Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid Al-Qur’an

Kompas.com, 12 September 2025, 17:11 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Bagi umat Islam, membaca Al-Qur’an dengan tepat dan benar adalah sebuah keharusan.

Kitab suci ini dimuliakan karena berisi pesan-pesan Allah SWT yang diturunkan kepada para nabi.

Untuk menjaga kemurnian dan kesempurnaan pelafalan ayat-ayatnya, umat Islam mempelajari ilmu tajwid. Salah satu hukum penting dalam tajwid adalah bacaan Mad.

Apa Itu Mad dalam Tajwid?

Secara bahasa, mad berarti memanjangkan. Dalam praktik tajwid, mad dibaca dengan memanjangkan suara pada huruf tertentu. Bacaan ini menjaga keindahan dan ketepatan lafaz ayat-ayat Al-Qur’an.

Baca juga: Hukum Nun Sukun dan Tanwin: Penjelasan dan Contoh dalam Al-Qur’an

Hukum mad terbagi dua kelompok besar, yaitu Mad Thobi’i dan Mad Far’i.

Mad Thobi’i (Mad Asli)

Mad Thobi’i adalah bacaan panjang yang muncul ketika huruf mad (ا, و, ي) didahului huruf berharakat. Panjang bacaan ini adalah 2 harakat atau setara satu alif.

Contoh:

مَالَهُ
فِيلِ
أَعُوذُ

Mad Far’i dan Jenis-jenisnya

Mad Far’i adalah hukum bacaan panjang yang terjadi ketika huruf mad bertemu dengan hamzah, sukun, tasydid, atau waqaf. Bacaan ini lebih panjang daripada Mad Thobi’i. Mad Far’i memiliki 13 jenis.

Beberapa di antaranya:

1. Mad Wajib Muttasil – dibaca 5 harakat bila huruf mad bertemu hamzah dalam satu kata.

Contoh: إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ

2. Mad Jais Munfasil – huruf mad bertemu hamzah tapi di kata berbeda, boleh 2 atau 5 harakat.

Contoh: وَلَا أَنْتُمْ، بِمَا أُنْزِلَ

3. Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi – terjadi bila mad thobi’i bertemu tasydid dalam satu kata, dibaca panjang 6 harakat.

Contoh: غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّيْنَ

4. Mad Layin – bila وْ atau يْ didahului fathah, dibaca lemas memanjang.

Contoh: مِّنْ خَوْفٍ

5. Mad ‘Aridh Lissukun – terjadi saat waqaf setelah mad thobi’i atau mad layin. Bisa dibaca 2, 4, atau 6 harakat.

Contoh: سَمِيعٌ بَصِيرٌ

6. Mad Silah Qasirah – ha dhamir dibaca panjang 2 harakat jika sebelumnya ada huruf berharakat.

Contoh: إِنَّهُ كَانَ

7. Mad Silah Thawilah – sama seperti Jais Munfasil, dibaca 5 harakat.

Contoh: مَالَهُ أَخْلَدَهُ

8. Mad Iwad – terjadi saat berhenti di akhir kalimat pada fathah tanwin, dibaca 2 harakat.

Contoh: فَتْحًا مُبِينًا

9. Mad Badal – hamzah bertemu mad, dibaca 2 harakat.

Contoh: إِيمَانٌ

10. Mad Tamkin – ya sukun didahului ya bertasydid, dibaca dengan mad thobi’i.

Contoh: النَّبِيِّيْنَ

Dan masih ada beberapa jenis lainnya seperti Mad Lazim Harfi Musyabba’ (contoh: الم, يس) dan Mad Lazim Harfi Mukhaffaf (contoh: طه، الر).

Pentingnya Memahami Hukum Mad

Baca juga: Kemenag Validasi Terjemahan Alquran Bahasa Makassar Dialek Lakiung

Dengan memahami hukum mad, bacaan Al-Qur’an menjadi lebih indah, fasih, dan sesuai kaidah. Hal ini bukan hanya soal panjang-pendek suara, tetapi juga menjaga agar makna ayat tidak berubah.

Bagi umat Islam, tajwid adalah bentuk penghormatan terhadap kalam Allah, sekaligus jalan meraih kekhusyukan dalam tilawah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati 7 Agustus 2026: Menata Hati, Menjemput Ketenangan Hidup
Khutbah Jumat Menyentuh Hati 7 Agustus 2026: Menata Hati, Menjemput Ketenangan Hidup
Aktual
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Alasan Mengapa Kita Wajib Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Alasan Mengapa Kita Wajib Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar