Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Nun Sukun dan Tanwin: Penjelasan dan Contoh dalam Al-Qur’an

Kompas.com, 12 September 2025, 16:37 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Membaca Al-Qur’an dengan tajwid yang benar merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Salah satu kaidah penting dalam ilmu tajwid adalah hukum bacaan nun sukun (نْ) dan tanwin ( ـــًــ / ـــٍــ / ـــٌــ ).

Kedua bacaan ini memiliki aturan khusus yang memengaruhi cara pelafalan huruf setelahnya.

Artikel ini akan membahas empat hukum utama nun sukun dan tanwin, disertai contoh ayat Al-Qur’an untuk memudahkan pemahaman.

Baca juga: Kemenag Validasi Terjemahan Alquran Bahasa Makassar Dialek Lakiung

1. Idzhar Halqi (إظهار حلقي)

Pengertian: Idzhar berarti jelas. Jika nun sukun atau tanwin bertemu dengan salah satu huruf halqi (tenggorokan), maka dibaca jelas tanpa dengung.

Huruf Idzhar: ء هـ ع ح غ خ

Contoh ayat:

مِنْهُمْ (QS. Al-Baqarah: 8)

سَمِيعٌ عَلِيمٌ (QS. Al-Baqarah: 127)

2. Idgham (إدغام)

Pengertian: Idgham berarti melebur. Jika nun sukun atau tanwin bertemu huruf tertentu, maka dibaca masuk (melebur) ke huruf sesudahnya. Idgham terbagi menjadi dua: dengung (ghunnah) dan tanpa dengung.

Huruf Idgham: ي ر م ل و ن

Idgham Bighunnah (dengan dengung): bila bertemu ي، ن، م، و

Contoh: مَنْ يَعْمَلْ (QS. An-Nisa: 123)

Idgham Bilaghunnah (tanpa dengung):** bila bertemu ل، ر

Contoh: مِنْ رَبِّهِمْ (QS. Al-Baqarah: 5)

3. Iqlab (إقلاب)

Pengertian: Iqlab berarti mengganti. Jika nun sukun atau tanwin bertemu huruf ب, maka nun diganti menjadi suara mim dengan dengung.

Huruf Iqlab: ب

Contoh ayat:

أَنْبِئْهُمْ (QS. Al-Baqarah: 33)

سَمِيعٌ بَصِيرٌ (QS. An-Nisa: 58)

4. Ikhfa (إخفاء)

Pengertian: Ikhfa berarti menyembunyikan. Jika nun sukun atau tanwin bertemu dengan salah satu dari 15 huruf ikhfa, maka dibaca samar antara jelas dan dengung.

Huruf Ikhfa: ت ث ج د ذ ز س ش ص ض ط ظ ف ق ك

Contoh ayat:

إِنْ تَنْصُرُوا (QS. Muhammad: 7)

عَلِيمًا خَبِيرًا (QS. An-Nisa: 35)

Pentingnya Memahami Hukum Nun Sukun dan Tanwin

Menerapkan hukum bacaan nun sukun dan tanwin dengan benar sangat penting agar bacaan Al-Qur’an sesuai dengan kaidah tajwid. Kesalahan dalam membaca bukan hanya mengubah keindahan bacaan, tetapi juga bisa mengubah makna ayat.

Dengan memahami kaidah ini, seorang Muslim dapat meningkatkan kualitas bacaan, menjaga kemurnian Al-Qur’an, sekaligus mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Baca juga: Metode Parenting Luqman Al Hakim yang Diabadikan Al Quran

Kesimpulan

Hukum nun sukun dan tanwin terbagi menjadi empat, yaitu Idzhar, Idgham, Iqlab, dan Ikhfa. Setiap hukum memiliki huruf dan contoh tersendiri dalam Al-Qur’an. Dengan mempelajarinya, kita dapat membaca Al-Qur’an sesuai aturan tajwid, sehingga bacaan menjadi indah, fasih, dan penuh keberkahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Teladan Rasulullah SAW yang Memuliakan Orang Miskin dengan Penuh Kasih
Kisah Teladan Rasulullah SAW yang Memuliakan Orang Miskin dengan Penuh Kasih
Aktual
Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal
Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal
Aktual
15 Ucapan Selamat Naik Kelas Islami untuk Anak, Penuh Doa dan Motivasi
15 Ucapan Selamat Naik Kelas Islami untuk Anak, Penuh Doa dan Motivasi
Aktual
30 Ucapan Perpisahan Sekolah Paling Menyentuh dan Penuh Doa untuk Teman & Guru
30 Ucapan Perpisahan Sekolah Paling Menyentuh dan Penuh Doa untuk Teman & Guru
Aktual
Jejak Umar bin Khattab Ditemukan pada Prasasti Batu di Madinah
Jejak Umar bin Khattab Ditemukan pada Prasasti Batu di Madinah
Aktual
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keutamaan Puasa Asyura dan Keistimewaan Bulan Muharram
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keutamaan Puasa Asyura dan Keistimewaan Bulan Muharram
Aktual
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Aktual
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Aktual
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Aktual
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Doa dan Niat
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Aktual
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Aktual
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Aktual
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Aktual
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com