Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Nun Sukun dan Tanwin: Penjelasan dan Contoh dalam Al-Qur’an

Kompas.com, 12 September 2025, 16:37 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Membaca Al-Qur’an dengan tajwid yang benar merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Salah satu kaidah penting dalam ilmu tajwid adalah hukum bacaan nun sukun (نْ) dan tanwin ( ـــًــ / ـــٍــ / ـــٌــ ).

Kedua bacaan ini memiliki aturan khusus yang memengaruhi cara pelafalan huruf setelahnya.

Artikel ini akan membahas empat hukum utama nun sukun dan tanwin, disertai contoh ayat Al-Qur’an untuk memudahkan pemahaman.

Baca juga: Kemenag Validasi Terjemahan Alquran Bahasa Makassar Dialek Lakiung

1. Idzhar Halqi (إظهار حلقي)

Pengertian: Idzhar berarti jelas. Jika nun sukun atau tanwin bertemu dengan salah satu huruf halqi (tenggorokan), maka dibaca jelas tanpa dengung.

Huruf Idzhar: ء هـ ع ح غ خ

Contoh ayat:

مِنْهُمْ (QS. Al-Baqarah: 8)

سَمِيعٌ عَلِيمٌ (QS. Al-Baqarah: 127)

2. Idgham (إدغام)

Pengertian: Idgham berarti melebur. Jika nun sukun atau tanwin bertemu huruf tertentu, maka dibaca masuk (melebur) ke huruf sesudahnya. Idgham terbagi menjadi dua: dengung (ghunnah) dan tanpa dengung.

Huruf Idgham: ي ر م ل و ن

Idgham Bighunnah (dengan dengung): bila bertemu ي، ن، م، و

Contoh: مَنْ يَعْمَلْ (QS. An-Nisa: 123)

Idgham Bilaghunnah (tanpa dengung):** bila bertemu ل، ر

Contoh: مِنْ رَبِّهِمْ (QS. Al-Baqarah: 5)

3. Iqlab (إقلاب)

Pengertian: Iqlab berarti mengganti. Jika nun sukun atau tanwin bertemu huruf ب, maka nun diganti menjadi suara mim dengan dengung.

Huruf Iqlab: ب

Contoh ayat:

أَنْبِئْهُمْ (QS. Al-Baqarah: 33)

سَمِيعٌ بَصِيرٌ (QS. An-Nisa: 58)

4. Ikhfa (إخفاء)

Pengertian: Ikhfa berarti menyembunyikan. Jika nun sukun atau tanwin bertemu dengan salah satu dari 15 huruf ikhfa, maka dibaca samar antara jelas dan dengung.

Huruf Ikhfa: ت ث ج د ذ ز س ش ص ض ط ظ ف ق ك

Contoh ayat:

إِنْ تَنْصُرُوا (QS. Muhammad: 7)

عَلِيمًا خَبِيرًا (QS. An-Nisa: 35)

Pentingnya Memahami Hukum Nun Sukun dan Tanwin

Menerapkan hukum bacaan nun sukun dan tanwin dengan benar sangat penting agar bacaan Al-Qur’an sesuai dengan kaidah tajwid. Kesalahan dalam membaca bukan hanya mengubah keindahan bacaan, tetapi juga bisa mengubah makna ayat.

Dengan memahami kaidah ini, seorang Muslim dapat meningkatkan kualitas bacaan, menjaga kemurnian Al-Qur’an, sekaligus mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Baca juga: Metode Parenting Luqman Al Hakim yang Diabadikan Al Quran

Kesimpulan

Hukum nun sukun dan tanwin terbagi menjadi empat, yaitu Idzhar, Idgham, Iqlab, dan Ikhfa. Setiap hukum memiliki huruf dan contoh tersendiri dalam Al-Qur’an. Dengan mempelajarinya, kita dapat membaca Al-Qur’an sesuai aturan tajwid, sehingga bacaan menjadi indah, fasih, dan penuh keberkahan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Galang Gerakan Nasional Bantu Penyintas Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut
Muhammadiyah Galang Gerakan Nasional Bantu Penyintas Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut
Aktual
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di 30 Provinsi untuk Nataru
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di 30 Provinsi untuk Nataru
Aktual
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Doa dan Niat
Tidak Mau Membayar Utang: Dosa Besar yang Sering Diremehkan
Tidak Mau Membayar Utang: Dosa Besar yang Sering Diremehkan
Doa dan Niat
BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan
BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan
Aktual
Musyawarah Besar Warga NU 2025 Akan Digelar di Ciganjur, Bahas Arah Masa Depan NU
Musyawarah Besar Warga NU 2025 Akan Digelar di Ciganjur, Bahas Arah Masa Depan NU
Aktual
Kaleidoskop 2025: Kisruh Internal PBNU, Pemakzulan Gus Yahya
Kaleidoskop 2025: Kisruh Internal PBNU, Pemakzulan Gus Yahya
Aktual
Bacaan Doa Keluar Rumah Arab, Latin, dan Terjemahannya
Bacaan Doa Keluar Rumah Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya
Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya
Doa dan Niat
Wamenag Tegaskan Natal Bersama Kemenag Bukan Perayaan Lintas Agama
Wamenag Tegaskan Natal Bersama Kemenag Bukan Perayaan Lintas Agama
Aktual
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Doa dan Niat
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Aktual
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Aktual
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com