 6 harakat.

Contoh: غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّيْنَ

4. Mad Layin – bila وْ atau يْ didahului fathah, dibaca lemas memanjang.

Contoh: مِّنْ خَوْفٍ

5. Mad ‘Aridh Lissukun – terjadi saat waqaf setelah mad thobi’i atau mad layin. Bisa dibaca 2, 4, atau 6 harakat.

Contoh: سَمِيعٌ بَصِيرٌ

6. Mad Silah Qasirah – ha dhamir dibaca panjang 2 harakat jika sebelumnya ada huruf berharakat.

Contoh: إِنَّهُ كَانَ

7. Mad Silah Thawilah – sama seperti Jais Munfasil, dibaca 5 harakat.

Contoh: مَالَهُ أَخْلَدَهُ

8. Mad Iwad – terjadi saat berhenti di akhir kalimat pada fathah tanwin, dibaca 2 harakat.

Contoh: فَتْحًا مُبِينًا

9. Mad Badal – hamzah bertemu mad, dibaca 2 harakat.

Contoh: إِيمَانٌ

10. Mad Tamkin – ya sukun didahului ya bertasydid, dibaca dengan mad thobi’i.

Contoh: النَّبِيِّيْنَ

Dan masih ada beberapa jenis lainnya seperti Mad Lazim Harfi Musyabba’ (contoh: الم, يس) dan Mad Lazim Harfi Mukhaffaf (contoh: طه، الر).

Pentingnya Memahami Hukum Mad

Baca juga: Kemenag Validasi Terjemahan Alquran Bahasa Makassar Dialek Lakiung

Dengan memahami hukum mad, bacaan Al-Qur’an menjadi lebih indah, fasih, dan sesuai kaidah. Hal ini bukan hanya soal panjang-pendek suara, tetapi juga menjaga agar makna ayat tidak berubah.

Bagi umat Islam, tajwid adalah bentuk penghormatan terhadap kalam Allah, sekaligus jalan meraih kekhusyukan dalam tilawah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
Aktual
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
Aktual
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Aktual
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Aktual
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
Aktual
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Aktual
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Aktual
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Aktual
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Aktual
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Aktual
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Aktual
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aktual
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Aktual
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan 'Human Trafficking'
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan "Human Trafficking"
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com