Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Membaca Surat Al Fatihah dan Ayat Al Quran dalam Sholat

Kompas.com, 19 Agustus 2025, 09:27 WIB
Add on Google
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Membaca surat Al Fatihah dalam sholat hukumnya wajib. Surat Al Fatihah masuk dalam rukun sholat sehingga tidak sah sholatnya tanpa membacanya.

Rasululllah SAW bersabda: “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca surat Al Fatihah.” (H.R. Al Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bacaan Sholat Lengkap dari Niat sampai Salam: Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Surat Al Fatihah

Surat Al Fatihah adalah surat pembukaan dalam Al Quran. Disebut juga induknya kitab atau ummul kitab.

Arab:

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ . الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ . إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ . اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ . صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

Latin:

Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdu lillahi rabbil 'aalamiin. Arrahmaanirrahiim. Maaliki yaumiddiin. Iyyaaka na'budu waiyyaaka nasta'iin. Ihdinash shirraathal musthaqiim. Shiraathal ladziina an'amta 'alaihim. Ghairil maghduubi 'alaihim waladh dhaalliin.

Artinya:

Dengan nama Allah yang maha pengasih dan penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Yang maha pengasih dan penyayang. Yang menguasai hari kemudian. Pada-Mu lah aku mengabdi dan kepada-Mu lah aku meminta pertolongan. Tunjukilah kami ke jalan yang lurus. Bagaikan jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat. Bukan jalan mereka yang pernah Engkau murkai, atau jalannya orang-orang yang sesat.

Baca juga: Bacaan Doa Qunut: Arab, Latin, dan Artinya

Tata Cara Membaca Surat Al Fatihah dalam Sholat

Berikut ini tata cara membaca surat Al Fatihah dalam sholat:

1. Surat Al Fatihah dibaca setelah membaca doa iftitah

2. Kalau tidak sempat membaca doa iftitah, boleh langsung membaca surat Al Fatihah

3. Surat Al Fatihah wajib dibaca ketika sholat sendirian, menjadi imam, dan menjadi makmum dalam sholat sirr (bacaannya tidak dikeraskan)

4. Imam Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah menyatakan bahwa waktu yang tepat bagi makmum untuk membaca surat Al Fatihah adalah setelah imam selesai membaca Al Fatihah dan mengucapkan amin

5. Makmum tidak boleh mendahului bacaan Al Fatihah imam

6. Bagi makmum masbuk yang tidak sempat membaca surat Al Fatihah, tidak diwajibkan membaca surat Al Fatihah.

7. Membaca ‘amin’ setelah membaca surat Al Fatihah hukumnya sunnah. Ada satu keutamaan ketika bacaan ‘amin’ makmum berbarengan dengan bacaan ‘amin’ imam.

“Jika imam mengucapkan ‘amin’ maka hendaknya ucapkanlah ‘amin’. Barangsiapa yang ucapan ‘amin’ nya sesuai dengan ucapan ‘amin’ Malaikat, ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bacaan Adzan Subuh: Arab, Latin, Arti, dan Cara Menjawabnya

Tata Cara Membaca Surat atau Ayat dalam Al Quran

Membaca surat atau ayat dalam Al Quran hukumnya sunnah. Jumhur ulama menyatakan bacaan surat atau ayat dalam Al Quran hanya pada rakaat pertama dan kedua.

Hendaknya bacaan surat atau ayat di rakaat pertama lebih panjang dibandingkan dengan surat atau ayat di rakaat kedua.

Ketika menjadi imam, hendaknya meringankan bacaan atau tidak terlalu panjang.

“Jika salah seorang dari kalian menjadi imam bagi suatu kaum, maka permudahlah sholatnya. Karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua, orang lemah dan orang sakit. Jika kalian sholat sendirian maka silahkan sholat sebagaimana kalian mau.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Bagaimana Bacaan Orang yang Belum Hafal Al Fatihah?

Jika ada orang yang belum bisa membaca surat Al Fatihah karena baru masuk Islam atau memang belum pernah diajari, maka sebaiknya sholat dilaksanakan secara berjamaah. Sebab bacaan makmum sudah ditanggung oleh imam.

Dalam sebuah haditsnya Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah penanggung jawab, dan muadzin diserahkan amanah. Ya Allah, bimbinglah para imam, dan ampunilah muadzin.” (H.R. Abu Daud).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
Aktual
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Aktual
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Aktual
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat, 391 Jemaah Jakarta Mulai Masuk Asrama
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat, 391 Jemaah Jakarta Mulai Masuk Asrama
Aktual
Doa Berangkat Haji Lengkap: Arab, Latin, Arti agar Selamat & Mabrur
Doa Berangkat Haji Lengkap: Arab, Latin, Arti agar Selamat & Mabrur
Doa dan Niat
Wamenhaj Imbau Daerah Kurangi Seremonial Pelepasan Haji
Wamenhaj Imbau Daerah Kurangi Seremonial Pelepasan Haji
Aktual
Shalat Safar Haji: Niat, Tata Cara, dan Doa Lengkap Sebelum Berangkat
Shalat Safar Haji: Niat, Tata Cara, dan Doa Lengkap Sebelum Berangkat
Doa dan Niat
Tanpa Visa Haji? Siap Didenda Rp 91 Juta dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun
Tanpa Visa Haji? Siap Didenda Rp 91 Juta dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun
Aktual
Kabut Tebal Tunda Keberangkatan Kloter Pertama Haji Palembang, Pesawat Baru Lepas Landas Pukul 08.15 WIB
Kabut Tebal Tunda Keberangkatan Kloter Pertama Haji Palembang, Pesawat Baru Lepas Landas Pukul 08.15 WIB
Aktual
Bacaan Shalawat Badar Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Bacaan Shalawat Badar Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Saudi Perkuat Mina untuk Haji 2026, Sistem Elektronik Pantau Jemaah Real Time
Saudi Perkuat Mina untuk Haji 2026, Sistem Elektronik Pantau Jemaah Real Time
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com