Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid Al-Qur’an

Kompas.com, 12 September 2025, 17:11 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Bagi umat Islam, membaca Al-Qur’an dengan tepat dan benar adalah sebuah keharusan.

Kitab suci ini dimuliakan karena berisi pesan-pesan Allah SWT yang diturunkan kepada para nabi.

Untuk menjaga kemurnian dan kesempurnaan pelafalan ayat-ayatnya, umat Islam mempelajari ilmu tajwid. Salah satu hukum penting dalam tajwid adalah bacaan Mad.

Apa Itu Mad dalam Tajwid?

Secara bahasa, mad berarti memanjangkan. Dalam praktik tajwid, mad dibaca dengan memanjangkan suara pada huruf tertentu. Bacaan ini menjaga keindahan dan ketepatan lafaz ayat-ayat Al-Qur’an.

Baca juga: Hukum Nun Sukun dan Tanwin: Penjelasan dan Contoh dalam Al-Qur’an

Hukum mad terbagi dua kelompok besar, yaitu Mad Thobi’i dan Mad Far’i.

Mad Thobi’i (Mad Asli)

Mad Thobi’i adalah bacaan panjang yang muncul ketika huruf mad (ا, و, ي) didahului huruf berharakat. Panjang bacaan ini adalah 2 harakat atau setara satu alif.

Contoh:

مَالَهُ
فِيلِ
أَعُوذُ

Mad Far’i dan Jenis-jenisnya

Mad Far’i adalah hukum bacaan panjang yang terjadi ketika huruf mad bertemu dengan hamzah, sukun, tasydid, atau waqaf. Bacaan ini lebih panjang daripada Mad Thobi’i. Mad Far’i memiliki 13 jenis.

Beberapa di antaranya:

1. Mad Wajib Muttasil – dibaca 5 harakat bila huruf mad bertemu hamzah dalam satu kata.

Contoh: إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ

2. Mad Jais Munfasil – huruf mad bertemu hamzah tapi di kata berbeda, boleh 2 atau 5 harakat.

Contoh: وَلَا أَنْتُمْ، بِمَا أُنْزِلَ

3. Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi – terjadi bila mad thobi’i bertemu tasydid dalam satu kata, dibaca panjang 6 harakat.

Contoh: غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّيْنَ

4. Mad Layin – bila وْ atau يْ didahului fathah, dibaca lemas memanjang.

Contoh: مِّنْ خَوْفٍ

5. Mad ‘Aridh Lissukun – terjadi saat waqaf setelah mad thobi’i atau mad layin. Bisa dibaca 2, 4, atau 6 harakat.

Contoh: سَمِيعٌ بَصِيرٌ

6. Mad Silah Qasirah – ha dhamir dibaca panjang 2 harakat jika sebelumnya ada huruf berharakat.

Contoh: إِنَّهُ كَانَ

7. Mad Silah Thawilah – sama seperti Jais Munfasil, dibaca 5 harakat.

Contoh: مَالَهُ أَخْلَدَهُ

8. Mad Iwad – terjadi saat berhenti di akhir kalimat pada fathah tanwin, dibaca 2 harakat.

Contoh: فَتْحًا مُبِينًا

9. Mad Badal – hamzah bertemu mad, dibaca 2 harakat.

Contoh: إِيمَانٌ

10. Mad Tamkin – ya sukun didahului ya bertasydid, dibaca dengan mad thobi’i.

Contoh: النَّبِيِّيْنَ

Dan masih ada beberapa jenis lainnya seperti Mad Lazim Harfi Musyabba’ (contoh: الم, يس) dan Mad Lazim Harfi Mukhaffaf (contoh: طه، الر).

Pentingnya Memahami Hukum Mad

Baca juga: Kemenag Validasi Terjemahan Alquran Bahasa Makassar Dialek Lakiung

Dengan memahami hukum mad, bacaan Al-Qur’an menjadi lebih indah, fasih, dan sesuai kaidah. Hal ini bukan hanya soal panjang-pendek suara, tetapi juga menjaga agar makna ayat tidak berubah.

Bagi umat Islam, tajwid adalah bentuk penghormatan terhadap kalam Allah, sekaligus jalan meraih kekhusyukan dalam tilawah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Surat Yasin: Arab, Latin dan Artinya
Surat Yasin: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Banjir Bandang Ancam Arab Saudi, Peringatan Merah Dikeluarkan di Banyak Wilayah
Banjir Bandang Ancam Arab Saudi, Peringatan Merah Dikeluarkan di Banyak Wilayah
Aktual
Hari Air Sedunia 2026, Arab Saudi Siap Pimpin Solusi Krisis Air Dunia
Hari Air Sedunia 2026, Arab Saudi Siap Pimpin Solusi Krisis Air Dunia
Aktual
Hindari Macet Arus Balik 2026! Ini Cara Cek CCTV Tol Real-Time dan 5 Aplikasi Navigasi Terbaik
Hindari Macet Arus Balik 2026! Ini Cara Cek CCTV Tol Real-Time dan 5 Aplikasi Navigasi Terbaik
Aktual
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan dari Kalikangkung ke Cikampek
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan dari Kalikangkung ke Cikampek
Aktual
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026, Ini Rincian Libur, Aturan ASN, hingga Skema Mudik
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026, Ini Rincian Libur, Aturan ASN, hingga Skema Mudik
Aktual
Tren Libur Lebaran 2026 Berubah: Wisata Tenang dan Healing Jadi Favorit Traveler Saudi
Tren Libur Lebaran 2026 Berubah: Wisata Tenang dan Healing Jadi Favorit Traveler Saudi
Aktual
Niat Puasa Syawal 2026: Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
Niat Puasa Syawal 2026: Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
Doa dan Niat
Cek Jadwal Bank Mandiri, BRI, dan BNI Saat Libur Lebaran 2026, Jangan Sampai Salah Tanggal!
Cek Jadwal Bank Mandiri, BRI, dan BNI Saat Libur Lebaran 2026, Jangan Sampai Salah Tanggal!
Aktual
Jadwal Operasional BCA Selama Libur Lebaran 2026 yang Wajib Dicek
Jadwal Operasional BCA Selama Libur Lebaran 2026 yang Wajib Dicek
Aktual
Mudik Lebaran 2026 Jangan Tinggalkan Sampah! MUI Ingatkan Bahaya Dampak Lingkungan
Mudik Lebaran 2026 Jangan Tinggalkan Sampah! MUI Ingatkan Bahaya Dampak Lingkungan
Aktual
Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Kepulangan Jemaah Umrah 18 April 2026, Ini Sanksi Jika Melanggar
Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Kepulangan Jemaah Umrah 18 April 2026, Ini Sanksi Jika Melanggar
Aktual
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 24, 28 dan 29 Maret 2026
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 24, 28 dan 29 Maret 2026
Aktual
Cerita Lebaran Penyintas Banjir di Gayo Lues, Doa dan Isak Tangis Warnai Suasana Makam Tanpa Pusara
Cerita Lebaran Penyintas Banjir di Gayo Lues, Doa dan Isak Tangis Warnai Suasana Makam Tanpa Pusara
Aktual
Hukum Memejamkan Mata ketika Shalat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Memejamkan Mata ketika Shalat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com