Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Membaca Surat Al Fatihah dan Ayat Al Quran dalam Sholat

Kompas.com - 19/08/2025, 09:27 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Membaca surat Al Fatihah dalam sholat hukumnya wajib. Surat Al Fatihah masuk dalam rukun sholat sehingga tidak sah sholatnya tanpa membacanya.

Rasululllah SAW bersabda: “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca surat Al Fatihah.” (H.R. Al Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bacaan Sholat Lengkap dari Niat sampai Salam: Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Surat Al Fatihah

Surat Al Fatihah adalah surat pembukaan dalam Al Quran. Disebut juga induknya kitab atau ummul kitab.

Arab:

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ . الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ . إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ . اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ . صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

Latin:

Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdu lillahi rabbil 'aalamiin. Arrahmaanirrahiim. Maaliki yaumiddiin. Iyyaaka na'budu waiyyaaka nasta'iin. Ihdinash shirraathal musthaqiim. Shiraathal ladziina an'amta 'alaihim. Ghairil maghduubi 'alaihim waladh dhaalliin.

Artinya:

Dengan nama Allah yang maha pengasih dan penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Yang maha pengasih dan penyayang. Yang menguasai hari kemudian. Pada-Mu lah aku mengabdi dan kepada-Mu lah aku meminta pertolongan. Tunjukilah kami ke jalan yang lurus. Bagaikan jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat. Bukan jalan mereka yang pernah Engkau murkai, atau jalannya orang-orang yang sesat.

Baca juga: Bacaan Doa Qunut: Arab, Latin, dan Artinya

Tata Cara Membaca Surat Al Fatihah dalam Sholat

Berikut ini tata cara membaca surat Al Fatihah dalam sholat:

1. Surat Al Fatihah dibaca setelah membaca doa iftitah

2. Kalau tidak sempat membaca doa iftitah, boleh langsung membaca surat Al Fatihah

3. Surat Al Fatihah wajib dibaca ketika sholat sendirian, menjadi imam, dan menjadi makmum dalam sholat sirr (bacaannya tidak dikeraskan)

4. Imam Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah menyatakan bahwa waktu yang tepat bagi makmum untuk membaca surat Al Fatihah adalah setelah imam selesai membaca Al Fatihah dan mengucapkan amin

5. Makmum tidak boleh mendahului bacaan Al Fatihah imam

6. Bagi makmum masbuk yang tidak sempat membaca surat Al Fatihah, tidak diwajibkan membaca surat Al Fatihah.

7. Membaca ‘amin’ setelah membaca surat Al Fatihah hukumnya sunnah. Ada satu keutamaan ketika bacaan ‘amin’ makmum berbarengan dengan bacaan ‘amin’ imam.

“Jika imam mengucapkan ‘amin’ maka hendaknya ucapkanlah ‘amin’. Barangsiapa yang ucapan ‘amin’ nya sesuai dengan ucapan ‘amin’ Malaikat, ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bacaan Adzan Subuh: Arab, Latin, Arti, dan Cara Menjawabnya

Tata Cara Membaca Surat atau Ayat dalam Al Quran

Membaca surat atau ayat dalam Al Quran hukumnya sunnah. Jumhur ulama menyatakan bacaan surat atau ayat dalam Al Quran hanya pada rakaat pertama dan kedua.

Hendaknya bacaan surat atau ayat di rakaat pertama lebih panjang dibandingkan dengan surat atau ayat di rakaat kedua.

Ketika menjadi imam, hendaknya meringankan bacaan atau tidak terlalu panjang.

“Jika salah seorang dari kalian menjadi imam bagi suatu kaum, maka permudahlah sholatnya. Karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua, orang lemah dan orang sakit. Jika kalian sholat sendirian maka silahkan sholat sebagaimana kalian mau.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Bagaimana Bacaan Orang yang Belum Hafal Al Fatihah?

Jika ada orang yang belum bisa membaca surat Al Fatihah karena baru masuk Islam atau memang belum pernah diajari, maka sebaiknya sholat dilaksanakan secara berjamaah. Sebab bacaan makmum sudah ditanggung oleh imam.

Dalam sebuah haditsnya Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah penanggung jawab, dan muadzin diserahkan amanah. Ya Allah, bimbinglah para imam, dan ampunilah muadzin.” (H.R. Abu Daud).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Para Kiai Sepuh Dijadwalkan Bertemu di Lirboyo Bahas Polemik Internal PBNU
Para Kiai Sepuh Dijadwalkan Bertemu di Lirboyo Bahas Polemik Internal PBNU
Aktual
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Aktual
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Aktual
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Doa dan Niat
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Aktual
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Aktual
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Aktual
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
Doa dan Niat
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Aktual
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Aktual
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Aktual
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
Aktual
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Aktual
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com