Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Hukum Bacaan Tajwid dalam Al-Qur’an

Kompas.com, 12 September 2025, 16:22 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Membaca Al-Qur’an tidak hanya sekadar melafalkan huruf-huruf Arab, tetapi juga harus memperhatikan ilmu tajwid.

Tajwid merupakan kaidah atau aturan untuk membaca Al-Qur’an dengan benar, sesuai dengan makhraj (tempat keluarnya huruf) dan sifat huruf.

Salah satu aspek penting dalam tajwid adalah memahami hukum bacaan, karena dari sinilah keindahan, ketepatan, dan kekhusyukan dalam membaca Al-Qur’an dapat tercapai.

Apa Itu Hukum Bacaan Tajwid?

Hukum bacaan tajwid adalah aturan yang berlaku ketika huruf tertentu bertemu dengan huruf lain dalam rangkaian bacaan Al-Qur’an.

Baca juga: Bacaan Niat Mandi Wajib Karena Keluar Mani Lengkap dengan Tata Caranya

Setiap pertemuan huruf akan menimbulkan hukum bacaan tertentu, yang berfungsi menjaga keaslian bunyi dan makna.

Secara umum, hukum bacaan tajwid dibagi menjadi beberapa kelompok besar, di antaranya: hukum nun sukun dan tanwin, hukum mim sukun, hukum lam, serta mad (panjang bacaan).

Hukum Nun Sukun dan Tanwin

1. Idzhar Halqi

Dibaca jelas ketika bertemu huruf-huruf halqi: ء, ه, ع, ح, غ, خ.
Contoh: مِنْ هَادٍ* (QS. Ar-Ra’d: 7).

2. Idgham

Idgham Bighunnah (dengan dengung): ي, ن, م, و.
Contoh: مَنْ يَعْمَلْ* (QS. Az-Zalzalah: 7).

Idgham Bilaghunnah (tanpa dengung): ل, ر.
Contoh: مِنْ رَبِّهِمْ (QS. Al-Baqarah: 5).

3. Iqlab

Perubahan bunyi nun mati atau tanwin menjadi mim ketika bertemu ba (ب).
Contoh:سَمِيعٌ بَصِيرٌ (QS. Al-Hujurat: 18).

4. Ikhfa’

Dibaca samar dengan dengung ketika bertemu huruf ikhfa (ت, ث, ج, د, ذ, ز, س, ش, ص, ض, ط, ظ, ف, ق, ك).
Contoh: ِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ (QS. Al-Qodr: 1).

Hukum Mim Sukun

1. Idgham Mimi (Mitslain)

Apabila mim sukun bertemu dengan mim hidup, dibaca dengung.
Contoh: لَكُمْ مَّا (QS. Al-Baqarah: 36).

2. Ikhfa Syafawi

Apabila mim sukun bertemu huruf ب, dibaca samar dengan dengung bibir.
Contoh: تَرْمِيهِمْ بِحِجَارَةٍ (QS. Al-Fil: 4).

3. Idzhar Syafawi

Apabila mim sukun bertemu huruf selain mim dan ba, dibaca jelas.
Contoh: هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (QS. Al-Baqarah: 39).

Hukum Lam

1. Lam Qamariyah

Lam pada kata al dibaca jelas.
Contoh: الْقَمَرُ (QS. Al-Qamar: 1).

2. Lam Syamsiyah

Lam tidak dibaca, huruf sesudahnya ditasydid.
Contoh: الشَّمْسُ (QS. Asy-Syams: 1).

Hukum Mad (Panjang Bacaan)

1. Mad Thabi’i (Asli)

Panjang dua harakat.
Contoh: قَالَ (QS. Al-Baqarah: 30).

2. Mad Far’i

Dipanjangkan 4–6 harakat karena sebab tertentu (hamzah, sukun, dll).
Contoh: وَلَا الضَّالِّينَ (QS. Al-Fatihah: 7).

Pentingnya Memahami Hukum Bacaan Tajwid

Mengetahui hukum bacaan tajwid sangat penting agar terhindar dari kesalahan yang dapat mengubah arti ayat Al-Qur’an.

Baca juga: Metode Parenting Luqman Al Hakim yang Diabadikan Al Quran

Selain itu, membaca dengan tajwid menjadikan lantunan Al-Qur’an lebih indah, sesuai dengan perintah Allah agar membacanya dengan tartil (QS. Al-Muzzammil: 4).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com