Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Nun Sukun dan Tanwin: Penjelasan dan Contoh dalam Al-Qur’an

Kompas.com, 12 September 2025, 16:37 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Membaca Al-Qur’an dengan tajwid yang benar merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Salah satu kaidah penting dalam ilmu tajwid adalah hukum bacaan nun sukun (نْ) dan tanwin ( ـــًــ / ـــٍــ / ـــٌــ ).

Kedua bacaan ini memiliki aturan khusus yang memengaruhi cara pelafalan huruf setelahnya.

Artikel ini akan membahas empat hukum utama nun sukun dan tanwin, disertai contoh ayat Al-Qur’an untuk memudahkan pemahaman.

Baca juga: Kemenag Validasi Terjemahan Alquran Bahasa Makassar Dialek Lakiung

1. Idzhar Halqi (إظهار حلقي)

Pengertian: Idzhar berarti jelas. Jika nun sukun atau tanwin bertemu dengan salah satu huruf halqi (tenggorokan), maka dibaca jelas tanpa dengung.

Huruf Idzhar: ء هـ ع ح غ خ

Contoh ayat:

مِنْهُمْ (QS. Al-Baqarah: 8)

سَمِيعٌ عَلِيمٌ (QS. Al-Baqarah: 127)

2. Idgham (إدغام)

Pengertian: Idgham berarti melebur. Jika nun sukun atau tanwin bertemu huruf tertentu, maka dibaca masuk (melebur) ke huruf sesudahnya. Idgham terbagi menjadi dua: dengung (ghunnah) dan tanpa dengung.

Huruf Idgham: ي ر م ل و ن

Idgham Bighunnah (dengan dengung): bila bertemu ي، ن، م، و

Contoh: مَنْ يَعْمَلْ (QS. An-Nisa: 123)

Idgham Bilaghunnah (tanpa dengung):** bila bertemu ل، ر

Contoh: مِنْ رَبِّهِمْ (QS. Al-Baqarah: 5)

3. Iqlab (إقلاب)

Pengertian: Iqlab berarti mengganti. Jika nun sukun atau tanwin bertemu huruf ب, maka nun diganti menjadi suara mim dengan dengung.

Huruf Iqlab: ب

Contoh ayat:

أَنْبِئْهُمْ (QS. Al-Baqarah: 33)

سَمِيعٌ بَصِيرٌ (QS. An-Nisa: 58)

4. Ikhfa (إخفاء)

Pengertian: Ikhfa berarti menyembunyikan. Jika nun sukun atau tanwin bertemu dengan salah satu dari 15 huruf ikhfa, maka dibaca samar antara jelas dan dengung.

Huruf Ikhfa: ت ث ج د ذ ز س ش ص ض ط ظ ف ق ك

Contoh ayat:

إِنْ تَنْصُرُوا (QS. Muhammad: 7)

عَلِيمًا خَبِيرًا (QS. An-Nisa: 35)

Pentingnya Memahami Hukum Nun Sukun dan Tanwin

Menerapkan hukum bacaan nun sukun dan tanwin dengan benar sangat penting agar bacaan Al-Qur’an sesuai dengan kaidah tajwid. Kesalahan dalam membaca bukan hanya mengubah keindahan bacaan, tetapi juga bisa mengubah makna ayat.

Dengan memahami kaidah ini, seorang Muslim dapat meningkatkan kualitas bacaan, menjaga kemurnian Al-Qur’an, sekaligus mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Baca juga: Metode Parenting Luqman Al Hakim yang Diabadikan Al Quran

Kesimpulan

Hukum nun sukun dan tanwin terbagi menjadi empat, yaitu Idzhar, Idgham, Iqlab, dan Ikhfa. Setiap hukum memiliki huruf dan contoh tersendiri dalam Al-Qur’an. Dengan mempelajarinya, kita dapat membaca Al-Qur’an sesuai aturan tajwid, sehingga bacaan menjadi indah, fasih, dan penuh keberkahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lokasi Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah di Solo 20 Maret 2026
Lokasi Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah di Solo 20 Maret 2026
Aktual
Al-Umanaa Siapkan Generasi Pemimpin Bangsa, Ajarkan 5 Bahasa Asing hingga Kelola Bisnis Sendiri
Al-Umanaa Siapkan Generasi Pemimpin Bangsa, Ajarkan 5 Bahasa Asing hingga Kelola Bisnis Sendiri
Aktual
Tren Baju Lebaran 2026: 10 Warna Paling Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Bikin Wajah Auto Cerah
Tren Baju Lebaran 2026: 10 Warna Paling Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Bikin Wajah Auto Cerah
Aktual
Hari Raya Idul Fitri 2026 NU Jatuh pada Tanggal Ini? Data Hilal Ungkap Faktanya
Hari Raya Idul Fitri 2026 NU Jatuh pada Tanggal Ini? Data Hilal Ungkap Faktanya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Solo Hari Ini 19 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Solo Hari Ini 19 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini 19 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini 19 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 19 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 19 Maret 2026
Aktual
Ponpes Cipasung Gelar Gerakan Munajat Berkah Gizi, Dukungan untuk MBG
Ponpes Cipasung Gelar Gerakan Munajat Berkah Gizi, Dukungan untuk MBG
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 19 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 19 Maret 2026
Aktual
Kemenhaj Gresik: Tak Ada Larangan Haji dan Umrah Imbas Konflik Timteng, Hanya Imbauan
Kemenhaj Gresik: Tak Ada Larangan Haji dan Umrah Imbas Konflik Timteng, Hanya Imbauan
Aktual
DMI Sesalkan Penutupan Masjid Al-Aqsa di Bulan Ramadhan dan Desak Segera Dibuka Lagi
DMI Sesalkan Penutupan Masjid Al-Aqsa di Bulan Ramadhan dan Desak Segera Dibuka Lagi
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Selamat Hari Suci Nyepi: Satu Bumi, Satu Keluarga
Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Selamat Hari Suci Nyepi: Satu Bumi, Satu Keluarga
Aktual
Festival Tumbilotohe, Tradisi Menjemput Malam Lailatul Qadar di Manado
Festival Tumbilotohe, Tradisi Menjemput Malam Lailatul Qadar di Manado
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 18 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 18 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Bekasi Hari Ini, Rabu 18 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Bekasi Hari Ini, Rabu 18 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com