Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Hukum Bacaan Tajwid dalam Al-Qur’an

Kompas.com, 12 September 2025, 16:22 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Membaca Al-Qur’an tidak hanya sekadar melafalkan huruf-huruf Arab, tetapi juga harus memperhatikan ilmu tajwid.

Tajwid merupakan kaidah atau aturan untuk membaca Al-Qur’an dengan benar, sesuai dengan makhraj (tempat keluarnya huruf) dan sifat huruf.

Salah satu aspek penting dalam tajwid adalah memahami hukum bacaan, karena dari sinilah keindahan, ketepatan, dan kekhusyukan dalam membaca Al-Qur’an dapat tercapai.

Apa Itu Hukum Bacaan Tajwid?

Hukum bacaan tajwid adalah aturan yang berlaku ketika huruf tertentu bertemu dengan huruf lain dalam rangkaian bacaan Al-Qur’an.

Baca juga: Bacaan Niat Mandi Wajib Karena Keluar Mani Lengkap dengan Tata Caranya

Setiap pertemuan huruf akan menimbulkan hukum bacaan tertentu, yang berfungsi menjaga keaslian bunyi dan makna.

Secara umum, hukum bacaan tajwid dibagi menjadi beberapa kelompok besar, di antaranya: hukum nun sukun dan tanwin, hukum mim sukun, hukum lam, serta mad (panjang bacaan).

Hukum Nun Sukun dan Tanwin

1. Idzhar Halqi

Dibaca jelas ketika bertemu huruf-huruf halqi: ء, ه, ع, ح, غ, خ.
Contoh: مِنْ هَادٍ* (QS. Ar-Ra’d: 7).

2. Idgham

Idgham Bighunnah (dengan dengung): ي, ن, م, و.
Contoh: مَنْ يَعْمَلْ* (QS. Az-Zalzalah: 7).

Idgham Bilaghunnah (tanpa dengung): ل, ر.
Contoh: مِنْ رَبِّهِمْ (QS. Al-Baqarah: 5).

3. Iqlab

Perubahan bunyi nun mati atau tanwin menjadi mim ketika bertemu ba (ب).
Contoh:سَمِيعٌ بَصِيرٌ (QS. Al-Hujurat: 18).

4. Ikhfa’

Dibaca samar dengan dengung ketika bertemu huruf ikhfa (ت, ث, ج, د, ذ, ز, س, ش, ص, ض, ط, ظ, ف, ق, ك).
Contoh: ِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ (QS. Al-Qodr: 1).

Hukum Mim Sukun

1. Idgham Mimi (Mitslain)

Apabila mim sukun bertemu dengan mim hidup, dibaca dengung.
Contoh: لَكُمْ مَّا (QS. Al-Baqarah: 36).

2. Ikhfa Syafawi

Apabila mim sukun bertemu huruf ب, dibaca samar dengan dengung bibir.
Contoh: تَرْمِيهِمْ بِحِجَارَةٍ (QS. Al-Fil: 4).

3. Idzhar Syafawi

Apabila mim sukun bertemu huruf selain mim dan ba, dibaca jelas.
Contoh: هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (QS. Al-Baqarah: 39).

Hukum Lam

1. Lam Qamariyah

Lam pada kata al dibaca jelas.
Contoh: الْقَمَرُ (QS. Al-Qamar: 1).

2. Lam Syamsiyah

Lam tidak dibaca, huruf sesudahnya ditasydid.
Contoh: الشَّمْسُ (QS. Asy-Syams: 1).

Hukum Mad (Panjang Bacaan)

1. Mad Thabi’i (Asli)

Panjang dua harakat.
Contoh: قَالَ (QS. Al-Baqarah: 30).

2. Mad Far’i

Dipanjangkan 4–6 harakat karena sebab tertentu (hamzah, sukun, dll).
Contoh: وَلَا الضَّالِّينَ (QS. Al-Fatihah: 7).

Pentingnya Memahami Hukum Bacaan Tajwid

Mengetahui hukum bacaan tajwid sangat penting agar terhindar dari kesalahan yang dapat mengubah arti ayat Al-Qur’an.

Baca juga: Metode Parenting Luqman Al Hakim yang Diabadikan Al Quran

Selain itu, membaca dengan tajwid menjadikan lantunan Al-Qur’an lebih indah, sesuai dengan perintah Allah agar membacanya dengan tartil (QS. Al-Muzzammil: 4).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati 7 Agustus 2026: Menata Hati, Menjemput Ketenangan Hidup
Khutbah Jumat Menyentuh Hati 7 Agustus 2026: Menata Hati, Menjemput Ketenangan Hidup
Aktual
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Alasan Mengapa Kita Wajib Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Alasan Mengapa Kita Wajib Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar