Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran

Kompas.com - 16/11/2025, 17:22 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Pemahaman tentang tajwid menjadi dasar penting bagi setiap muslim yang ingin membaca Al-Quran dengan benar dan indah.

Mad Thobi’i atau Mad Asli termasuk aturan tajwid yang paling sering muncul dalam ayat sehingga penting dipahami sejak awal belajar membaca Alquran.

Aturan ini membantu memperpanjang suara secara tepat agar makna ayat tersampaikan dengan baik sesuai kaidah tajwid.

Baca juga: Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap

Mad Paling Dasar

Dilansir dari Antara, Mad Thobi’i dikenal sebagai bentuk mad paling dasar dan menjadi bagian yang paling sering ditemukan dalam penulisan ayat Alquran.

Cara membacanya mudah dipahami sehingga dapat dipelajari oleh pembaca pemula maupun yang sudah terbiasa membaca Alquran.

Penjelasan mengenai Mad Thobi’i membantu memperjelas cara memperpanjang suara sesuai ketentuan tajwid.

Baca juga: Tajwid: Hukum Bacaan Mad, Jenis, dan Contoh Bacaannya

Apa Itu Hukum Mad?

Hukum mad merupakan aturan membaca Alquran dengan memanjangkan suara saat bertemu huruf dan harakat tertentu.

Huruf mad terdiri dari tiga huruf hijaiyyah yaitu Alif, Wawu, dan Ya.

Jenis mad dikelompokkan menjadi dua kategori utama yaitu Mad Thobi’i dan Mad Far’i.

Mad Thobi’i memiliki ciri khusus yang penting dipahami agar pembacaan ayat sesuai kaidah.

Mad Thobi’i terjadi ketika salah satu dari tiga huruf mad muncul tanpa harakat dalam rangkaian ayat.

Huruf mad tersebut muncul setelah huruf berharakat tertentu yaitu Alif setelah fathah, Ya setelah kasrah, dan Wawu setelah dhommah.

Huruf mad dalam Mad Thobi’i wajib dibaca panjang sebanyak dua harakat.

Pembaca perlu melafalkannya seperti dua ketukan suara agar panjang bacaan sesuai aturan tajwid.

Mad Thobi’i tidak berlaku ketika huruf mad diikuti hamzah atau sukun.

Kehadiran hamzah atau sukun membuat hukumnya berubah menjadi jenis mad lain seperti Mad Wajib Muttasil atau Mad ‘Aridh Lissukun.

Contoh Mad Thobi’i dapat ditemukan dalam kata “qaaluu” yang memuat Alif dan Wawu sebagai huruf mad dengan bacaan dua harakat.

Contoh lainnya muncul pada kata “ar-rahiim” yang memuat huruf Ya sebagai huruf mad.

Kata “yaquulu” juga memuat huruf Wawu sebagai huruf mad yang dibaca panjang dua harakat.

Baca juga: Memahami Hukum Bacaan Tajwid dalam Al-Qur’an

Jenis Mad Thobi'i

Mad Thobi’i terbagi menjadi tiga jenis yaitu Mad Thobi’i Dhoriri, Mad Thobi’i Muqaddar, dan Mad Thobi’i Harfi.

Mad Thobi'i Dhoriri

Mad Thobi’i Dhoriri muncul ketika huruf mad tampak jelas seperti Wawu setelah dhommah, Ya setelah kasrah, atau Alif setelah fathah.

Contoh Mad Thobi’i Dhoriri terlihat pada tulisan وَيُقِيْمُوْنَ dan وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ.

Mad Thobi'i Muqaddar

Mad Thobi’i Muqaddar hadir ketika huruf mad dibaca panjang meskipun tidak tampak secara tertulis.

Mad Thobi’i Muqaddar sering muncul pada bacaan yang memuat huruf lam atau mim yang dibaca panjang.

Contoh Mad Thobi’i Muqaddar tampak pada bacaan بِسْمِ اللّٰهِ dan مٰلِكِ يَوْمِ.

Mad Thobi'i Harfi

Mad Thobi’i Harfi hanya ditemukan pada huruf-huruf pembuka surat atau fawatihus suwar.

Huruf seperti ح ي ط ه ر termasuk dalam kategori ini dan dibaca panjang dua harakat.

Contoh Mad Thobi’i Harfi terdapat pada pembuka Surat Maryam yaitu كهيعص.

Huruf seperti Kho, Ya, Shad, Hamzah, dan Ra dibaca panjang dua harakat dan termasuk Mad Thobi’i Harfi, bukan Mad Lazim Harfi Mukhaffaf.

Perbedaan muncul karena tidak ada sukun asli setelah huruf mad dalam rangkaian huruf tersebut.

Huruf Qaf pada lafaz قاف termasuk Mad Lazim Harfi Mukhaffaf karena memiliki sukun setelah huruf mad.

Huruf Ha, Ya, Shad, Ha, dan Ra dalam fawatihus suwar dibaca panjang dua harakat dan tidak dibaca enam harakat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART
Aktual
Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan
Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan
Aktual
Kubu Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno PBNU Tak Sah, Mayoritas Pengurus Pilih Ikuti Seruan Kiai Sepuh
Kubu Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno PBNU Tak Sah, Mayoritas Pengurus Pilih Ikuti Seruan Kiai Sepuh
Aktual
Puasa Daud: Pengertian, Keutamaan, dan Manfaatnya bagi Penuntut Ilmu
Puasa Daud: Pengertian, Keutamaan, dan Manfaatnya bagi Penuntut Ilmu
Aktual
Korupsi dalam Pandangan Islam: Penjelasan Ghulul, Risywah, dan Aklul Suht
Korupsi dalam Pandangan Islam: Penjelasan Ghulul, Risywah, dan Aklul Suht
Aktual
Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Aktual
9 Mukjizat Nabi Musa Lengkap: Dari Tongkat Hingga Laut Terbelah
9 Mukjizat Nabi Musa Lengkap: Dari Tongkat Hingga Laut Terbelah
Doa dan Niat
Masya Allah Arti, Hikmah, dan Ketika Sebaiknya Diucapkan
Masya Allah Arti, Hikmah, dan Ketika Sebaiknya Diucapkan
Doa dan Niat
PBNU Gerakkan Satu Juta Keluarga NU untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
PBNU Gerakkan Satu Juta Keluarga NU untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
Aktual
Ketua Umum PP Muhammadiyah Instruksikan Infak Jumat Dialihkan untuk Korban Bencana
Ketua Umum PP Muhammadiyah Instruksikan Infak Jumat Dialihkan untuk Korban Bencana
Aktual
Masya Allah Artinya Lengkap: Makna dan Cara Penggunaannya
Masya Allah Artinya Lengkap: Makna dan Cara Penggunaannya
Doa dan Niat
GP Ansor Salurkan Bantuan Rp 3,5 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar
GP Ansor Salurkan Bantuan Rp 3,5 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar
Aktual
Doa Tahajud dan Artinya: Doa Malam yang Penuh Keutamaan
Doa Tahajud dan Artinya: Doa Malam yang Penuh Keutamaan
Doa dan Niat
Kiai dan Nyai Muda NU Desak Rekonsiliasi PBNU Lewat Musyawarah Terbuka
Kiai dan Nyai Muda NU Desak Rekonsiliasi PBNU Lewat Musyawarah Terbuka
Aktual
Momen Haru Aqiqah Bayi Adopsi Ahmad Dhani–Mulan Jameela dan Makna Aqiqah dalam Islam
Momen Haru Aqiqah Bayi Adopsi Ahmad Dhani–Mulan Jameela dan Makna Aqiqah dalam Islam
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com